ISYARAT JARI KETIKA DUDUK TASYAHUD

ISYARAT JARI KETIKA DUDUK TASYAHUD

Oleh : Abu Akmal Mubarok

Image

Telah Sampai Kepada Kami pertanyaan di forum ini mengenai bagaimana posisi isyarat jari ketika duduk tasyahud apakah diam atau digerak-gerakkan. Walaupun masalah ini adalah masalah yang teramat sangat klasik dan hampir tidak ada lagi orang yang mempermasalahkannya, namun perbedaan mungkin sebagian sahabat kita ada yang tergelitik ingin mengetahui duduk persoalan sebenarnya ketika melihat fakta di lapangan ada nya perbedaan dalam cara orang melakukanisyarat ketika duduk tasyahud dalam shalat. Oleh karena itu baiklah kami kumpulkan beberapa hadits yang membahas masalah ini.

Isyarat Dengan Berapa Jari ?

Sebelum membahas lebih jauh, terlebih dahulu kami kemukakan bahwa isyarat ketika duduk tasyahud itu adalah dengan 1 jari saja, tidak dua atau lebih.

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin ‘Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi dia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah dia berkata; telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Abu Shalih dari Sa’ad dia berkata; “Rasulullah s.a.w. pernah melewatiku yang sedang berdoa dengan jari-jariku, lalu beliau s.a.w. bersabda: ‘(gunakan) satu jari, (gunakan) satu jari’. Beliau s.a.w. juga memberikan isyarat dengan jari telunjuk. (H.R. Nasa’i No. 1256:) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Basysyar dia berkata; telah menceritakan kepada kami Shafwan bin ‘Isa dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ajlan dari Al Qa’qa’ dari Abu Shalih dari Abu Hurairah r.a. bahwa ada seseorang yang berisyarat dengan dua jarinya, lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: “(Gunakan) satu jari, (gunakan) satu jari.” (H.R. Nasa’i No. 1255:)  Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih

Ada satu hadits yang menyatakan Ibnu Uyainah memberi isyarat dengan lebih dari satu jari, namun ditegaskan oleh sahabat Abu Al Walid dengan satu jari telunjuk saja.

Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Uyainah dari Ibnu ‘Ajlan dari ‘Amir bin Abdullah bin Az Zubair dari Ayahnya ia berkata, “Saya melihat Nabi s.a.w. berdoa demikian di dalam shalat.” Ibnu ‘Uyainah memberikan isyarat menggunakan jari-jarinya, dan Abu Al Walid berisyarat menggunakan jari telunjuk.” (H.R. Darimi No. 1304)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar, Rasulullah s.a.w.  jika duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, kemudian mengangkat jari tulunjuk kanannya yaitu jari yang berdekatan dengan ibu jari, lalu beliau berdo’a. Sementara tangan kirinya beliau letakkan di atas lututnya dan dibentangkan kemuka (tidak digenggam). (H.R. Ahmad No. 6063)

Ibu Jari dan Jari Tengah Membentuk Lingkaran Lalu Jari Telunjuk Menunjuk

Ini adalah posisi yang paling banyak riwayat haditsnya. Hadits-hadits yagn menyebutkan tentang cara memberi isyarat seperti ini juga rata-rata berderajat shahih.

Dan Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibn Umar “bahwa apabila Rasulullah s.a.w. duduk tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya diatas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya diatas lutut kanannya, dan beliau lingkarkan jarinya sehingga membentuk angka lima puluh tiga, lalu beliau memberi isyarat dengan jari telunjuk.” (H.R. Muslim No. 912)

Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi’ dan Abd bin Humaid. Abd mengatakan; telah mengabarkan kepada kami, sementara Ibnu Rafi’ mengatakan; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari ‘Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibn Umar, bahwa apabila Nabi s.a.w. duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya d iatas kedua lututnya, dan beliau angkat jari kanan sebelah jempolnya (telunjuk) sambil memanjatkan doa, sementara tangan kirinya di atas lutut kirinya sambil dibuka.” (H.R. Muslim No. 911)

Telah mengabarkan kepada kami Ya’qub bin Ibrahim dia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu ‘Ajlan dari ‘Amir bin ‘Abdullah bin Az Zubair dari Bapaknya bahwa Rasulullah s.a.w. apabila duduk saat tasyahud maka beliau meletakkan telapak tangan kiri diatas paha kiri serta menunjuk dengan jari telunjuknya, dan pandangannya tidak pernah melebihi telunjuknya. (H.R. Nasa’i No. 1258) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih

telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan dan Yahya bin Musa dan beberapa orang mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dari Ma’mar dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata; “Nabi s.a.w. jika duduk di dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut dan mengangkat jari sebelah ibu jari kanan -maksudnya jari telunjuk- dan berdo`a dengannya. Dan beliau juga meletakkan tangan kirinya di atas lutut dengan membentangkan jari-jarinya.” (H.R. Tirmidzi No. 271 )Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih

Abu Isa berkata; “Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan gharib (diriwayatkan dari 1 jalur saja), kami tidak mengatahui hadits tersebut dari Ubaidullah bin Umar selain dari jalur ini. sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi s.a.w. dan tabi’in mengamalkan hadits ini. mereka memilih untuk berisyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sahabat-sahabat kami.”

Telah menceritakan kepada kami Bundar Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amir Al Aqadi berkata; telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman Al Madani berkata; telah menceritakan kepadaku Abbas bin Sahl As Sa’idi ia berkata; “Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa’d dan Muhammad bin Maslamah berkumpul, mereka menyebut-nyebut tentang shalat Rasulullah s.a.w.. Lalu Abu Humaid berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu tentang shalatnya Rasulullah s.a.w. daripada kalian semua. Rasulullah s.a.w. duduk tasyahud seraya membentangkan kaki kirinya dan menghadapkan bagian depan kaki kananya ke arah kiblat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas lutut kanan dan telapak tangan kanan kiri di atas lutut kiri. Lalu berisyarat dengan jarinya, yakni jari telunjuk.” (H.R. Tirmidzi No. 270 ) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih

Abu Isa berkata Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu berpegangan dengan hadits ini. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; “Pada tasyahud akhir hendaknya seseorang duduk pada pangkal pahanya.” Mereka berdalil dengan hadits Abu Humaid, mereka berkata; “Pada tasyahud akhir hendaknya seseorang duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.”

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin ‘Isa dia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnul Mubarak dia berkata; telah menceritakan kepada kami Makhramah bin Bukair dia berkata; telah memberitakan kepada kami ‘Amir bin ‘Abdullah bin Az Zubair dari bapaknya dia berkata; “Rasulullah s.a.w. apabila duduk pada dua rakaat atau empat rakaat maka beliau meletakkan kedua tangan di atas paha, kemudian mengisyaratkan dengan jarinya.” (H.R. Nasa’i No. 1149)

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Ubaidullah bin Umar dari Nafi’ dari Ibnu Umar, Rasulullah s.a.w. jika duduk dalam shalat, beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, kemudian mengangkat  jari tulunjuk kanannya yaitu jari yang berdekatan dengan ibu jari, lalu beliau berdo’a. Sementara tangan kirinya beliau letakkan di atas lututnya dan dibentangkan kemuka (tidak digenggam). (H.R. Imam Ahmad No. 6063)

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Al Mufadlal dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari wa’il bin Hujr dia berkata; kataku; “Sungguh aku benar-benar melihat shalat s.a.w.,dan melihat bagaimana tata cara beliau shalat.” Wa’il berkata; Rasulullah s.a.w. berdiri menghadap kiblat, kemudian beliau bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya, kemudian tangan kanannya memegang tangan kirinya, ketika beliau hendak ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya seperti tadi, kemudian beliau meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, ketika beliau hendak mengangkat kepalanya dari ruku’ (i’tidal) beliau mengangkat kedua tangannya lagi seperti tadi, dan ketika sujud, beliau meletakkan kepalanya di tempat tersebut yaitu di antara kedua tangannya kemudian beliau duduk dengan bertumpu di atas kaki yang kiri dan meletakkan tangan kiri di atas paha kiri dan merenggangkan siku yang kanan pada paha yang kanan, menggenggam kedua jarinya dengan membentuk seperti lingkaran, aku melihat beliau memberi tanda demikian -Bisyr memperragakan dengan membentuk seperti lingkaran dengan ibu jari dan jari tengah.” (H.R. Abu Daud No. 624)

Dari semua hadits di atas diketahui bahwa pada saat tasyahud Rasulullah s.a.w. memberi isyarat dengan jari telunjuknya, sedangkan ibu jari dan jari tengahnya dipertemukan membentuk lingkaran sedangkan jari manis dan kelingking nya ditekuk atau digenggam. Tidak disebutkan bahwa isyarat telunjuknya itu digoyang-goyangkan atau digerak-gerakkan. Juga tidak disebutkan memberi isyarat itu ketika membaca syahadat, di awal, di tengah atau di akhir duduk tasyahud. Yang jelas isyarat itu dilakukan pada saat duduk tasyahud.

Menggenggam Tiga Jari Mengangkat Telunjuk

Telah menceritakan kepada kami Aswad bin Amir Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Mu’awiyah dari Ashim bin Kulaib bahwa bapaknya telah mengabarkan kepadanya, bahwa Wa`il bin Hujr telah mengabarkan kepadanya, ia berkata; Saya benar-benar akan melihat bagaimana Rasulullah s.a.w. menunaikan shalat. Beliau berdiri, mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinga. Kemudian beliau memegang tangan kirinya dengan tangannya. Ketika beliau hendak ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinga, lalu meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya. setelah itu, beliau bangkit dan kembali mengangkat kedua tangannya seperti yang pertama. Kemudian beliau sujud dan meletakkan tangannya tepat sejajar dengan kedua telinga. Kemudian beliau duduk Iftirasy (duduk dengan membentangkan kaki kiri) dan meletakkan telapak tangan kirinya di atas lutut kirinya -paha pada sifat yang diterangkan oleh Ashim- serta beliau meletakkan siku kanannya di atas paha kanannya. kemudian beliau mengenggam tiga jari dan melingkarkan jari (tengah dengan ibu jarinya). Setelah itu, saya melihat seperti ini -Zuhair pun memberi isyarat dengan jari telunjuknya, menggenggam dua jarinya dan melingkarkan ibu jari dengan jari tengah. (H.R. Ahmad No. 18120)

Menggenggam Semua Jari Kecuali Telunjuk

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa’id dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari ‘Ali bin ‘Abdurrahman dia berkata; ” Ibnu Umar melihatku sedang menggerak-gerakan kerikil saat beliau shalat. Setelah selesai shalat ia melarangku dengan berkata; ‘Berbuatlah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah S.a.w.’. Aku berkata; ‘Bagaimana Rasulullah S.a.w. berbuat? ‘ Abdullah menjawab; ‘Bila beliau duduk dalam shalat maka beliau meletakkan telapak tangan kanan diatas paha kanan dan menggenggam semua jari-jari, lalu berisyarat dengan jari telunjuk. Beliau juga meletakkan tangan kiri diatas paha kiri.” (H.R. Nasa’i No. 1250) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih

Telah menceritakan kepada kami Al Qa’nabi dari Malik dari Muslim bin Abu Maryam dari Ali bin Abdurrahman Al Mu’awi dia berkata; Abdullah bin Umar melihatku, ketika aku sedang mempermainkan kerikil dalam shalat, seusai shalat, dia melarangku sambil berkata; “Perbuatlah seperti yang di perbuat oleh Rasulullah s.a.w..” kataku; ‘Bagaimana yang biasa di perbuat Rasulullah s.a.w.?” dia menjawab; “Apabila beliau duduk dalam shalat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya dan menggenggam semua jari jemarinya seraya menunjuk dengan jari yang dekat ibu jari (jari telunjuk) dan meletakkan telapak tangan kirinya di atas paha kirinya.” (H.R. Abu Daud No. 837) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih

Berbeda dengan hadits-hadits sebelumnya. pada dua hadits ini terdapat riwayat bahwa ibu jari dan jari tengah tidak dipertemukan membentuk lingkaran melainkan digenggam semuanya kecuali jari telunjuk saja yang menunjuk.

Berdoa Tasyahud Dengan Mengangkat Kedua Tangan

Agak berbeda lagi dengan dua cara isyarat yang dijelaskan sebelumnya, maka ada satu hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah s.a.w. menghamparkan kedua tangannya ketika duduk tasyahud.

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Saif dia berkata; saya mendengar Mujahid berkata; telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Sahbarah Abu Ma’mar dia berkata; saya mendengar Ibnu Mas’ud r.a. berkata; “Rasulullah s.a.w. pernah mengajariku tasyahud -sambil menghamparkan kedua telapak tangannya” (H.R. Bukhari 5794) Hadits ini shahih.

Secara umum selama ini kita mengetahui bahwa dalam posisi tasyahud awal maupun akhir ketika sholat kita membaca doa tasyahud dengan memberi isyarat telunjuk tangan dan jari tengah bertemu dengan ibu jari (kebanyakan hadits meriwayatkan hal ini). Namun dalam hadits ini di Bukhari meriwayatkan suatu ketika Rasulullah s.a.w. membaca doa tasyahud dengan menghamparkan kedua telapak tangan-nya.

Isyarat Tasyahud Menggerak-Gerakkannya Telunjuk

Pada hadits-hadits sebelumnya tidak dijelaskan bahwa isyarat itu dengan menggoyang-goyangkan atau menggerak-gerakkan telunjuk, namun pada hadits di bawah ini suatu ketika ada yang melihat bahwa Rasulullah s.a.w. menggerak-gerakkan telunjuk nya ketika duduk tasyahud.

Telah mengabarkan kepada kami Suwaid bin Nashr dia berkata; telah memberitakan kepada kami ‘Abdullah bin Al Mubarak dari Zaidah dia berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Ashim bin Kulaib dia berkata; bapakku telah menceritakan kepadaku bahwasanya Wa’il bin Hujr berkata; “Aku akan melihat cara shalat Rasulullah S.a.w.. Kemudian aku melihat beliau S.a.w. shalat.” -dia menyifatinya dengan berkata-; ‘Beliau duduk diatas kaki kiri serta meletakkan telapak tangan kiri diatas paha dan lutut bagian kiri. Lalu beliau s.a.w.meletakkan siku lengan kanan diatas paha kanan, lalu menggenggam dua jari sehingga menjadi melingkar, kemudian beliau mengangkat telunjuknya, aku melihat beliau mengerak-gerakannya dan berdoa dengannya.” (H.R. Nasa’i No. 1251:) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih. Nashiruddin Al-Albani juga menyatakan hadits dengan redaksi sama diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah dishahihkan oleh Ibnu Al-Mulaqqin.

Maka hadits ini yang dijadikan sandaran bagi orang yang berpendapat bahwa isyarat telunjuk ketika duduk tasyahud adalah dengan menggerak-gerakkan (bukan diam) dan hadits ini pun shahih.

Dalam masalah menggerak-gerakkan jari ini kami menjumpai masih beberapa variasi gerakan, yaitu yang menggerakkan sebentar saja, lalu diam, ada yang menggerak-gerakkan baru di akhir saja, ada yang menggerak-gerakkan terus namun dengan jeda yang jarang-jarang, dan ada yang mengerakkan terus menerus dengan frekuensi yang cepat. Namun semuanya menggerakkan dengan arah ke depan.

Sekali waktu kami pernah menjumpai yang menggerak-gerakkan telunjuk dengan arah berputar, namun hal ini jarang sekali dijumpai dan tidak populer. Kami rasa hal ini dianggap aneh dan ganjil disamping tidak ada dalil yang melandasinya. Karena semua dalil menyebutkan mengangkat telunjuk dan bukan memutar-mutar telunjuk.

Maksud Dari Isyarat Telunjuk

Apa maksudnya isyarat dengan menegakkan atau mengacungkan telunjuk itu? Ibnu Abbas menjelaskan hal ini merupakan lambang dari mengesakan Allah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah ia berkata; Aku mendengar Abu Ishaq menceritakan bahwa ia mendengar seorang laki-laki dari bani Tamim, ia berkata; Aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang ucapan seseorang dengan isyarat jarinya, yakni begini (maksudnya mengacungkan jari telunjuk) di dalam sholat, maka Ibn Abbas menjawab; Itu keikhlasan (memurnikan Allah dengan isyarat jari telunjuk bahwa Allah itu Esa, atau Tunggal). Atsar R Ahmad No. 2985)

Mungkin dari sinilah awal mula timbulnya pendapat bahwa mengacungkan telunjuk itu ketika pas mengucapkan syahadat karena tujuannya adalah perlambang keesaan Allah. Sedangkan pada saat doa yang lainnya maka isyarat ini menjadi tidak pas. Sedangkan yang lain berpendapat bahwa tidak ada keterangan mengenai kapan isyarat itu dilakukan kecuali pada saat duduk tasyahud. Maka mereka berpendapat  isyarat itu dari awal sampai akhir, dan ada juga yang berpendapat di akhir tasyahud saja.

Mana Posisi Yang Benar?

Dalam masalah diam atau menggerak-gerakkan telunjuk ini, Ibnul Qoyim Al-Jauzi tidak berkomentar lebih lanjut tentang mana yang benar. Sedangkan Nashiruddin Al-Albani dalam Kitab Tata Cara Shalat Nabi berpendapat bahwa hadits yang mengatakan menggerak-gerakkan jarinya diriwayatkan Nasa’i, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah terdapat sebuah dalil untuk terus menggerak-gerakan sampai salam. Mungkin Al-Albani berkesimpulan perkataan mengerak-gerakannya dan berdoa menunjukkan sampai salam karena dikatakan dengan hal itu lah berdoa sedangkan keseluruhan tasyahud adalah doa.

Lebih lanjut Nashiruddin Al-Albani mengatakan : “Jelaslah bahwa menggerak-gerakkan jari adalah sunnah Rasulullah s.a.w. yang tetap yang dilakukan oleh imam Ahmad dan imam-imam lainnya” Lalu beliau mengutip perkataan Imam Ahmad ketika ditanya : “Apakah seseorang memberikan isyarat dengan jarinya ketika shalat ?” Imam Ahmad menjawab : “Ya”. Namun sejujurnya kami tidak paham di bagian mana Imam Ahmad menegaskan masalah menggerak-gerakkan jari sampai dengan salam kecuali hanya meng-iya-kan masalah memberi isyarat ?”

Nashiruddin Al-Albani juga mengatakan bahwa hadits yang menerangkan bahwa Nabi s.a.w. tidak menggerak-gerakkan telunjuknya isnadnya tidak tetap dan dla’if sebagaimana diterangkan dalam dla’if Abu Daud (hal 175). Namun kami tidak paham bagaimana dengan hadits-hadits lainnya yang sangat banyak hadits shahih (itupun tidak kami kutip semuanya karena saking banyaknya) yang sama sekali tidak menerangkan mengenai menggerak-gerakkan telunjuk ?

Lebih jauh lagi Nashiruddin Al-Albani mengatakan : “Hendaklah bertakwa kepada Allah orang-orang yang berpendapat bahwa hal demikian (yaitu menggerak-gerakkan telunjuk) adalah perbuatan sia-sia/ Dengan demikian mereka tidak menggerak-gerakkan jarinya walaupun mereka mengetahui bahwa sunnah itu telah tetap dari Rasulullah s.a.w. Mereka berusaha keras mentakwilkannya dengan kata-kata yang bukan uslub Arab. Mereka melupakan ini sehingga mereka menolak sunnah yang telah tetap ini dan mencela orang yang mengamalkan sunnah ini”

Kami rasa hadits yang mengatakan aku (Wa’il bin Hujr) melihat beliau mengerak-gerakannya dan berdoa dengannya tidak bias dimutlakkan untuk menjelaskan hadits-hadits lainnya yang sangat banyak yang tidak menjelaskan sama sekali soal menggerak-gerakkan jari. Memang hadits ini hadits shahih juga, sehingga tidak bisa mengalahkan atau membuang salah satu hadits yang sama-sama shahih. Maka agar semua hadits dalam masalah isyarat ini bisa terpakai diambillah sikap bahwa semua hadits-hadits yang tidak menyebutkan sama sekali soal menggerak-gerakkan jari itu sebenarna bukan berarti Nabi s.a.w. tidak menggerakkan-gerakkan jarinya, melainkan semua hadits itu bersidat umum lalu dijelaskan lebih detil dengan hadits yang menjelaskan bahwa yang dimaksud mengangkat jari telunjuk adalah Nabi s.a.w.  menggerakkan-gerakkan jarinya selama berdoa.

Namun penjelasan seperti di atas tidak bisa dimutlakkan sebagai satu-satunya kebenaran. Karena masih ada cara lain agar tidak membuang salah satu hadits yang saling berbeda keterangannya namun sama-sama shahih, yaitu bahwa bisa jadi suatu ketika Rasulullah s.a.w. melakukan begini dan suatu ketika yang lain Rasulullah s.a.w. melakukan yang lain. Hal ini bukan karena Rasulullah s.a.w. plin plan melainkan  sebagai bentuk fleksibilitas dan keluwesan serta keluasan syari’at Islam. Sebagaimana hal ini banyak terjadi pada masalah-masalah lainnya seperti Rasulullah s.a.w. pernah qunut dan pernah juga tidak, Rasulullah s.a.w. pernah mengharamkan daging keledai namun juga pernah memakannya, Rasulullah s.a.w. pernah berbuka puasa ramadhan ketika safar, juga pernah tidak berbuka, namun di saat lain bahkan mewajibkan sahabat untuk berbuka puasa ramadhan agar tidak lemah ketika berkecamuk peperangan. Dan masih banyak sekali contoh-contoh lainnya. Hal-hal semacam ini merupakan kelaziman dalam ranah fiqih dimana seringkali Rasulullah s.a.w. memberikan berbagai pilihan cara teknis beribadah dan manusia dipersilahkan mengikuti mana yang termudah bagi dirinya.

Rasulullah selalu memilih yang termudah dalam urusan agama, sepanjang hal tersebut bukan merupakan dosa” (H.R. Muslim )

Kesimpulan

Dari uraian hadits-hadits di atas terdapat paling tidak 4 cara isyarat yang berbeda  ketika duduk tasyahud dalam shalat yaitu :

  1. Ibu jari dan jari tengah kanan bertemu membentuk lingkaran, lalu telunjuk diangkat (menunjuk) dengan diam tanpa digerakk-gerakkan. Sedangkan jari tangan kirinya terbuka (tidak digenggam)
  2. Semua jari kanan digenggam (tiga jari digenggam) kecuali telunjuk diangkat (menunjuk) dengan diam tanpa digerakk-gerakkan, sedangkan jari tangan kirinya terbuka (tidak digenggam)
  3. Semua jari kanan digenggam kecuali telunjuk diangkat (menunjuk) dengan dengan digerakk-gerakkan dengan berbagai variasinya yang telah kami jelaskan, sedangkan jari tangan kirinya terbuka (tidak digenggam)
  4. Membuka / Menghampar kedua tangan kanan dan kirinya tanpa mengangkat telunjuk sama sekali (baik diam maupun digerakkan)

Dalam Fatawa An-Nabiy fii Ash-Shalah Ibnul Qoyim mengutip sebagian pendapat ahli bahasa bahwa yang dimaksud semua jari digenggam sama maksudnya dengan tiga jari digenggam, dan sebenarnya juga sama maksudnya dengan ibu jari dan jari tengah bertemu. Karena dalam posisi jari tengah bertemu itu sepintas lalu nampak seolah tiga jari digenggam atau semua jadi digenggam kecuali telunjuk saja yang diangkat.

Dan dari keempat alternatif cara isyarat ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan ini timbul karena berbeda penglihatan dan kesaksian orang-orang tentang cara shalat Rasulullah s.a.w. Namun cara ibu jari bertemu dengan jari tengah itu adalah penjelasan pertengahan yang bisa menjembatani semua perbedaan hadits-hadits itu.

Namun demikian kami tidak menganggap jalan tengah penjelasan yang ditawarkan Ibnul Qoyim itu sebagai kebenaran mutlak. Kami mempersilakan pada Anda dari semua uraian di atas dan sekian cara shalat yang pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. untuk menyimpulkan sendiri dan memilih sebagai bentuk fleksibilitas dan keluwesan serta keluasan syari’at Islam. “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu(Q.S. Al-Baqarah [2] : 185) . Pilihlah yang paling dirasa cocok dan mudah bagi Anda karena semuanya memiliki landasan dalil yang shahih. Wallahua’lam.

PUASA SUNAH BULAN RAJAB BID’AH ATAU SUNNAH ? (JILID 2)

PUASA SUNAH BULAN RAJAB BID’AH ATAU SUNNAH ? (JILID 2)

Oleh : Abu Akmal Mubarok

Image

C.       Hadits Hadits Yang Meriwayatkan Dilarangnya Puasa Bulan Rajab

1. Telah diceritakan kepada kami Ibrahim Ibnu Mudzir Al-Hizami berkata telah menceritakan kepada kami Daud bin ‘Atho berkata telah menceritakan kepada ku Zaid bin Abdulhamin bin Abdurrahaman bin Zaid Ibnul Khattab dari Sulaiman dari Bapaknya dari Ibnu Abbas r.a. berkata : “Nabi s.a.w. melarang puasa rajab” (H.R. Ibnu Majah 1733)

Hadits ini dinilai dha’if oleh Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah dalam al-Fatawa al-Kubra Juz 2 Hal 479. Hadits ini juga di-dla’if-kan oleh Al-Albani karena dari generasi tabi’ut tabi’in ada Daud bin ‘Atho yang dikenal dengan kuniyah Abu Sulaiman dikenal sering membawakan hadits munkar yaitu hadits-hadits dla’if yang bertentangan dengan riwayat yang lebih sahih.

2. Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abdul Malik Telah menceritakan kepada kami Abdullah budak Asma’ dia berkata; ‘Asma’ mengutusku kepada Ibnu Umar (untuk menyampaikan) bahwa telah sampai kepadanya (asma), “Bahwa kamu (Ibnu Umar) telah mengharamkan tiga hal; gambar pada pakaian, pelana dari sutera berwarna merah dan puasa di seluruh bulan Rajab?.” Maka Ibnu Umar berkata; “Adapun yang kamu sebutkan tentang puasa Rajab, maka bagaimana dengan orang yang berpuasa sepanjang masa, dan adapun yang kamu sebutkan tentang gambar pada pakaian, maka aku mendengar Umar berkata; aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memakai sutra di dunia, maka tidak akan memakainya di akhirat nanti.” (H.R. Ahmad dalam Musnad No. 176)

Pada hadits di atas justru terdapat isyarat bahwa Ibnu Umar r.a. menolak tuduhan bahwa ia mengharamkan puasa bulan rajab, karena bagaimana dengan orang yang berpuasa sepanjang masa? Misalnya puasa Nabi Daud yang sehari puasa sehari tidak? Maka tentu ia akan berpuasa juga dalam bulan Rajab.

3. Hadits dari Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah s.a.w.  pernah ditanya tentang puasa Rajab, lalu beliau menjawab: “Di mana kalian dari bulan Sya’ban?” (H.R. Ibnu Abi Syaibah Jilid 2 Hal 513 dan Abdurrazzaq Jilid 4 Hal 292). Hadits ini mursal (dari tabi’in langsung menyebut Rasulullah s.a.w. tanpa menyebut dari sahabat mana mendapatkan hadits tsb), maka derajat hadits ini dha’if.

4. Hadits Usamah bin Zaid. Ia selalu berpuasa di bulan-bulan haram. Lalu Rasulullah s.a.w. bersabda kepadanya: “Berpuasalah di bulan Syawal.” Lalu Usamah meninggalkan puasa di bulan-bulan haram (lainnya), dan hanya berpuasa di bulan Syawal sampai meninggal dunia.” (H.R. Ibnu Majah Juz 1 Hal 555) Hadits ini juga dinilai dha’if oleh Syaikh al-Albani.

D.     Pendapat Ulama Yang Membolehkan Puasa Bulan Rajab

1.  Imam Ahmad  mengatakan kalaupun puasa di bulan Rajab sebaiknya jangan sebulan penuh. Imam Ahmad  meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., akan tetapi hukum makruhnya menjadi hilang bila shaum di bulan Rajab itu disertai dengan di bulan-bulan selainnya.

2.  Al-Mawardi berpendapat dalam kitab Iqna, “Disunanahkan shaum di bulanRajab an Sya’ban

3. Imam al-Nawawi berkata dalam Kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab :

  1. “Teman-teman kami (para ulama madzhab Syafi’i) berkata: “Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram. Al-Ruyani berkata dalam al-Bahr: “Yang paling utama adalah bulan Rajab”. Pendapat al-Ruyani ini keliru, karena hadits Abu Hurairah yang akan kami sebutkan berikut ini insya Allah (“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Muharram) (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab Juz 6 Hal 439)

4.  Ibnu Hajar al-Haitsami dalam Kitab Al-Fatawa mengatakan :

“Ibnu Hajar, (dan sebelumnya Imam Izzuddin bin Abdissalam ditanya pula), tentang riwayat dari sebagian ahli hadits yang melarang puasa Rajab dan mengagungkan kemuliaannya, dan apakah berpuasa satu bulan penuh di bulan Rajab sah? Beliau berkata dalam jawabannya: “Nadzar puasa Rajab hukumnya sah dan wajib, dan dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukannya. Orang yang melarang puasa Rajab adalah orang bodoh dengan pengambilan hukum-hukum syara’. Bagaimana mungkin puasa Rajab dilarang, sedangkan para ulama yang membukukan syariat, tidak seorang pun dari mereka yang menyebutkan masuknya bulan Rajab dalam bulan yang makruh dipuasai. Bahkan berpuasa Rajab termasuk qurbah (ibadah sunnah yang dapat mendekatkan) kepada Allah, karena apa yang datang dalam hadits-hadits shahih yang menganjurkan berpuasa seperti sabda Nabi s.a.w. : “Allah berfirman, semua amal ibadah anak Adam akan kembali kepadanya kecuali puasa”, dan sabda Nabi s.a.w.: “Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum menurut Allah dari pada minyak kasturi”, dan sabda Nabi s.a.w.: “Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasa saudaraku Daud. Ia berpuasa sehari dan berbuka sehari.” Nabi Dawud AS berpuasa tanpa dibatasi oleh bulan misalnya selain bula Rajab.”( Al-Fatawa Jilid 2 Hal 53)

5. Pernyataan Mazhab Syafi’I yang membolehkan puasa sunnah bulan Rajab bisa dilihat juga pada Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah(2/53), Mughni al-Muhtaj (2/187), Nihayah al-Muhtaj (3/211)

6. Nizhamuddin mengemukakan pendapat dari Mazhab Hanafi dalam Al-Fatawa al-Hindiyyah fii Hanafiyah  disebutkan:

“Macam-macam puasa yang disunnahkan adalah banyak macamnya. Pertama, puasa bulan Muharram, kedua puasa bulan Rajab, ketiga, puasa bulan Sya’ban dan hari Asyura” Al-Fatawa al-Hindiyyah fii Hanafiyah Juz 1 Hal 202)

7. Al-Kharsyi dalam kitab Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil  menjelaskan puasa yang disunnahkan berkata :

“Muharram, Rajab dan Sya’ban. Yakni, disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram – bulan haram pertama -, dan Rajab – bulan haram yang menyendiri.” Dalam catatan pinggirnya: “Maksud perkataan pengarang, bulan Rajab, bahkan disunnahkan berpuasa pada semua bulan-bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzul Qa’dah, lalu Dzul Hijjah.” (Syarh al-Kharsyi ‘ala Mukhtashar Khalil Juz 2 Hal 241),

8. Pernyataan Mazhab Maliki yang membolehkan puasa sunnah bulan Rajab bisa dilihat juga pada kitab al-Fawakih al-Dawani  Juz 2 Hal272, Kifayah al-Thalib al-Rabbani Juz 2 Hal 407, Syarh al-Dardir ‘ala Khalil Juz 1 Hal 513 dan Al-Taj wa al-iklil Juz 3 Hal 220.

9.

  • Ibnu Qudamah Al-Maqdisi dari Mazhab Hambali berkata dalam Kitab Al-Mughni :

“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan ibadah puasa. Ahmad bin Hanbal berkata: “Apabila seseorang berpuasa Rajab, maka berbukalah dalam satu hari atau beberapa hari, sekiranya tidak berpuasa penuh satu bulan.” Ahmad bin Hanbal juga berkata: “Orang yang berpuasa satu tahun penuh, maka berpuasalah pula di bulan Rajab. Kalau tidak berpuasa penuh, maka janganlah berpuasa Rajab terus menerus, ia berbuka di dalamnya dan jangan menyerupakannya dengan bulan Ramadhan (Kitab al-Mughni Juz 3 Hal 53)

10. Ibnu Muflih berkata dari Mazhab Hambali berkata dalam Kitab Al-Furu’ :

“Pasal. Dimakruhkan mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. Hanbal mengutip: “Makruh, dan meriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar dan Abu Bakrah.” Ahmad berkata: “Memukul seseorang karena berpuasa Rajab”. Ibnu Abbas berkata: “Sunnah berpuasa Rajab, kecuali satu hari atau beberapa hari yang tidak berpuasa.” Kemakruhan puasa Rajab bisa hilang dengan berbuka (satu hari atau beberapa hari), atau dengan berpuasa pada bulan yang lain dalam tahun yang sama. Pengarang al-Muharrar berkata: “Meskipun bulan tersebut bukan muharam  (Kitab Al-Furu’ Juz 3 Hal 118)

11. Al-Syaukani berkata dalam Kitab Nailul-Authar mengatakan :

“Telah datang dalil yang menunjukkan pada disyariatkannya puasa Rajab, secara umum dan khusus. Adapun hadits yang bersifat umum, adalah hadits-hadits yang datang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram (Rajab, Dzluqa’dah, Dzu;hijjah dan Muharam). Sedangkan Rajab termasuk bulan haram berdasarkan ijma’ ulama. Demikian pula hadits-hadits yang datang tentang disyariatkannya puasa sunnat secara mutlak.”( Kitab Nailul-Authar Juz 4 Hal 291)

12. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : “Adapun perintah Nabi s,a,w, untuk berpuasa di bulan-bulan haram yaitu bulan Rajab, Dzulqo’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, maka ini adalah perintah untuk berpuasa pada empat bulan tersebut dan beliau tidak mengkhususkan untuk berpuasa pada bulan Rajab saja. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, Juz 25 Hal 291)

E.  Ulama Yang Berpendapat Ada Hadits Puasa Bulan Rajab Yang Palsu

  1. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas r.a. disebutkan bahwa shaum sebulan penuh di bulan Rajab adalah makruh. Perkataan Ibnu Abbas r.a. ini jika benar demikian adalah memakruhkan jika mengkhususkan puasa sunnah pada bulan Rajab saja sementara tidak diikuti dengan puasa sunnah di bulan lainnya misalnya puasa di bulan Sya’ban, Syawal dll
  2. Diriwayatkan Umar bin Khattab r.a. melarang menghususkan bulan Rajab dengan puasa sunnah. Riwayat ini dikemukakan oleh Ibnu Hajar Asqolani dalam kitabnya “Tabyinun Ujb”, menegaskan bahwa tidak ada hadis sahih yang menerangkan keutamaan puasa di bulan Rajab. Perkataan Umar bin Khattab r.a. ini adalah larangan mengkhususkan diri puasa di bulan Rajab sementara tidak puasa sunnah di bulan-bulan lainnya.
  3. Disebutkan bahwa Ibnu Umar r.a.memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar Al-Tarthusi juga mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat. Perkataan ini memakruhkan jika mengkhususkan diri hanya puasa di bulan Rajab dan tidak berarti tidak boleh puasa di bulan Rajab.
  4. Imam asy-Syaukani menukil perkataan ‘Ali bin Ibra-him al-‘Aththaar, ia berkata dalam risalahnya: “Sesungguhnya riwayat tentang keutamaan puasa Rajab, semuanya adalah palsu dan lemah, tidak ada asalnya.” (Lihat al-Fawaa-idul Majmu’ah fil Ahaaditsil Maudhu’ah hal. 381) Tapi perkataan Imam Asy Syaukani ini hanya menafikkan masalah pengutamaannya bukan mengharamkan sekali puasa di bulan Rajab. Karena memang puasa sunnah bulan Rajab tidak lebih utama dari puasa-puasa sunnah di bulan lainnya.
  5. Syaikh Muhammad Darwiisy al-Huut berkata : “Tidak satupun hadits yang sah tentang bulan Rajab sebagaimana kata Imam Ibnu Rajab.” [Lihat Asnal Mathaalib (hal. 157)]
  6. Al-Hafizh Ibnu Hajar Asqalani mengatakan dalam kitabnya, Tabyiinul ‘Ajab bima Warada fii Fadhli Rajab: “Tidak ada riwayat yang sah yang menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab dan tidak pula tentang puasa khusus di bulan Rajab, serta tidak ada pula hadits yang shahih yang dapat dipegang sebagai hujjah tentang shalat malam khusus di bulan Rajab. Hal ini karena Ibnu Hajar Asqolani menyatakan hadits puasa Rajab dari rawi Sa’id Ibn Iyas Al Juraini dla’if karena Al Juraini mengalami Mukhhtalit (perubahan hafalan /pikun) di masa tuanya. Namun sebagaimana telah dijelaskan Dalam kitab Ma’rifatus Tsiqat, Jilid I Hal 394 bahwa hadits tentang puasa Rajab ini diterima oleh Dhamak, Sufyan dan Waki’ dari Al Juraini di masa belum Mukhtalit.
  7. Imam Ibnul Jauzy menerangkan bahwa hadits-hadits tentang Rajab, Raghaa’ib adalah palsu dan rawi-rawi majhul atau tidak dikenal (Lihat Al-Maudhu’at Juz II/123-126). Perkataan Ibnul Jauzy ini ini tentang tidak adanya shalat Rhagaib di bulan Rajab dan bukan tentang puasa sunnah di bulan Rajab.
  8. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Adapun shalat Raghaa’ib, tidak ada asalnya (dari Nabi SAW), bahkan termasuk bid’ah…. Atsar yang menyatakan (tentang shalat itu) dusta dan palsu menurut kesepakatan para ulama dan tidak pernah sama sekali disebutkan (dikerjakan) oleh seorang ulama Salaf dan para Imam…” beliau berkata lagi: “Shalat Raghaa’ib adalah bid’ah menurut kesepakatan para Imam, tidak pernah Rasulullah s.a.w. menyuruh melaksanakan shalat itu, tidak pula disunnahkan oleh para khalifah sesudah beliau s.a.w dan tidak pula seorang Imam pun yang menyunnahkan shalat ini, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, Imam ats-Tsaury, Imam al-Auzaiy, Imam Laits dan selain mereka..” (Majmu’ Fataawa Jilid XXIII Hal 132-134) Perkataan ini berkaitan tentang palsunya riwayat shalat Rhagaib dan bukan tentang puasa sunnah di bulan Rajab.
  9. Syaikh Muhammad Abdus Salam Khilidhir, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at berkata: “Ketahuilah setiap hadits yang menerangkan shalat di awal Rajab, pertengahan atau di akhir Rajab, semuanya tidak bisa diterima dan tidak boleh diamalkan.” (As-Sunan wal Mubtada’at (hal. 141) Perkataan ini menerangkan tentang tidak adanya shalat khusus di bulan Rajab dan bukan tentang puasa sunnah di bulan Rajab.
  10. Kata Imam an-Nawawy dikutip dalam kitab As-Sunan wal Mubtada’at Syaikh Muhammad Abdus Salam Khidhir : “Shalat Raghaa-ib ini adalah satu bid’ah yang tercela, munkar dan jelek.” (Lihat As-Sunan wal Mubtada’at hal. 140). Perkataan Imam Nawawi ini dikutip oleh Syaikh Muhammad Abdus Salam Khilidhir. Sedangkan perkataan Imam Nawawi ini berbicara tentang tidak adanya Shalat Raghaib bukan tentang puasa bulan Rajab.
  11. Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhamad bin Manshur al-Sam’ani mengatakan : “tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus” Perkataan ini tidak menunjukkan larangan puasa sunnah di bulan Rajab hanya saja tidak boleh mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab saja.
  12. Al Hafidz Abu Ismail Al Harawi, berkata :” Adapun hadits-hadits mengenai keutamaan bulan Rajab dan keutamaan puasa Rajab atau puasa pada hari-hari tertentu di bulan Rajab cukuplah jelas dan terbagi menjadi dua yaitu dha’if dan maudhlu’.”

B.     Kesimpulan dari Semua Kesimpulan

Sudah jelas dari semua dalil bahwa bulan Rajab adalah salah satu bulan yang mulia serta termasuk dari 4 bulan haram (Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharam). Sehingga tak ada seorang muslim yang beriman menolak atau menyangsikan kemuliaan bulan-bulan haram tersebut. Namun bulan Rajab tidak lebih utama dari pemuliaan bulan haram lainnya selain itu Islam juga memuliakan selain bulan Haram seperti bulan Sya’ban dan Syawal.

Maka puasa di bulan Rajab jelas ada dan boleh. Adalah salah jika menyatakan tidak ada puasa Rajab. Akan lebih salah lagi jika menyatakan haram berpuasa bulan Rajab. Yang benar adalah Rasulullah s.a.w. pernah berpuasa di bulan Rajab dan juga pernah tidak berpuasa di bulan Rajab. Mengkhususkan diri hanya berpuasa di bulan Rajab adalah makruh. Letak makruhnya bukan soal berpuasanya namun soal mengkhususkan hanya menghormati bulan Rajab saja sedangkan tidak menghormati bulan bulan lainnya dengan berpuasa sunnah juga. Adapun Rasulullah s.a.w. sesungguhnya pada semua bulan beliau berpuasa dan andaikan mau dilebihkan, maka dari semua kesaksian para sahabatn beliau s.a.w. paling banyak berpuasa sunnah pada bulan Sya’ban dan bukan bulan Rajab  Juga tidak ada dasarnya meyakini tanggal tertentu atau haru tertentu di bulan Rajab. Yang benar adalah silakan berpuasa 2-3 hari di hari apa saja pada bulan Rajab sebagaimana berpuasa 2-3 hari di bulan haram lainnya. Puasa 2-3 hari ini berbeda dengan puasa senin kamis dan puasa ayamul bidh 3 hari tiap tengah bulan yang dilaksanakan pada semua bulan.

Adapun sikap memuliakan bulan Rajab tidak lantas dengan cara menerima begitu saja hadits-hadits yang berlebih-lebihan seperti terbebasnya dari penyakit, atau sama dengan puasa setahun penuh dan sholat malam setahun penuh atau akan disediakan telaga khusus di surga dll. Adapun kenyataannya hadits-hadits yang bombastis itu adalah hadits dla’if bahkan palsu. Orang yang melebih-lebihkan keutamaan bulan Rajab dengan membawakan hadits palsu sama buruknya dengan orang yang sama sekali menolak atau mengharamkan adanya puasa di bulan Rajab. Wallahua’lam.

PUASA SUNAH BULAN RAJAB BID’AH ATAU SUNNAH? (JILID 1)

PUASA SUNAH BULAN RAJAB BID’AH ATAU SUNNAH? (JILID 1)

Oleh : Abu Akmal Mubarok

 Image

Masalah puasa bulan rajab menjadi salah satu kesimpangsiuran di antara umat, ada yang bilang puasa itu disunnahkan dengan dalil hadits yang sangat banyak, ada yang bilang makruh,  sementara ada yang berpendapat semua hadits tentang puasa bulan rajab adalah dla’if.  Benarkah  semua hadits tentang puasa bulan rajab adalah dla’if? Dan kalaupun dla’if dari sudut mana kedla’ifannya? Apakah dari segi sanadnya ? Kelemahan (ketidak tsiqahan) perawinya? Terkadang satu hadits yang sama bisa datang dari beberapa jalur yang berlainan. Jalur yang satu dla’if sedangkan jalur yang lain belum tentu dla’if.

Dalam forum ini kami menghindari kesimpulan dengan pukul rata atau menggeneralisir persoalan. Kami juga tidak menyukai menyederhanakan masalah dengan langsung mengambil pendapat ini boleh atau ini tidak boleh. Kami tidak menyukai menyajikan sesuatu secara instan, ini haram dan halal. Kami tidak mau menganggap orang lain bodoh dengan tanpa menguraikan alasannya atau menutup informasi mengenai perbedaan pendapat antara yang membolehkan dan yang mengharamkan, antara yang  menganggap ini sunnah dan ini bid’ah.

Maka perlu dipahami bahwa kebanyakan masalah fiqih tidak terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan hal ini bukanlah sesuatu yang tercela karena perbedaan itu dikarenakan beda penafsiran, beda dalam metoda menimbang ke-dla’if-an (kelemahan) sebuah hadits. Terkadang ulama A menyatakan hadits ini dla’if sementara yang lain tidak. Kita harus mengetahui alasan dia mendla’ifkan dan alasan lain yang menguatkan.

Metoda menyajikan apa adanya ini memang sedikit merepotkan dan panjang lebar. Namun kami yakin cara ini kita bisa saling menghormati perbedaan yang  timbul  dalam lapangan fiqih. Karena dengan memahami latar belakang berfikir seseorang, kita bisa memakluminya dan mengukur kewajarannya. Dengan cara ini pula insya Allah akan terjaga persatuan umat.

Dalam kesempatan ini kami hanya sampaikan beberapa  hadits tentang puasa Rajab sedangkan sebenarnya padahal hadits tentang puasa bulan rajab ini bisa jadi masih sangat banyak, maka inilah beberapa hadits-hadits tentang puasa bulan rajab :

A.       Hadits Hadits Yang Meriwayatkan Mulianya Bulan Rajab

Rasulullah s.a.w. bersabda : “Puasalah pada bulan ramadhan, tiga hari setelahnya dan pada bulan haram (yaitu Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharam (H.R. Ibnu Majah No. 1731)

Bulan Rajaba adalah salah satu dari 4 bulan haram yang telah diketahui umat Islam sejak dahulu. Maka tidak bisa disangkal jika bulan Rajab adalah bulan yang istimewa.

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah mengabarkan kepadaku Abdul Karim dari Habib bin Mikhnaf. Ia berkata : “Aku menemui Nabi s.a.w. di hari Arafah, lalu beliau bertanya; “Tahukah kalian?.” Dia berkata; ‘Aku tidak mengerti apa yang mereka kembalikan.” Rasulullah s.a.w. bersabda:Hendaklah setiap rumah menyembelih seekor kambing di setiap bulan Rajab dan hari Adha (Dzulhijjah) seekor kambing juga.”  (H.R. Ahmad No. 19804) Semua perawi hadits ini tsiqoh

Hadits di atas adalah hadits shahih yang meriwaytkan bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan memuliakan bulan Rajab dengan menyembelih seekor kambing sebagaimana hari “Idul Adha”. Maka tak ada penolakan untuk memuliakan bulan Rajab.

B.       Hadits Hadits Yang Meriwayatkan Adanya Puasa Bulan Rajab

1.     Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Sa’id Al-Jurairi dari Abu Asalil, dari Mujibah Al Bahili, dari ayahnya atau pamannya, bahwa ia datang kepada Rasulullah s.a.w., kemudian pergi. Kemudian ia datang lagi setelah satu tahun dan penampilannya telah berubah, lalu ia berkata : “ Wahai Rasulullah apakah engkau mengenalku?” Beliau berkata : “Siapa kamu?”. Ia berkata : “Saya adalah Al-Bahili yang telah datang kepada engkau setahun yang lalu?” Beliau berkata : “Apakah yang telah mengubah penampilanmu?” Ia berkata saya tidak makan kecuali pada malam hari sejak berpisah dengan mu”. Lalu Rasulullah s.a.w. bersabda : “Kenapa engkau menyiksa dirimu? Berpuasalah pada bulan yang penuh kesabaran (Ramadhan) dan satu hari setiap bulan”. Ia (Bahili) berkata : “Tambahkanlah untukku, karena sesungguhnya aku kuat”. Beliau bersabda : “Berpuasalah dua hari”  Ia (Bahili) berkata : “Tambahkanlah untukku”. Beliau bersabda : “Berpuasalah pada sebagian bulan hurum (4 bulan haram yaitu Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharam)” Beliau s.a.w. mengatakan sambil memberi isyarat dengan tiga jari, beliau menggenggamnya kemudian membukanya. (H.R. Abu Daud No. 2073)

Hadits ini didla’if kan oleh Nashiruddin Al-Albani karena Sa’id bin iyas atau Al Jura’ri menurut Abi Hatim dan Ibnu Hajar Asqolani : ia berubah hafalannya (mukhtalit) sebelum meninggal. Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid mengatakan Said bin Iyas adalah rawi yang diperbincangkan . Namun An-Nasa’i, Yahya bin Ma’in, dan Al-‘Ajli  menyatakan Sa’id adalah kalangan tabi’in dan perawi yang tsiqah (terpercaya).

Maka dapat kita simpulkan pendla’ifan hadits di atas adalah karena Sa’id bin Iyas atau Al Jurari yang berubah hafalannya sebelum meninggal. Namun kita tidak tahu hadits ini disampaikan ketika Sa’id bin iyas masih muda atau ketika sudah pikun? Sedangkan banyak ahli hadits lainnya seperti An-Nasa’i, Yahya bin Ma’in, dan Al-‘Ajli  men-tsiqoh-kan nya..

Dalam kitab Ma’rifatus Tsiqat, Jilid I Hal 394, diterangkan,’ Sa’id bin Iyas Al Jurairi, adalah seorang rawi yang tsiqat (terpercaya), tetapi mukhtalit (berubah hafalannya karena pikun) pada ahir hayatnya. Orang yang meriwayatkan setelah beliau mukhtalith adalah : 1. Yazid bin Harun. 2. Ibnu Mubarak. 3. Ibnu Adi 4. Syadad. Sedang orang meriwayatkan sebelum beliau muhktalith adalah : 1. Hamad bin Salamah 2. Ismail bin Ulayah. 3. Abdul ‘Ala 4. Sufyan. Dan yang paling shahih di antara mereka tentang pengambilan hadits dari Sa’id sebelum muhktalith (berubah hafalannya) adalah Sufyan dan Syu’bah. Lalu kita lihat pada sanad hadits di atas Hammad lah yang mendengar hadits dari Sa’id, berarti hadits ini diriwayatkan sebelum Sa’id berubah hafalannya.

Imam al-Nawawi berkata dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab(6/439): “Nabi s.a.w.menyuruh laki-laki tersebut berpuasa dalam bulan-bulan haram tersebut dan meninggalkan puasa di sebagian yang lain, karena berpuasa bagi Al-Bahili tersebut memberatkan fisiknya. Adapun bagi orang yang tidak merasa berat, maka berpuasa satu bulan penuh di bulan-bulan haram (Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharam) adalah keutamaan.” (Zakariya al-Anshari dalam Asna Al-Mathalib Jilid 1 hal 433 dan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawa-nya Jilid 2 hal. 53).

Kesimpulannya : Hadits ini dla’if menurut Nashiruddin Al-Albani, namun pendla’ifannya masih bisa diperdebatkan, karena Hammad mengambil hadits dari Sa’id bin iyas Al Jurairi ketika Sa’id belum mukhtalit (berubah hafalannya).

2.     Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah, berkata telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Sufyan dari Al-Jurairi dan Abu As-Salil dari Abu Mujibah Al Bahili dari Bapaknya atau dari Pamannya, ia berkata : “Aku mendatangi Nabi s.a.w, lalu berkata : “Wahai Nabiyullah aku adalah orang yang mendatangimu pada tahun pertama”. Nabi s.a.w. bersabda : “kenapa aku melihat tubuhmu menjadi kurus?” Ia menjawab : Wahai Rasulullah aku tidak makan di siang hari dan aku makan di malam hari”. Beliau menjawab : “Siapa yang memerintahkanmu untuk menyiksa diri?” Aku menjawab : “Wahai Rasulullah, tapi aku mampu”. Beliau bersabda : “Berpuasalah pada bulan sabar (Ramadhan) dan dua hari setelahnya (syawal)” Aku berkata : “Sesungguhnya aku masih kuat”. Beliau bersabda : “Puasalah pada bulan ramadhan, tiga hari setelahnya dan pada bulan haram (yaitu Rajab, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharam (H.R. Ibnu Majah No. 1731)

Hadits ini didla’if kan oleh Muh. Nashiruddin Al-Albani karena Sa’id bin iyas atau Al Jura’ri menurut Abi Hatim dan Ibnu Hajar Asqolani : berubah hafalannya sebelum meninggal. Namun An-Nasa’i, Yahya bin Ma’in, dan Al-‘Ajli  menyatakan Sa’id adalah kalangan tabi’in dan perawi yang tsiqah (terpercaya).

Dalam kitab Ma’rifatus Tsiqat, Jilid I Hal 394, diterangkan,’ Sa’id bin Iyas Al Jurairi, adalah seorang rawi yang tsiqat (terpercaya), tetapi mukhtalit (berubah hafalannya karena pikun) pada akhir hayatnya. Orang yang meriwayatkan setelah beliau mukhtalith adalah : 1. Yazid bin Harun. 2. Ibnu Mubarak. 3. Ibnu Adi , 4 Syadad. Sedang orang meriwayatkan sebelum beliau muhktalith adalah : 1. Hamad bin Salamah 2. Ismail bin Ulayah. 3. Abdul ‘Ala 4. Sufyan. Dan di antara mereka yang pernah mengambil hadits dari Sa’id sebelum muhktalith (berubah hafalannya) yang dianggap paling shahih riwayatnya adalah Sufyan dan Syu’bah.

Kesimpulannya : Hadits ini dla’if menurut Al-Albani, namun masih bisa diperdebatkan karena kita lihat sanad hadits ini dari Sufyan mendengar hadits dari Sa’id, dan menurut kitab Ma’rifatus Tsiqat, Sufyan telah mengambil hadits ini dari Sa’id bin Iyas Al-Jurairi sebelum ia mukhtalit (berubah hafalannya).

3.     Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa telah menceritakan kepada kami Isa, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Hakim ia berkata : “Saya bertanya kepada Sa’id bin Jubair mengenai puasa rajab ia berkata telah telah mengabarkan kepadaku Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. pernah berpuasa hingga kami mengatakan beliau tidak berbuka. Dan beliau (juga pernah) berbuka hingga kami katakan beliau tidak berpuasa” (H.R. Abu Daud No 2075 dishahihkan oleh Albani)

Kesimpulannya : Hadits ini dishahihkan oleh Al-Bani namun Ibnu Abbas r.a. menyatakan bahwa Rasullah s.a.w. pernah berpuasa pada bulan rajab namun juga pernah tidak berpuasa pada bulan rajab. Bagi orang yang cenderung berpendapat puasa bulan Rajab adalah bid’ah beralasan hadits ini menunjukkan keraguan Ibnu Abbas r.a. apakah Rasulullah s.a.w. berpuasa atau tidak di bulan rajab. Sedangkan bagi yang setuju puasa bulan Rajab menunjukkan memang puasa bulan Rajab adalah sunnah dan bukan kewajiban maka dari itu Rasulullah s.a.w. pernah berpuasa dan pernah juga tidak berpuasa pada bulan Rajab.

4.  Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ubaid telah menceritakan kepada kami Utsman bin Hakim ia berkata : “aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair mengenai puasa rajab: bagaimana pendapatmu soal ini?” Ia berkata telah berkata Ibnu Abbas r.a. : “Bahwa Rasulullah s.a.w. melaksanakan puasa hingga kami mengatakan beliau tidak berbuka dan jika berbuka kami katakan beliau tidak pernah berpuasa (H.R. Ahmad No. 1942)

Hadits ini di semua tingkatan perawinya tsiqah (terpercaya) maka derajat  hadits ini adalah shahih Kesimpulannya : Rasulullah s.a.w. pernah berpuasa di bulan Rajab dan pernah juga tidak berpuasa di bulan Rajab untuk menunjukkan bahwa hal ini bukanlah kewajiban.

5.  Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair –dalam riwayat lain—telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Utsman bin Hakim Al-Anshari ia berkata : Saya bertanya kepada Sa’id bin Jubair mengenai puasa Rajab dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia (Sa’id) pun menjawab : “Saya telah mendengar Ibnu Abbas r.a. berkata : “Dulu Rasulullahsa.a.w. pernah berpuasa hingga kami mengatakan beliau tidak berbuka dan beliau juga pernah berbuka sehingga kami mengatakan beliau tidak berpuasa” (H.R. Muslim No. 1960)

Hadits ini di semua tingkatan perawinya tsiqah (terpercaya) maka derajat  hadits ini adalah shahih Kesimpulannya : Rasulullah s.a.w. pernah berpuasa di bulan Rajab dan pernah juga tidak berpuasa di bulan Rajab. Hal ini menunjukkan bahwa puasa bulan Rajab bukanlah wajib namun dibolehkan puasa sunnah di bulan Rajab.

6. Ibnu Abbas r.a. berkata:“Shaum di hari pertama bulan Rajab, menghilangkan /menghapus dosa tiga tahun, dan di hari kedua menghapus dosa dua tahun, dan pada hari ketiga menghapus dosa setahun. Kemudian puasa setiap hari bulan Rajab menghapus dosa sebulan.”  (H.R. Abu Muhammad Al Khalali)

Hadits ini disebutkan pada kitab Jami’iush Shaghir Jilid III No. 5051, oleh Imam Suyuthi dan Kitab Durratun Nashihin Jilid I Hal 163-164 serta Kitab Fadhaail Rajab. Imam Suyuthi memberi tanda hadits ini dla’if  Kesimpulannya : hadits ini dla’if.

7. Dari Abdurrahman bin Madi dari Tsabit bin Qais Abu Ghusn, telah menceritakan kepada ku Abu Sa’id Al-Maqburi telah menceriakan kepadaku Usamah bin Zaid Aku bertanya Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya’ban. Rasul menjawab: ‘Bulan Sya’ban adalah bulan yang dilupakan oleh kebanyakan orang yaitu antara Rajab dan Ramadan Dan Aku Suka ketika amalanku diperlihatkan di hadapan Rabbku sedangkan aku dalam keadaan berpuasa”. (H.R.Ahmad No. 20758)

Hadits dengan matan (redaksi) yang senada :

Dari Usamah bin Zaid, berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa (sunnah) dalam bulan-bulan yang ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Beliau menjawab: “Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia antara Rajab dan Ramadhan. (H.R. Abu Daud)

Hadits di atas disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan secara tersirat menunjukkan bahwa bulan Sya’ban orang banyak melupakan untuk berpuasa dibandingkan dengan bulan Rajab dan Ramadhan. Artinya pada bulan Rajab juga orang-orang biasa berpuasa. Mengomentari hadits tersebut, Imam al-Syaukani berkata dalam kitabnya Nailul-Authar (Jilid 4 hal. 291): “Hadits Usamah di atas, menunjuk kan disunnahkannya puasa Rajab. Karena yang tampak dari hadits tersebut, kaum Muslimin pada masa Nabi s.a.w. melalaikan puasa bulan Sya’ban, sebagaimana mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa.”

Dari Usamah bin Zaid, berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa dalam bulan-bulan yang ada seperti engkau berpuasa pada bulan Sya’ban?” Beliau menjawab: “Bulan Sya’ban itu bulan yang dilupakan oleh manusia antara Rajab dan Ramadhan. (H.R. Nasa’i dalam Sunannya Juz 4 Hal 201)

Imam al-Syaukani berkata : “Hadits Usamah di atas, jelasnya menunjukkan disunnahkannya puasa Rajab. Karena yang tampak dari hadits tersebut, kaum Muslimin pada masa Nabi Shollallaahu ‘Alaihi Wa Sallam melalaikan untuk mengagungkan bulan Sya’ban dengan berpuasa, sebagaimana mereka mengagungkan Ramadhan dan Rajab dengan berpuasa (Nailul-Authar Juz 4 Hal 291)

Kesimpulannya : hadits-hadits ini mengisyaratkan adanya puasa di bulan Rajab namun tidak khusus di bulan itu saja.

8. Nabi s.a.w. bersabda:“Hai Salman, demi kebenaran kebangkitanku menjadi Nabi, tiada seorang muslim laki-laki dan perempuan yang shaum (meskipun hanya) satu hari dan shalat malam pada bulan Rajab dengan maksud ikhlas (lillahi Ta’ala) semata, kecuali Allah mencatat baginya seperti shaum setahun dan mengerjakan shalat malam satu tahun.”

Hadits ini tidak disebutkan riwayat siapa hanya disebutkan pada kitab Durratun Nashihin Jilid I hal : 167. Kesimpulannya : hadits ini tidak dikenal atau maudlu (palsu)

9.  Rasulullah s.a.w. bersabda lagi: “Sesungguhnya di dalam sorga terdapat sebuah sungai yang namanya Rajab, airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu. Barangsiapa shaum satu hari di bulan Rajab, maka Allah memberi minum kepadanya dari sungai itu.”

Hadits ini tidak disebutkan riwayat siapa hanya disebutkan pada kitab Durratun Nashihin Usman bin Hasan bin Ahmad Syakir al-Khaubawi Jilid I hal : 164. Kesimpulannya : hadits ini tidak dikenal atau maudlu (palsu)

10. Dari Hasan al Bashri : Allah telah mengkhususkan empat bulan, dimana Allah menjadikannya penuh kemuliaan, dosa-dosa di bulan ini lebih besar daripada bulan lainnya, begitu pula amal sholeh dan pahala bahkan Nabi Muhammad SAW menunjukkan kemuliaan bulan Rajab ini dengan menyandarkannnya kepada Allah SWT, dimana beliau bersabda, ‘Rajab adalah bulannya Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” (H.R. Abul Fath)

Hadits ini mursal (yaitu pada sanadnya dari tabi’in atau dari Hasan Al Basri langsung menyebutkan dari Rasulullah tidak diketahui dari sahabat mana ia mengambil hadits ini). Maka kesimpulannya : Hadits ini dla’if

11.“Keutamaan bulan Rajab atas bulan-bulan lainnya seperti keutamaan al-Qur’an atas semua perkataan, keutamaan bulan Sya’ban seperti keutamaanku atas para Nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan seperti keutamaan Allah atas semua hamba.”

Kata Al Hafizh Ibnu Hajar Asqalani: “Hadits ini maudhu (palsu).

12.Rasulullah s.a.w. juga bersabda:“Ketahuilah, bahwa Rajab itu adalah bulan Allah yang pekak (tuli). Maka barangsiapa shaum satu hari di bulan Rajab dengan penuh percaya dan ikhlas, maka pasti mendapat keridhaan yang besar dari Allah. Barangsiapa shaum dua hari, maka para penghuni langit dan bumi tidak akan menilai dia tidak memperoleh karomah/ kemuliaan di sisi Allah. Barangsiapa shaum 3 hari maka diselamatkan oleh Allah dari bahaya dunia dan dari siksaan akhirat serta diselamatkan dari sakit gila, lepra, penyakit balak (penyakit putih-putih kulit yang menyebabkan gatal-gatal), dan diselamatkan dari fitnah syetan dan dajjal. Barangsiapa shaum 7 hari, ditutuplah baginya pintu Jahannam. Barangsiapa shaum 8 hari, maka dibukakan baginya pintu sorga. Barangsiapa shaum 10 hari, dia tidak akan minta sesuatu kepada Allah melainkan pasti Dia kabulkan. Barangsiapa shaum 15 hari, maka Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan mengganti semua kejahatannya dengan kebaikan. Dan barangsiapa menambah (shaumnya) maka Allah pun menambah pahala shaumnya.”

Hadits ini ditemukan dalam kitab Durratun Nashihin Jilid I Hal 160-161 Usman bin Hasan bin Ahmad Syakir al-Khaubawi namun tidak disebutkan sanadnya dan riwayat siapa.

13. Dari jalan Amr bin al-Azhar dari Abaan dari Anas r.a. “Barangsiapa berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, dituliskan baginya (ganjaran) puasa satu bulan, barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka Allah tutupkan baginya tujuh buah pintu api Neraka, barangsiapa yang berpuasa delapan hari pada bulan Rajab, maka Allah membukakan baginya delapan buah pintu dari pintu-pintu Surga. Dan barang siapa puasa nishfu (setengah bulan) Rajab, maka Allah akan menghisabnya dengan hisab yang mudah.”

Hadits ini termaktub dalam kitab al-Fawaa’idul Majmu’ah fil Ahaadits al-Maudhu’ah (no. 288). Setelah membawakan hadits ini asy-Syaukani berkata: “Suyuthi membawakan hadits ini dalam kitabnya, Al-Laaliy al-Mashnu’ah, ia berkata: “Hadits ini diriwayatkan secara marfu (disandarkan pada Nabi s.a.w.)” Dalam sanad hadits tersebut ada dua perawi yang sangat lemah.  Hadits ini diriwayatkan juga oleh Abu Syaikh dari jalan Ibnu ‘Ulwan dari Abaan. Kata Imam Suyuthi : “Ibnu ‘Ulwan adalah pemalsu hadits.” (Lihat al-Fawaaidul Majmu’ah  Hal. 102, No. 288). Kesimpulannya : Hadits ini maudlu (palsu)

14. Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya 7 pintu neraka Jahim, bila puasa 8 hari maka dibukakan untuknya 8 pintu sorga, dan bila puasa 10 hari maka digantilah dosa-dosanya dengan kebaikan

Kami tidak berhasil mendapati hadits ini riwayat siapa dan tercantum di kitab mana demikian pula tidak diketahui sanad dan riwayat siapa.

15.Dari  Abu Qilabah r.a. disebutkan bahwa : sesungguhnya di dalam sorga terdapat satu istana untuk mereka yang shaum di bulan Rajab. (H.R. Baihaqi)

Abu Qilbah adalah nama kuniyah dari Abdullah bin Zaid bin Amru bin Nabil. Semua ulama menyatakan Abu Qilabah adalah perawi yang tsiqah (terpercaya)

16.Dari A’isyah ra. yang mengatakan:”Nabi bersabda,‘Semua orang dalam keadaan lapar di hari Kiamat, kecuali para Nabi dan para keluarganya serta orang-orang yang shaum di bulan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan. Maka sesungguhnya mereka kenyang dan tidak ada rasa lapar dan dahaga bagi mereka.

Hadits di atas dicantumkan dalam Kitab Durratun Nashihin juz I Hal 165 oleh Usman bin Hasan bin Ahmad Syakir al-Khaubawi. Namun kami tidak mendapati hadits tsb dan belum mengetahui derajatnya.

17. “Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku dan Ramadhan adalah bulan ummatku Janganlah kalian lalai dari (beribadah) pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab, karena malam itu Malaikat menamakannya Raghaaib”

Kata Syaikh Ash-Shaghani (wafat th. 650 H): “Hadits ini maudhu (palsu)”. Imam Al-‘Iraqi mengoreksi hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Ihya’ ‘Uluumuddin, menerangkan bahwa hadits tentang puasa dan shalat Raghaa’ib adalah hadits maudhu’ (palsu).

Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H) berkata:  “Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Mandah dari Ibnu Jahdham, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Muhammad bin Sa’id Al-Bashri, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin ‘Abdullah as-Shan’any, dari Humaid Ath-Thawil dari Anas, secara marfu’ (tanpa menyebutkan sanadnya) . Kata Ibnu Qayyim al-Jauziyyah: “Semua hadits tentang shalat Raghaa’ib pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab adalah dusta yang diada-adakan atas nama Rasulullah s.a.w. Dan semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya semuanya adalah dusta (palsu) yang diada-adakan.

Kata Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H): “Hadits ini palsu dan yang tertuduh memalsukannya adalah Ibnu Jahdham, mereka menuduh sebagai pendusta. Aku telah mendengar Syaikhku Abdul Wahhab al-Hafizh berkata: “Rawi-rawi hadits tersebut adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal), aku sudah periksa semua kitab, tetapi aku tidak dapati biografi hidup mereka.”

Imam Adz-Dzahabi berkata: “ ’Ali bin ‘Abdullah bin Jahdham az-Zahudi, Abul Hasan Syaikhush Shuufiyyah pengarang kitab Bahjatul Asraar dituduh memalsukan hadits.” Kata para ulama lainnya: “Dia dituduh membuat hadits palsu tentang shalat Ar-Raghaa’ib.”

18 “Barangsiapa shalat Maghrib di malam pertama bulan Rajab, kemudian shalat sesudahnya dua puluh raka’at, setiap raka’at membaca al-Fatihah dan al-Ikhlash serta salam sepuluh kali. Kalian tahu ganjarannya? Sesungguhnya Jibril mengajarkan kepadaku demikian.” Kami berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui, dan berkata: ‘Allah akan pelihara dirinya, hartanya, keluarga dan anaknya serta diselamatkan dari adzab Qubur dan ia akan melewati as-Shirath seperti kilat tanpa dihisab, dan tidak disiksa.’”

Kata Ibnul Jauzi: “Hadits ini palsu dan kebanyakan rawi-rawinya adalah majhul (tidak dikenal biografinya).” Kesimpulannya : Hadits ini maudlu (palsu)

19.Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab dan shalat empat raka’at, di raka’at pertama baca ‘ayat Kursiy’ seratus kali dan di raka’at kedua baca ‘surat al-Ikhlas’ seratus kali, maka dia tidak mati hingga melihat tempatnya di Surga atau diperlihatkan kepadanya (sebelum ia mati)”

Ibnul Jauzy berkata : “Hadits ini maudlu (palsu), karena rawi-rawinya majhul (tidak dikenal) serta ada seorang perawi yang bernama ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah perawi yang matruk (ditinggalkan) menurut para Ahli Hadits. Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar Asqalani, ‘Utsman bin ‘Atha’ adalah perawi yang lemah. (Taqriibut Tahdziib Jilid I/663 No. 4518) Kesimpulannya : Hadits ini maudlu (palsu)

20.Dari Abu Dzar r.a. “Barangsiapa puasa satu hari di bulan Rajab (ganjarannya) sama dengan berpuasa satu bulan.” (H.R. Al-Hafidz)

Dalam sanad hadits ini ada perawi yang bernama Al-Furaat bin As-Saa’ib, dia adalah seorang rawi yang matruk (ditinggalkan). Kata Imam an-Nasa’i: “Furaat bin As-Saa’ib Matrukul hadits.” Imam Al-Bukhari dalam Tarikhul Kabir berkata : “Para Ahli Hadits meninggalkannya, karena dia seorang rawi munkarul hadits, menurut Imam Ad-Daraquthni dia termasuk rawi yang matruk (ditinggalkan)” Kesimpulannya : hadits ini dla’if.

21. Dari Mansyur bin Yazid al-Asadiy telah menceritakan kepada kami Musa bin ‘Imran, ia berkata: “Aku mendengar Anas bin Malik berkata : “Sesungguhnya di Surga ada sungai yang dinamakan ‘Rajab’ airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab maka Allah akan memberikan minum kepadanya dari air sungai itu.” (Atsar.R. Dailami Jilid II Hal 281 dan Al-Ashbahany dalam At-Targhib Jilid II Hal 224)

Imam adz-Dzahaby berkata: “Mansyur bin Yazid al-Asadiy meriwayatkan darinya, Muhammad Al-Mughirah tentang keutamaan bulan Rajab. Mansyur bin Yazid adalah rawi yang majhul (tidak dikenal) dan khabar (hadits) ini adalah bathil.” Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani berkata: “Musa bin ‘Imraan adalah majhul dan aku tidak mengenalnya” Kesimpulannya : hadits ini maudlu (palsu).

22. Dari Sa’id bin Rasyid Rasulullah s.a.w. bersabda : “Barangsiapa puasa sehari di bulan Rajab maka laksana ia puasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka Jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu sorga, bila puasa 10 hari Allah akan mengabulkan semua permintaannya” (H.R. Al-Thabrani)

23. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ja’far dari Humaid dari Anas bin Malik r.a. bahwa dia ditanya tentang puasanya Rasulullah s.a.w., Anas r.a. menjawab : “Rasulullah SAW selalu berpuasa di setiap bulan, sehingga kami mengira beliau tidak ingin berhenti, beliau juga sering terlihat berbuka sehingga mengira beliau tidak ingin berpuasa, jika kamu ingin melihat beliau shalat malam, pasti akan kamu dapati sedang shalat, demikian pula jika kamu ingin melihatnya tidur, maka akan kamu dapati beliau sedang tidur malam” (H.R. Tirmidzi No. 700)

Abu ‘Isa (Tirmidzi) berkata, hadits ini hasan shahih. Pada hadits ini jelas dikatakan bahwa Rasulullah s.a.w. berpuasa sunnah pada setiap / semua bulan jadi termasuk bulan Rajab. Hal ini menunjukkan memang tidak ada pengkhususan puasa di bulan Rajab namun jelas tidak ada larangan puasa di bulan Rajab.

24. “Sesungguhnya di sorga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut”.

Hadis ini dha’if sebagaimana ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi.

25. “Janganlah engkau menyamakan puasa di bulan ini (bulan Rajab) dengan bulan Ramadhan.” Hadits ini dikutip oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al Fatawa Jilid 25 hal. 290 dan beliau mengatakannya shahih. Begitu pula Nashiruddin Al Albani mengatakan bahwa sanadnya shahih dalam Irwa’ul Gholil. Maka hadits ini menyatakan kebolehan puasa sunnah di bulan Rajab namun tidak mengkhususkan diri hanya bulan Rajab saja.

26. Dari Anas bin Malik r.a. bahawa apabila tibanya bulan rajab, Beliau s.a.w. berdoa : “Ya Allah, berkatilah hidup kami di bulan rajab dan Sya’aban dan sampaikan kami kepada bulan ramadhan.”(H.R. Thabrani, Mu’jam al-Ausath, 1415 H, Dar Al-Haramain : Qaherah, Juz 4 Hal 189,No: 3939) Hadits ini sahih dan memang tidak ada yang menolah bahwa bulan Rajab adalah salah satu dari bulan Haram dan Nabi s.a.w. memuliakannya, namun yang dibahas adalah apakah ada puasa sunnah khsusus di bulan Rajab?

27. Dalam kitab hadits Mushannaf Ibn Abi Syaibah diriwayatkan atsar bahwa Hasan Al-Bashri r.a., dan Abdullah bin Umar r.a. melaksanakan puasa Rajab.

(Bersambung)

APAKAH MAYAT DISIKSA KARENA TANGISAN KELUARGANYA??

Oleh : Abu Akmal Mubarok

Image

Terkadang kita tidak bisa memahami dan bisa salah memahami jika hanya meninjau satu dua hadits saja. Terkadang kita juga bisa salah sangka dengan maksud sabda Rasulullah s.a.w. karena sesungguhnya kita tidak tahu konteks peristiwa yang melatarbelakangi mengapa Rasulullah s.a.w. bersabda demikian itu. Maka jalan terbaik adalah merujuk pada penjelasan dan tafsir sahabat yang hadir dan mengetahu pangkal masalahnya.

Seperti halnya kita jumpai banyak hadits yang menyatakan bahwa mayat disiksa atau diadzab karena tangisan keluarga yang ditinggalkannya. Secara zhahir atau tekstual kita akan langsung menangkap bahwa mayat tersebut disiksa di alam kuburnya karena tangisan kita.

Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Khalil telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Mushir telah menceritakan kepada kami Abu Ishaq dia adalah dari suku Asy-Syaibaniy dari Abu Burdah dari bapaknya berkata; Ketika ‘Umar r.a. terbunuh Shuhaib berkata, sambil menangis: “Wahai saudaraku”. Maka ‘Umar r.a.h. berkata,: Bukankah kamu mengetahui bahwa Nabi s.a.w. telah bersabda “Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan orang yang masih hidup“. (H.R. Bukhari No. 1208)

“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: “mayat itu diadzab karena ratapan keluarganya”. (H.R. Muslim)

Secara zahir dan sepintas lalu, bunyi hadits di atas mengesankan bahwa mayit akan disiksa akibat keluarga atau kerabat nya yang menangisi kematiannya. Namun pertanyaannya apa salah si mayit? Apakah si mayit itu ketika hidupnya dulu menyuruh kerabatnya agar menangisinya jika kelak ia sudah meninggal? Bagaimana ia harus bertanggung jawab terhadap apa yang tidak ia laukan? Bukankah seseorang tidak memikul dosa orang lain? Mengapa orang disiksa akibat kesalahan yang dilakukan orang lain?

Orang tidak menanggung dosa orang lain yang berdosa (Q.S. Al-An’am [6] : 164)

Sebagian ulama menjelaskan bahwa salahnya si mayit adalah karena ia meminta keluarganya untuk menangisinya seperti dijelaskan pada wanita yahudi ini :

Telah menceritakan kepada kami Ishaq, dia berkata; telah menceritakan kepadaku Malik, dari Abdullah bin Abi Bakar, dari ayahnya, dari Amroh bahwasanya dia telah mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Aisyah dan diceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar berkata; “Sesungguhnya mayat akan disiksa karena tangisan orang yang masih hidup.” Maka Aisyah berkata; “Semoga Allah mengampuni Abu Abdurrahman. Sesungguhnya dia tidak berdusta hanya saja kemungkinan dia lupa atau salah, bahwasanya Rasulullah s.a.w. pernah melewati seorang wanita yahudi yang minta ditangisi, maka Rasulullah bersabda: “Mereka menangisinya, padahal dia (wanita yahudi) betul-betul tengah di siksa dikuburnya.” (H.R. Ahmad No. 23614)

Wanita yahudi itu dikatakan inta ditangisi maka ia disiksa karena nya

Ada ulama lain yang menjelaskan bahwa di masa hidupnya sang mayit tidak berpesan atau berwasiat kepada keluarganya agar jangan menangisinya. Si mayit disiksa karena ia tidak mengajarkan aqidah kepada keluarganya. Salah satu yang menjelaskan seperti ini adalah Syaikh Nashiruddin Al-Albani.

Sedangkan Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa maksud “disiksa” di sini bukanlah adzab kubur atau adzab akhirat melainkan sang mayit menjadi tersiksa atau bertambah sedih mengetahui keluarga yang ditinggalkannya menangisi atau meratapi kematiannya.

Senada dengan itu Ibnul Qoyyim Al-Jauzi menjelaskan bahwa maksud disiksa di sini bukanlah disiksa sebagaimana jika ia berbuat salah. Melainkan si mayit merasa susah dan tersiksa karena sedih mengetahui keluarganya meratapinya atau tidak mengikhlashkan kepergiannya. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah s.a.w yang bermakna : “Perjalanan jauh adalah sebagian dari siksaan” Orang yang bepergian tidak benar-benar disiksa melainkan ia tersiksa memendam rindu karena jauh dari keluarga (Ar Ruh li Ibnil Qoyyim hal. 166)

Apa yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim ini berdasarkan penjelasan Aisyah r.a. ketika ditanya oleh Ibnu Abbas r.a. mengenai hadits “mayat disiksa karena tangis” ini.

Ibnu Abbas r.a. (generasi sahabat) berkata, ‘Pada waktu Umar sudah wafat, aku menyebutkan hal itu kepada Aisyah r.a., lalu ia berkata:  ‘Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada Umar. Demi Allah, Rasulullah tidak mensabdakan bahwa Allah menyiksa orang-orang mukmin karena ditangisi keluarganya. Akan tetapi, beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang kafir itu semakin bertambah siksanya karena ditangisi keluarganya.’ Cukup bagimu Al-Qur’an (surah al-Fathiir ayat 18) yang mengatakan, ‘Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.’”(Atsar Riwayat Bukhari)

Lalu bagaimana jika ia sudah berpesan dan sudah mengajari keluarga agar jangan menangisinya namun keluarganya tetap menangisinya? Bagaimana jika ia telah mengajari keluarganya dengan agama yang benar, namun tetap saja keluarganya meratapinya, apakah ia tetap disiksa?? Tentu saja penjelasan seperti ini kurang memuaskan.

Rasulullah Menjelaskan Bahwa Mayat Tidak Disiksa Karena Air Mata

Penjelasan mengenai maksud hadits di atas bahwa mayat disiksa karena tangis keluarganya maksudnya bukanlah karena tangisannya itu sendiri melainkan karena lisan yang mengumpat, meratap, dan mengucapkan perkataan kekufuran yang mengingkari takdir atau mempertanyakan keadilan Allah akibat ditinggal oleh orang yang dicintainya :

Telah menceritakan kepada kami Ashbagh dari Ibnu Wahb berkata, telah mengabarkan kepada saya ‘Amru dari Sa’id bin Al Harits Al Anshariy dari ‘Abdullah bin Umar r.a. berkata : “Ketika Saad bin Ubadah sedang sakit, Nabi s.a.w. menjenguknya bersama ‘Abdurrahman bin ‘Auf, Saad bin Abu Waqqash dan ‘Abdullah bin Mas’ud r.a. Ketika Beliau menemuinya, Beliau mendapatinya sedang dikerumuni keluarganya, Beliau bertanya: “Apakah ia sudah meninggal?”. Mereka menjawab: “Belum, wahai Rasulullah”. Lalu Nabi s.a.w. menangis. Ketika orang-orang melihat Nabi s.a.w. menangis, mereka pun turut menangis, maka Beliau bersabda: “Tidakkah kalian mendengar bahwa Allah tidak mengadzab dengan tangisan air mata, tidak dengan hati yang bersedih, namun Dia mengadzab dengan ini, ” lalu Beliau menunjuk lidahnya” (H.R. Bukhari No. 1221)

Pada hadist di atas jelas bahwa menangis dan hati yang sedih itu adalah sesuatu yang manusiawi, maka Rasulullah s.a.w. pun menangisi orang yang meninggal. Namun tidak boleh rasa sedih itu hingga menyebabkan keluar perkataan yang kufur seperti mencerca Allah, menyangkal adanya takdir kematian, menuduh Allah tidak adil dan lain sebagainya.

Kalaupun keluarganya meratap dan menjerit jerit menangisi kepergian mayat hingga keluar kata-kata kekufuran hal itu tidak menyebabkan mayat disiksa melainkan maksudnya ialah mayat tersebut semakin tersiksa mendengar keluarganya sampai mengeluarkan kata-kata yang sedemikian.

Rasulullah s.a.w. Mendiamkan Orang Yang Menangis

Terbukti  di saat yang lain Rasulullah s.a.w. mendiamkan saja orang yang menangisi mayat orang yang meninggal

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu’bah berkata; Aku mendengar Muhammad bin Al Munkadir berkata; Aku mendengar Jabir bin ‘Abdullah r.a.  berkata: Ketika bapakku meninggal dunia aku menyingkap kain penutup wajahnya, maka aku menangis namun orang-orang melarangku menangis sedangkan Nabi s.a.w. tidak melarangku. Hal ini membuat bibiku Fathimah ikut menangis. Maka Nabi s.a.w. bersabda: “Dia menangis atau tidak menangis, malaikat senantiaa akan tetap menaunginya sampai kalian mengangkatnya“. (H.R. Bukhari No. 1167)

Rasulullah s.a.w. pun Menangis

Bahkan Nabi pun menangis ketika meninggalnya Ibrahim anak laki-laki beliau dari Maria Qibthiyyah

Anas bin Malik r.a. berkata:  “Kami masuk bersama Nabi pada Abu Saif al-Qain (si pandai besi), suami wanita yang menyusui Ibrahim (anak laki-laki Rasulullah dari hasil perkawainan Beliau dengan Maria Qibtihiyah). Lalu, Rasulullah mengambil Ibrahim dan menciumnya. Sesudah itu kami masuk kepadanya dan Ibrahim mengembuskan napas yang penghabisan. Maka, air mata Rasulullah mengucur. Lalu Abdurrahman bin Auf berkata kepada beliau, ‘Engkau (menangis) wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Wahai putra Auf, sesungguhnya air mata itu (tanda) kasih sayang.’ Kemudian air mata beliau terus mengucur. Lalu beliau bersabda, ‘Sesungguhnya air mata mengalir, dan hati pun bersedih. Namun, kami hanya mengucapkan perkataan yang diridhai oleh Tuhan kami. Sungguh kami bersedih karena berpisah denganmu wahai Ibrahim.‘” (H.R. Bukhari)

Demikian pula Beliau SAW menangis ketika meninggalnya putri kecil beliau

Anas bin Malik r.a. berkata, “Kami menyaksikan putri Rasulullah. Ia berkata, ‘Rasulullah duduk di atas kubur. Lalu aku melihat kedua mata beliau berlinang (H.R. Bukhari)

Usamah bin Zaid berkata, “Putri Nabi mengirimkan utusan kepada beliau. (Dalam satu riwayat: Aku berada di sisi Nabi, tiba-tiba datang utusan salah seorang putri beliau dengan membawa pesan) bahwa anaknya meninggal (dalam satu riwayat: menghembuskan napas yang penghabisan), maka datanglah kepadanya (jenazah putri BeliaU). Maka, beliau mengirimkan utusan untuk menyampaikan salam dan pesan, “Sesungguhnya bagi Allah apa yang diambil-Nya dan bagi-Nya apa yang diberikan-Nya. Segala sesuatu di sisi-Nya dengan waktu yang tertentu, maka bersabarlah dan mengharapkan pahala.” Kemudian ia (putrinya) mengutus kepada beliau seraya bersumpah agar beliau mendatanginya. Lalu, Nabi s.a.w. berdiri bersama Sa’d bin Ubadah, Muadz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, (Ubadah bin Shamit), dan beberapa orang lagi. Lalu dibawalah anak itu kepada Nabi (kemudian beliau dudukkan dia (jenazah itu) dipangkuan Beliau), sedang napasnya tersengal-sengal (menahan sedih) seolah-olah girbah ‘tempat air’ dari kain usang yang kering, lalu kedua mata Beliau berlinang. Sa’ad berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah ini?” Beliau bersabda, “Ini adalah kasih sayang yang dijadikan oleh Allah dalam hati hamba-hamba Nya (yang dikehendaki-Nya), dan Allah hanya menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang.” (H.R.  Bukhari)

Begitu pula Beliau menangis ketika meninggalnya kerabat Beliau atau Sahabat Beliau

Abdullah bin Umar r.a. berkata, “Sa’ad bin Ubadah mengeluhkan sakitnya. Lalu Nabi datang menjenguknya bersama Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdullah bin Mas’ud. Ketika beliau masuk kepadanya, ia sedang dikerumuni keluarganya. Nabi s.a.w. bertanya, ‘Sudah meninggal?’ Mereka menjawab, ‘Belum wahai Rasulullah.’ Lalu Nabi menangis. Ketika orang-orang melihat beliau menangis, mereka pun menangis pula. Beliau bersabda, ‘Tidakkah kalian mendengar bahwa Allah tidak menyiksa karena air mata dan hati yang sedih, tetapi Allah menyiksa atau mengasihani karena ini.’ Seraya menunjuk ke lidah beliau “ (H.R. Bukhari No. 1221)

Umar bin Khattab r.a. berkata, “Biarkanlah mereka menangisi Abu Sulaiman, asalkan tidak menaburkan tanah di atas kepala dan tidak berteriak-teriak” (Atsar Riwayat Bukhari)

Menangis Boleh Tapi Yang Dilarang Adalah Meratapi dan Meraung

Jadi sebenarnya yang dilarang bukanlah menangis karena sedih melainkan meraung-raung dan meratapi sehingga mengeluarkan kata-kata yang tidak diridhoi Allah.

Nabi s.a.w. bersabda :  ’Sesungguhnya air mata mengalir, dan hati pun bersedih. Namun, kami hanya mengucapkan perkataan yang diridhai oleh Tuhan kami.‘” (H.R. Bukhari)

Abdullah (bin Mas’ud) r.a. mengatakan bahwa Nabi s.a.w bersabda, “Bukan dari golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek leher baju, dan berseru dengan seruan jahiliah.” (H.R. Bukhari)

Umar bin Khattab r.a. berkata, “Biarkanlah mereka menangisi Abu Sulaiman, asalkan tidak menaburkan tanah di atas kepala dan tidak berteriak-teriak” (Atsar Riwayat Bukhari)

Maka Rasulullah s.a.w. pun mengijinkan menangis seperlunya namun melarang meratapi mayat terlebih jika sampai memukul dada dan merobek pakaian atau melukai diri. Hal ini sering dilakukan wanita Arab sejak jaman dulu. Jika ini terjadi, maka Nabi menyuruh untuk menghardik bahkan melempar batu atau melempar pasir kepada orang yang meratap.

Aisyah r.a. berkata, “Ketika berita terbunuhnya Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abu Thalib, dan Abdullah Ibnu Rawahah sampai kepada Nabi, beliau duduk dan tampak sedih, dan aku melihat dari balik pintu. Lalu, datanglah seorang laki-laki seraya mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri Ja’far meratapi kematian suaminya. Lalu, beliau menyuruh untuk melarang mereka, maka laki-laki itu pergi. Kemudian datanglah ia (untuk kedua kalinya) seraya berkata, ‘Aku telah melarang tetapi mereka tidak menaatinya.’ Beliau menyuruhnya lagi untuk melarangnya. Kemudian lelaki itu pergi (untuk melarangnya). Lalu, ia datang lagi (untuk ketiga kalinya) seraya berkata, ‘Demi Allah, mereka mengalahkanku. Maka, aku menduga bahwa Beliau bersabda, ‘Taburkanlah debu ke dalam mulut mereka.’ (H.R. Bukhari)

Dalam sebuah hadits shahih riwayat Muslim, Rasulullah s.a.w. justru menyatakan bahwa Allah tidak mengadzab mayit disebabkan tangisan atau perasaan sedih dari orang yang ditinggalkannya

Telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abdul A’la Ash Shadafi dan Amru bin Sawwad Al Amiri keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru bin Harits dari Sa’d bin Al Harits Al Anshari dari Abdullah bin Umar ia berkata; Sa’ad bin Ubadah pernah mengeluhkan rasa sakit yang dideritanya, sehingga Rasulullah s.a.w. bersama Abdur Rahman bin ‘Auf, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdullah bin Mas’ud menjenguknya. Ketika beliau hendak masuk ternyata ia sedang dikerumuni keluarganya, maka beliau pun bertanya: “Apakah ia telah meninggal dunia?” Para sahabat menjawab, “Belum wahai Rasulullah.” Maka Rasulullah s.a.w. meneteskan air mata. Melihat beliau menangis, para sahabatpun ikut menangis. Lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: “Dengarkanlah oleh kalian, sesungguhnya Allah tidak mengadzab seseorang karena disebabkan tangisan atau perasaan sedih (dari orang yang ditinggalkannya) akan tetapi Dia mengadzab karena disebabkan oleh ini (beliau memberi isyarat pada lisannya), atau Dia akan mengasihinya.” (H.R. Muslim No. 1532)

Telah menceritakan kepadaku ‘Ubaid bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari bapaknya berkata; Diceritakan di hadapan ‘Aisyah r.a. bahwa Ibnu ‘Umar r.a. menganggap bahwa Nabi s.a.w. telah bersabda: “Bahwa orang yang telah mati akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan tangisan keluarganya”. Maka ‘Aisyah r.ah. berkata; “Tidak begitu. Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya seseorang disiksa karena kesalahan dan dosanya dan sesungguhnya keluarganya menangisinya sekarang“. (H.R. Bukhari No. 3681)

Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdillah bin Abi Bakar dari ayahnya “ketika Rafi’ bin Khudaij meninggal dia mendengar Ibnu Umar telah menjelaskan bahwa tangisan ratapan terhadap mayit adalah siksa bagi mayit. Lalu saya mendatangi Amrah dan menceritakan hal itu kepadanya. Maka Aisyah berkata; “Oh kok begitu, hanyasanya Rasulullah s.a.w. pernah berkomentar saat kematian wanita yahudi ‘ Sungguh kalian akan menangisi wanita yahudi itu, padahal ia tengah disiksa.’ Lalu (Aisyah) membaca; wa laa taziru waaziratuwwizra ukhraa (Seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain)”. (H.R. Ahmad No.22986) Semua perawi hadits ini tsiqoh

Maka dalam versi hadits di atas, duduk masalah nya adalah seolah salah dengar atau salah tangkap terhadap sabda Rasulullah s.a.w. sedangkan sabda yang benar bahwa sang mayat sedang disiksa kubur sementara keluarganya menangisinya jadi bukan ditambah siksanya karena tangisan keluarganya.

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya ‘Abdullah bin ‘ubaidullah bin Abu Mulaikah berkata; “Telah wafat isteri ‘Utsman r.ah. di Makkah lalu kami datang menyaksikan (pemakamannya). Hadir pula Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas r.a. saat itu aku duduk di antara keduanya”. Atau katanya: “Aku duduk dekat salah satu dari keduanya”. Kemudian datang orang lain lalu duduk di sampingku. Berkata, Ibnu ‘Umar r.a.ma kepada ‘Amru bin ‘Utsman: “Bukankan dilarang menangis dan sungguh Rasulullah s.a.w.  telah bersabda: “Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan keluarganya kepadanya?”. Maka Ibnu ‘Abbas r.a. berkata,: “Sungguh ‘Umar r.a. pernah mengatakan sebagiannya dari hal tadi”. Kemudian dia menceritakan, katanya: “Aku pernah bersama ‘Umar r.a. dari kota Makkah hingga kami sampai di Al Baida, di tempat itu dia melihat ada orang yang menunggang hewan tunggangannya di bawah pohon. Lalu dia berkata,: “Pergi dan lihatlah siapa mereka yang menunggang hewan tunggangannya itu!”. Maka aku datang melihatnya yang ternyata dia adalah Shuhaib. Lalu aku kabarkan kepadanya. Dia (“Umar) berkata,: “Panggillah dia kemari!”. Aku kembali menemui Shuhaib lalu aku berkata: “Pergi dan temuilah Amirul Mu’minin”. Kemudian hari ‘Umar mendapat musibah dibunuh orang, Shuhaib mendatanginya sambil menangis sambil terisak berkata,: Wahai saudaraku, wahai sahabat”. Maka ‘Umar berkata,: “Wahai Shuhaib, mengapa kamu menangis untukku padahal Nabi s,a,w,  telah bersabda: “Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan sebagian tangisan keluarganya “. Berkata, Ibnu ‘Abbas r.a.: “Ketika ‘Umar sudah wafat aku tanyakan masalah ini kepada ‘Aisyah radliallahu ‘anha, maka dia berkata,: “Semoga Allah merahmati ‘Umar. Demi Allah, tidaklah Rasulullah s.a.w. pernah berkata seperti itu, bahwa Allah pasti akan menyiksa orang beriman disebabkan tangisan keluarganya kepadanya, akan tetapi yang benar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya Allah pasti akan menambah siksaan buat orang kafir disebabkan tangisan keluarganya kepadanya”. Dan cukuplah buat kalian firman Allah) dalam Al-Qur’an (Q.S. An-Najm: 38) yang artinya: “Dan tidaklah seseorang memikul dosa orang lain”. Ibnu ‘Abbas r.a. berkata seketika itu pula: Dan Allahlah yang menjadikan seseorang tertawa dan menangis” (Q.S. An-Najm 43). Berkata Ibnu Abu Mulaikah: “Demi Allah, setelah itu Ibnu ‘Umar r.a. tidak mengucapkan sepatah kata pun“. (H.R. Bukhari No. 1206)

Maka jelaslah di sini bahwa menangis karena kematian keluarga atau kerabat atau sahabat itu adalah sesuaut yang manusiawi, yang dilarang adalah meratapi dan mengucapkan kalimat yang tidak semestinya kepada Allah. Misalnya mengatakan bahwa Allah tidak adil, mengapa dia yang diambil bukan aku saja, atau kalimat lain yang mengingkari takdir. Wallahua’lam

APAKAH MAYAT DISIKSA KARENA TANGISAN KELUARGANYA?? Oleh :

BENARKAH MENCIUM TANGAN DAN SUNGKEMAN BID’AH? (JILID 1)

BENARKAH MENCIUM TANGAN DAN SUNGKEMAN BID’AH? (JILID 1)

 Oleh : Abu Akmal Mubarok

 Image

Sebagian sahabat Pondok Curhat (http://www.facebook.com/groups/305579689614/) bertanya apakah benar mencium tangan guru atau kyai adalah syirik atau bid’ah? Karena dijumpai sebuah tulisan di dunia maya dikutip perkataan Seorang Ustad yang mengatakan, “Kini, saya tidak mau lagi mencium tangan guru-guru saya lagi, karena saya tidak pernah melihat para sahabat mencium tangan Nabi s.a.w.”

Saya takjub dengan sebagian sikap orang yang terlalu bersemangat dalam menyalahkan perbuatan kaum muslimin, apakah mereka menyangka bahwa kaum muslimin dan para ulama itu melakukan suatu hal tanpa landasan? Jika kita negative thinking dengan imej bahwa dunia ini telah dipenuhi khurafat dan bid’ah maka belum apa-apa kita akan cenderung berprasangka bahwa perbuatan sebagian saudara kita adalah bid’ah. Namun jika kita positive thinking dan berprasangka baik, maka kita akan berusaha mengetahui lebih dahulu apa yang menjadi landasan perilaku mereka dan berprasangka baik bahwa tindakan itu mungkin saja ada dasarnya.

Firman Allah Tentang Penghormatan Kepada Nabi Atau Orang Yang Sholeh

Di dalam Al-Qur’an diceritakan bagaimana kedua orang tua Nabi Yusuf a.s. merebahkan diri seraya bersujud kepada Nabi Yusuf a.s. Ketika itu Nabi Yusuf a.s. menduduki jabatan sebagai menteri keuangan negeri Mesir setelah sebelumnya dibohongi dan dimasukkan sumur oleh saudara-saudaranya, lalu dilaporkan telah meninggal kepada Bapaknya yaitu Nabi Ya’qub a.s.

Dan ia menaikkan kedua ibu-bapanya ke atas singgasana. Dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf (khorrulahu sujjadan). Dan berkata Yusuf: “Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu. (Q.S. Yusuf [12] : 100)

Maka karena hormat dan takjub dengan takdir Allah yang telah menyelamatkan Nabi Yusuf a.s. dari segala tipu daya, kedua orangtuanya merebahkan diri (khorrulahu sujjadan). Padahal bapaknya Nabi Yusuf a.s. juga seorang Nabi, yaitu Nabi Ya’qub a.s. anak Nabi Ishaq a.s. cucu Nabi Ibrahim a.s. Maka jangankan mencium tangan dan membungkukkan badan, bahkan tersungkur dan bersujud pun boleh karena hal itu bukan dimaksudkan untuk menyembah makhluk melainkan sujud penghormatan.

Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini tidak menafikkan makna merebahkan diri dan bersujud itu. Ibnu Katsir berkata : maksud khorrulahu sujjadan yaitu bersujud kepada Yusuf kedua orangtuanya dan semua saudara kandungnya yang jumlahnya ada sebelas orang (Tafsir Ibnu Katsir Jilid 13 hal 58)

Hal ini untuk membantah sebagian kaum muslimin yang terlalu bersemangat dalam ghiroh Islam kemudian secara berlebihan menganggap cara penghormatan dengan mencium tangan dan membungkuk adalah sebagai pebuatan bid’ah bahkan syirik. Kita tidak bisa memvonis dan menyimpulkan suatu perbuatan hanya dari melihat perilaku lahiriyah atau tampak luarnya saja. Apakah setiap orang yang membungkuk, atau bahkan tersungkur di hadapan sesuatu lantas dipastikan maksud tujuannya adalah menyembah sesuatu tersebut? Tentu saja tidak. Hanya orang bodoh yang secara serampangan mengambil kesimpulan seperti itu. Semestinya kita tanyakan dulu apa maksud Anda membungkuk atau bersujud itu? Apakah menyembahnya?

Di hari raya Lebaran orang Jawa dan sebagian Sunda memiliki tradisi “sungkeman”, yaitu memohon maaf pada orang tua dengan cara mencium lutut orang tua dan kakek nenek. Sebagian kalangan muda Islam yang baru getol getolnya belajar agama dengan serta merta menolak hal itu dan menganggap hal ini sebagai bid’ah atau pengkultusan pada orang tua. Memang, kadang kala semangat seperti ini bagi sebagian darah muda terasa heroik karena nyata benar bedanya antara kondisi dia setelah “mengaji” dengan ketika belum kenal “pengajian”. Namun apakah benar Islam mengharamkan hal ini??

Hadits-Hadits Tentang Mencium Tangan Yang Derajatnya Shahih atau Hasan

Sebenarnya hadits-hadits yang menerangkan bahwa para sahabat mencium tangan Nabi s.a.w. diriwayatkan oleh berbagai perawi hadits. Bahkan sebagian ulama ahli hadits seperti Abu Bakar Ibn Al-Muqri’ Al- Ashbihani, menulis kitab khusus membahas masalah mencium tangan berjudul Juz’ fii Taqbil Al-Yad. Berikut ini adalah  beberapa hadits shahih yang menyebutkan tentang mencium tangan dan kaki Rasulullah s.a.w.

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali dan Ibnu Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar berkata, telah mengabarkan kepada kami Isra’il dari Maisarah bin Habib dari Al Minhal bin Amru dari ‘Aisyah binti Thalhah dari Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a. ia berkata, “Jika Fatimah datang menemui beliau, maka beliau berdiri, meraih tangannya, mencium dan mendudukkannya di tempat duduknya. Dan jika beliau datang menemuinya, maka ia akan meraih tangan beliau, mencium dan mendudukkannya di tempat duduknya.” (H.R. Abu Daud No. 4540) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa bin Ath-Thabba’ berkata, telah menceritakan kepada kami Mathar bin ‘Abdurrahman Al A’naq berkata, telah menceritakan kepadaku Ummu Aban bintil Wazi’ bin Zari’ dari kakeknya Zari’ saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata, “Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau s.a.w.”  (H.R. Abu Daud No. 4548) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.

Dan dari hadits yang Jayyid (bagus sanadnya) adalah riwayat Azzari’ Al-’Abdi, ketika Wafd Abdulqis berkata : “kami berebutan turun dari tunggangan kami, dan kami mencium tangan Nabi s.a.w dan kaki beliau s.a.w. (H.R. Abu Daud No 2271) Hadits yang senada juga diriwayatkan dari Mazidah Al Ashrii dengan riwayat yang sama, dan dari hadits Usamah bin Syariik, berkata kami berdiri untuk mencium tangan Nabi s.a.w, dengan sanad yang  kuat.

Diriwayatkan dari Abu Jahiifah r.a. : “Kulihat para sahabat mengambil kedua tangan beliau dan mengusapkannya ke wajah mereka, maka kuambil pula tangan beliau dan kututupkan ke wajahku, maka sungguh tangan itu lebih sejuk dari es dan lebih lembut dari sutra” (H.R. Bukhari No. 3289 Bab Manaqib).

Abu Lubabah dan Ka’ab bin Malik, serta dua sahabat lainnya (yang diboikot karena tak mengikuti perang tabuk) mencium tangan Nabi s.a.w. ketika taubat mereka diterima oleh Allah. (H.R. Baihaqi)

Imam Nawawi dalam Kitab Riyadhus Shalihin mencantumkan hadits dari Ibnu ‘Umar ra. Menceritakan sebuah kisah yang di dalamnya terdapat kalimat: “Kemudian kami mendekatkan diri kepada Nabi s.a.w. dan mencium tangan beliau”. (H.R.  Abu  Daud)

Dalam hadits lainnya bahkan Nabi s.a.w. membiarkan seorang Yahudi mencium tangan dan kakinya

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far telah menceritakan kepada kami Syu’bah dan telah menceritakannya kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Syu’bah dari Amru bin Murrah ia berkata, saya mendengar Abdullah bin Salamah menceritakan dari Shafwan bin Assal berkata, Yazid Al Muradi berkata, “Seorang Yahudi berkata kepada sahabatnya, “Berangkatlah bersama kami untuk menemui Nabi s.a.w.” ….Kemudian kedua orang Yahudi itu pun mencium tangan dan kaki beliau s.a.w.” Yazid menyebutkan, “Kedua tangan dan kedua kaki beliau, lalu keduanya berkata, “Kami bersaksi bahwa anda adalah seorang Nabi.” Nabi s.a.w. lantas bertanya: “Lalu apa yang menghalangi kalian berdua untuk mengikutiku?” Kedua orang itu berkata, “Sesungguhnya Daud a.s. pernah berdoa agar di antara keturunannya ada yang masih bisa menjadi Nabi. Jika kami masuk Islam, maka kami khawatir orang-orang Yahudi akan membunuh kami.” (H.R. Ahmad No. 17397) Semua perawi hadits ini tsiqah, sedangkan Abdullah bin Salamah dikatakan shaduuq (jujur) oleh Ibnu Hajar Asqolani dan Ibnu Adi mengatakan laa ba’sa bih (tidak masalah dengan dia).

Rasulullah s.a.w. tidak mengecam orang yang mencium tangan bahkan memuji orang yang berbuat hal tersebut walaupun ia dari kalangan ahlul kitab.

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah; telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Abdul Aziz bin Umar dari Abdullah bin Mauhab berkata; Aku mendengar Tamim Ad-Dari, ia berkata; “Aku berkata; ‘Wahai Rasulullah! Perbuatan sunnah apa yang ada pada laki-laki dari ahli kitab dengan bersalaman mencium tangan orang lain? ‘ Rasulullah s.a.w. menjawab: ‘Ia (yang mau mencim tangan orang lain) adalah orang yang paling utama, di saat hidup dan matinya’.” (H.R. Ibnu Majah No. 2742) Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.

Dalam hadits di atas Rasulullah s.a.w. menyatakan bahwa mencium tangan merupakan tindakan yang baik dan utama.

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Ghundar dan Abu Usamah dari Syu’bah dari ‘Amru bin Murrah dari Abdullah bin Salamah dari Shafwan bin ‘Assal, bahwa sekelompok orang Yahudi mencium tangan dan kedua kakinya Nabi s.a.w.” (H.R. Ibnu Majah No. 3695)

Dalam hadits di atas Rasulullah s.a.w. membiarkan saja seorang Yahudi mencium tangan dan kaki Nabi s.a.w. Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini dla’if namun hal ini bisa diperdebatkan lagi, karena hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari 3 jalur berbeda yang mana semua perawinya tsiqah dan dinyatakan minimal shaduuq / jujur oleh berbagai ulama lain (shaduuq derajatnya di bawah tsiqoh namun masih termasuk katagori ta’dl /menganggap perawi adil / dapat dipercaya dan bukan pernyataan jarh / menganggap cacat perawi). Telah mafhum di kalangan ahli hadits kalaupun benar anggapan bahwa hadits-hadits (dari masing-masing jalur) itu dla’if, namun jika terdapat banyak jalur yang meriwayatkannya, maka akan saling menguatkan dan menaikkan derajat hadits tersebut menjadi hasan.

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al ‘Ala` dari Ibnu Idris, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Syu’bah dari ‘Amr bin Murrah dari Abdullah bin Salamah dari Shafwan bin ‘Assal ia berkata : “Seorang Yahudi berkata kepada temannya; pergilah bersama kami kepada Nabi ini. …..Lalu mereka mencium tangan dan kaki beliau s.a.w. dan berkata :  kami bersaksi bahwa engkau adalah seorang Nabi” (H.R. Nasa’i No. 4010)

Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini dla’if namun hal ini bisa ditinjau lagi, karena Yahya bin Main dan Ibnu Hajar Asqolani men-tsiqoh-kan semua perawi dalam hadits ini kecuali Abdullah bin Salamah bin Qa’nab adalah seorang Tabi’in kalangan tua dari Kufah yang dinyatakan shaduuq (jujur) oleh Ibnu Hajar Asqolani. Al Ajli dan Ya’qub bin Syaibah menyatakan ia adalah tsiqoh (terpercaya). Ibnu Adi mengatakan ia laa ba’sa bih (tidak mengapa). Ibnu Hibban menyebutkan biografinya pada kitab Ats-Tsiqaat (termasuk perawi perawi yang terpercaya). Sedang Adz-Dzahabi mengatakan suwailih (sedikit sholih / sholih kecil). Dalam Mizanul I’tidal istilah suwailih oleh Dzahabi ini setara dengan Mahalluhu ash-Shidq, Jayyid al-Hadits, Shalih al-Hadits, Syaikh Wasath, Syaikh Hasan al-Hadits, Shaduuq Insya Allah masih termasuk pada lafadz ta’dl peringkat ke-empat di bawah perkataan Shaduuq, La ba’sa bih, dan laisa bihi Ba’sun. Sehingga istilah suwailih bukanlah lafadz jarh (menganggap cacat perawi) melainkan masih termasuk katagori ta’dl (menganggap perawi adil / dapat dipercaya).

Sementara itu ada hadits lain yang diriwayatkan dari Abdullah bin Salamah bin Qa’nab, namun Nashiruddin Al-Albani men-shahih-kannya . Misalnya dalam hadits berikut ini :

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Waki’ berkata, telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari ‘Amru bin Murrah dari Abdullah bin Salamah ia berkata; Aku mendengar Ali berkata; “Sebaik-baik manusia setelah Rasulullah s.a.w. adalah Abu Bakar, dan sebaik-baik manusia setelah Abu Bakar adalah Umar.” (H.R. Ibnu Majah No. 103) Hadits ini dinyatakan shahih oleh Nashiruddin Al-Albani.

(Bersambung)

BENARKAH MENCIUM TANGAN DAN SUNGKEMAN BID’AH? (JILID 2)

Oleh : Abu Akmal Mubarok

Image

Hadits-Hadits Tentang Mencium Tangan Yang Dla’if

Memang ada beberapa hadits tentang mencium tangan yang derajatnya dla’if. Namun kita tidak boleh secara berat sebelah hanya mengutip hadits-hadits yang dla’if-dlaif saja dalam rangka membenarkan kecenderungan kita yang mem-bid’ah-kan perbuatan mencium tangan dan sungkeman.

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Zuhair, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Ziyad, bahwa Abdurrahman bin Abu Laila telah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar berkata : “…kemudian kami duduk menunggu Rasulullah s.a.w. sebelum Shalat Subuh. Kemudian tatkala beliau keluar maka kami berdiri menuju kepadanya dan kami katakan; kami adalah orang-orang yang melarikan diri (dari peperangan). Lalu beliau menghadap kepada kami dan berkata: “Tidak, melainkan kalian adalah orang-orang yang kembali berperang.” Ibnu Umar berkata; kemudian kami mendekat dan mencium tangan beliau s.a.w. Lalu beliau s.a.w. berkata: “Kami adalah kelompok orang-orang muslimin (bukan kafir / murtad).” (H.R. Abu Daud No. 2276)

Hadits ini dla’if karena Yazid bin Abi Ziyad dikatakan laisa bi qowiy (tidak kuat) oleh Yahya bin Ma’in, An-Nasa’i dan Abu Hatim, sedangkan Ibnu Hajar Asqolani, Abu Sa’d dan Abu Qoni mengatakan ia perawi yang dla’if. Alasan jahr (cacat) nya menurut Adz-Dzahabi karena ia tertuduh beraliran syi’ah.

Hadits yang juga didla’ifkan karena diriwayatkan juga oleh Yazid bin Abi Ziyad adalah :

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus berkata, telah menceritakan kepada kami Zuhair berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Ziyad bahwa ‘Abdurrahman bin Abu Laila menceritakan kepadanya bahwa Abdullah bin Umar menceritakan kepadanya…lalu ia menyebutkan kisahnya. Ia berkata, “Kami mendekat kepada Nabi s.a.w., lalu kami mencium tangannya.” (H.R. Abu Daud No. 4546)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Fudlail dari Yazid bin Ziyad dari Abdurrahman bin Abu Lailai dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah mencium tangan Nabi s.a.w.” (H.R. Ahmad No. 4520 dan Ibnu Majah No. 3694)

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub dari Humaid berkata, saya mendengar Anas bin Malik berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda, “Besok akan datang kaum yang mereka sangat kuat hatinya terhadap Islam daripada kalian.” Maka orang-orang Asy’ariyin datang, di antara mereka terdapat Abu Musa al-Asy’ari, tatkala mendekati Madinah, mereka langsung menyanyikan: ‘Besok kita menjumpai yang kita cintai, Muhammad dan kelompoknya’, tatkala nabi dan sahabatnya tiba, mereka saling berjabatan tangan dan merekalah manusia pertama-tama melakukan jabat tangan. (H.R. Ahmad No. 12122) Hadits ini dla’if karena Yahya bin Ayyub dinyatakan laisa bi qowiy (tidak kuat) oleh Nasa’i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang meriwayatkan hadits ini pun mengatakan bahwa ia buruk hafalannya.

Dari Jabir r.a. sesungguhnya Umar mencium tangan Nabi s.a.w. “(H.R. Ibnu Al-Muqri).

Dari Usamah bin Syarik mengatakan: “Kami menyambut Nabi s.a.w. dan kami mencium tangannya.” (H.R. Ibnu Al Muqri, Kata Al Hafizh: Sanadnya kuat.”)

Larangan Membungkukkan Badan

Sebagian orang yang berpendapat tidak boleh mencium tangan guru atau kyai berdasarkan hadits yang melarang membungkukkan badan untuk melakukan penghormatan :

Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”. Rasulullah s.a.w. bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar hendaknya kalian saling berjabat tangan” (H.R Ibnu Majah No. 3702) Hadits ini dinilai berderajat hasan oleh Nashiruddin Al-Albani.

Sedangkan orang yang mencium tangan guru atau kyai itu pasti membungkukkan badan. Tidak mungkin mencium tanpa membungkukkan badan. Hadits ini pada asalnya adalah larangan membungkukkan badan namun mengena juga menjadi larangan mencium tangan.

Namun yang dilarang di situ adalah jika semata-mata membungkukkan badan menghormatinya dan bukan membungkukan badan dalam rangka mencium tangan. Karena yang jelas terdapat hadits-hadits yang berderajat hasan yang menceritakan para sahabat mencium tangan bahkan mencium kaki Rasulullah s.a.w. dan beliau tidak melarang atau mengecamnya :

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa bin Ath Thabba’ berkata, telah menceritakan kepada kami Mathar bin ‘Abdurrahman Al A’naq berkata, telah menceritakan kepadaku Ummu Aban bintil Wazi’ bin Zari’ dari kakeknya Zari’ saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata, “Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau s.a.w.” (H.R. Abu Daud No. 4548) Nashiruddin Al-Albani smengatakan hadits ini hasan.

Pada hadits di atas jelas sekali dinyatakan mereka mencium tangan Nabi s.a.w. bahkan mencium kaki Nabi s.a.w. dan tak ada isyarat kecaman atau larangan dari Nabi s.a.w. atas perbuatan ini. Maka perbuatan mencium kaki Nabi s.a.w. itu pastilah dilakukan dengan membungkukkan badan atau berjongkok. Tidak mungkin Nabi s.a.w. yang mengangkatkan kakiknya ke atas agar bisa dicium oleh orang.

Lalu apakah mencium tangan dan kaki itu dapat dilakukan tanpa membungkukkan badan? Jika Anda membenarkan ada hadits shahih dimana Rasulullah s.a.w. membenarkan perbuatan mencium tangan bahkan mencium kaki, kemudian di sisi lain dilarang membungkukkan badan berarti Anda menyangka Rasulullah s.a.w. lah yang mengangkat tangannya ke atas dan mengangkat kakinya ke atas agar orang itu bisa mencium tanpa membungkukkan badan. Tentu ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal.

Maka penjelasan yang dapat diterima antara kedua hadits yang saling ikhtilaf di atas adalah bahwa Rasulullah s.a.w. melarang menghormati orang dengan membungkukkan badan ansich namun cukup bersalaman saja. Namun dibolehkan bersalaman itu sambil mencium tangan dengan niat sebagai penghormatan dan bukan pengkultusan.

Demikian pula dengan tradisi sungkeman kepada orang tua ketika Lebaran maka hal itu sesuatu yang boleh-boleh saja dan baik-baik saja asalkan dengan niat sebagai penghormatan kepada orang tua. Saya rasa tidak ada orang yang berniat melakukan sungkeman dalam rangka menyembah atau mengkultuskan orang tua. Memang hal ini tidak ada pada jaman Rasulullah s.a.w. namun sebagaimana juga makan ketupat dan sayur opor ayam juga tidak ada pada jaman Rasulullah s.a.w.

Pendapat Bahwa Hadits Mencium Tangan Itu Khusus Kepada Nabi s.a.w.

Sebagian ada yang menyanggah dibolehkannya mencium tangan dengan alasan bahwa penghormatan mencium tangan seperti itu dibolehkan hanya khusus kepada Rasulullah s.a.w. saja. Karena beliau pantas mendapat penghormatan demikian. Karena beliau adalah sebaik-baik manusia. Sedangkan manusia pada masa kini (walaupun orang tua dan guru) tidak pantas mendapat penghormatan sedemikian itu.

Maka di sini kami katakan bahwa alasan tersebut tidak bisa diterima karena para sahabat pun melakukan penghormatan serupa kepada sesama sahabat yang lainnya :

“Ali bin Abi Thalib r.a. mencium tangan dan kaki Abbas r.a. “ (Paman dari Ali bin Abi Thalib r.a.) (Atsar R. Bukhari dalam Adabul Mufrod No. 976)

Dari Ibnu Jad’an ia berkata kepada Anas bin Malik r.a : “Apakah engkau pernah memegang Nabi dengan tanganmu ini ?. Anas bin Malik r.a. berkata : ya, lalu Ibnu Jad’an mencium tangan Anas tersebut. (H.R. Bukhari dan Ahmad)

Dari Abi Malik al-Asyja’i berkata : saya berkata kepada Ibnu Abi Aufa r.a. “Ulurkan tanganmu yang pernah engkau membai’at Rasul sa.w. dengannya, maka ia mengulurkannya dan aku kemudian menciumnya.” (H.R. Ibnu Al-Muqri).

“Abu Ubaidah mencium tangan Umar ketika datang dari Syam “ (H.R. Sufyan dalam Al Jamii’ & disebutkan oleh Al-Hafizh dalam Al Fath tanpa komentar)

Ketika Zaid bin Tsabit r.a. selesai menyalatkan jenazah, seseorang mengambil kuda beliau. Abdullah bin Abbas r.a. mengambil alih dari orang itu, lalu memegang kendali kuda itu dan menuntunnya untuk diserahkan kepada pemiliknya. Lalu Zaid bin Tsabit r.a. berkata kepada beliau, “Wahai, sepupu Rasulullah, mengapa engkau berbuat demikian?” Beliau menjawab, “Beginilah kami diperintah untuk menghormati para ulama kami.” Zaid bin Tsabit r.a. segera mencium tangan beliau dan berkata, “Beginilah kami diperintah untuk memuliakan ahlul bait Rasulullah s.a.w.” (H.R. At Thabari & Ibn Al Maqri. disebutkan dalam Faidul Qadir Juz 3 hal 253)

Berkata Ibnu Hajar Asqolani : “Dan dikatakan oleh Al Abharii bahwa Abu Ubaidah r.a. mencium tangan Umar ra ketika datang. Dan Zaid bin Tsabit r.a. mencium tangan Ibn Abbas ra ketika Ibnu Abbas r.a. memegang tali kudanya” (Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari oleh Ibn Hajar Asqalani Bab Al Akhdz bilyadain Juz 8 hal 1).

Maka jelaslah di sini bahwa kadang kala para sahabat pun mencium tangan dan kaki sahabat lainnya. Sehngga tidak benar anggapan bahwa mencium tangan dan sungkeman (mencium lutut atau kaki) adalah hal yang bid’ah atau bertentangan dengan syari’at Islam.

(Bersambung)

BENARKAH MENCIUM TANGAN DAN SUNGKEMAN BID’AH? (JILID 2)

PEMBAHASAN MASALAH BID’AH (JILID 11)

PEMBAHASAN MASALAH BID’AH (JILID 11)

Oleh : Abu Akmal Mubarok

Image 

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN SAHABAT

Ikhtilaf (Perbedaan Pendapat) Sahabat Termasuk Yang Dimaksud “Ada Landasannya Dalam Syari’at” dan orang yang mengikuti salah satu pendapat sahabat tidak dapat dikatakan tidak memiliki landasan atau melakukan bid’ah.

Secara umum yang dimaksud dengan ada landasannya dalam syariat adalah All-Qur’an dan Sunnah sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. :

Aku tinggalkan kepadamu dua perkara yang mana kamu tidak aakn tersesat,  selama kamu berpegang pada keduanya yaitu Kutabullah dan sunnah Nabinya” (H.R. Malik dalam Al Muwatha Juz 2 Hal 899 dan Imam Suyuthi dalam Jami’ Ash Shaghir Hadits No. 2934)

Dari uraian sebelumnyakita tahu bahwa mengikuti sunnah para sahabat adalah hal yang diperintahkan oleh Nabi s.a.w. : “berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafa’  Ar-Rasyidin  (Khalifah yang mendapat petunjuk), gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham.” (H.R. Tirmidzi No. 2600, Abu Daud No. 3991, Ibnu Majah No. 42, Ahmad No. 16521 dan No 16522) atau kalian harus mengikuti sunnahku dan sunnah khulafa`urrasyidin (H.R. Darimi No. 95).

Umar bin Abdul Aziz pernah berkata : “Maka ketahuilah tak ada yang melakukan muhdats (bid’ah) sesudah mereka (sesudah para sahabat) melainkan orang-orang yang mengikuti sunnah yang bukan sunnah mereka (sunnah para sahabat) dan menganggap dirinya tidak membutuhkan mereka. Padahal para shahabat itu adalah pendahulu bagi mereka. Mereka telah berbicara mengenai agama ini dengan apa yang mencukupi dan mereka telah jelaskan segala sesuatunya dengan penjelasan yang menyembuhkan (Asy Syari’ah Al Ajurri 212)

Pertanyaan nya kini adalah : Sunnah sahabat yang mana? Bukankah sahabat s.a.w. itu banyak? Apa definisinya sahabat? Orang yang bertemu Rasulullah s.a.w. dan masuk Islam di masa Rasulullah s.a.w. semua disebut sahabat. Tentu tidak termasuk sahabat — walaupun bertemu Rasulullah s.a.w dan masuk Islam pada masa Rasulullah s.a.w, namun diketahui umum ia adalah tokoh munafik seperti Abdullah bin Ubay bin Salul. Tapi sampai di sini pertanyaan nya tetap : sunnah sahabat yang mana? Maksudnya ketika sahabat A dan B berbeda pendapat, maka kita ikuti yang mana?

Bukankah kita mengetahui, bahwa sejak dahulu kala bahkan ketika Nabi s.a.w masih hidup terlah terjadi ikhtilaf (perbedaan pendapat) di antara sahabat dalam masalah-masalah agama? Ketika Rasulullah s.a.w. masih hidup, beliau bisa memutuskan salah satunya mana yang benar. Namun seringkali juga jika hal itu masih dalam batas perbedaan penalaran akal (ra’yu) dan masih bisa dibenarkan kemungkinan timbulnya perbedaan penafsiran, maka Nabi s.a.w. akan membenarkan keduanya.

Maka jika kita konsisten dan konsekuen dengan perintah Rasul itu bahwa :

  1. Rasulullah s.a.w memerintahkan untuk mengikuti sunnah para sahabat
  2. Bahwa di antara para sahabat ada orang-orang khusus yaitu Khulafa’ur Rasyidin
  3. Bahwa di antara para sahabat ada orang-orang khusus yaitu 10 orang yang dijamin masuk surga
  4. Bahwa di antara para sahabat ada orang-orang khusus yaitu yang faqih dalam urusan agama seperti Mu’adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud, dll

Maka jika seorang muslim pada masa kini melandaskan diri pada salah satu dari pendapat sahabat atau penafsiran sahabat, hal itu bukanlah bid’ah. Mengapa hal ini perlu ditekankan? Contohnya,  bisa jadi salah satu kelompok muslim cenderung mengikuti pendapat sahabat Ibnu Umar r.a., sedangkan muslim yang lain mengikuti pendapat Ibnu Mas’ud r.a., lantas yang satunya menganggap yang lainnya tidak tegak di atas sunnah, atau menyelisihi sunnah, lalu menganggap orang lain melakukan bid’ah, padahal yang terjadi keduanya memiliki landasan dalil dari qaul sahabat. Maka keduanya sebenarnya berada di atas sunnah dan tidak ada yang melakukan bid’ah.

Baiklah kita sampaikan beberapa contoh di bawah ini

1.       Perbedaan Pendapat Tentang Boleh Itikaf Tanpa Berpuasa

Telah mengabarkan kepada kami Ibrahim bin Musa dan ‘Amru bin Zurarah dari Abdul Aziz bin Muhammad dari Abu Suhail ia berkata; “Dahulu, isteriku pernah bernadzar untuk beri’tikaf di Masjidil Haram selama tiga hari. Kemudian, aku bertanya kepada Umar bin Abdul Aziz yang saat itu sedang bersama Ibnu Syihab. Aku bertanya: ‘Apakah ia (istriku) juga wajib berpuasa? ‘, Ibnu Syihab menjawab: ‘Tidak ada i’itikaf kecuali dilakukan sambil berpuasa’.(Karena asalnya itikaf itu pada bulan ramadhan) Saat itu, Umar bin Abdul Aziz bertanya (pada Ibnu Syihab): ‘Adakah keterangan yang demikian berasal dari Nabi s.a.w.? ‘ Ia (Ibnu Syihab) menjawab: ‘tidak’. Kemudian, Umar bin Abdul Aziz bertanya: ‘Adakah keterangan dari Abu Bakar r.a.? ‘ ia menjawab: ‘tidak ada’, Lalu ia (Umar) bertanya: ‘adakah keterangan dari Umar r.a. ? ‘, ia (ibnu Syihab) menjawab: ‘tidak ada juga’ ia bertanya: ‘adakah keterangan dari Utsman r.a.? ‘, ia menjawab: ‘tidak ada’. Umar bin Abdul aziz. berkata: ‘Menurutku tidak wajib bagi wanita itu untuk berpuasa’, Lalu aku (Abu Suhail) keluar dan bertemu Thawus dan ‘Atho` bin Abu Rabbah, aku bertanya kepada keduanya. Thawus menjawab: ‘Dahulu Ibnu Abbas r.a. (pernah berfatwa) bahwa wanita tersebut tidak wajib puasa, kecuali jika ia bernadzar untuk berpuasa’. Kemudian `Atho` berkata: ‘Begitu juga pendapatku‘”. (Atsar.R. Darimi No. 162) Husain Assad Salim Ad-Daroni mengatakan atsar ini sanadnya shahih

Maka dalam hal ini para sahabat berbeda pendapat tentang ber’itikaf (di luar ramadhan) apakah harus berpuasa atau tidak. Ibnu Syihab menganalogikan karena ‘itikaf itu asalnya dari bulan ramadhan sehingga dilaksanakan sambil berpuasa. Dan sebenarnya tidak ada ‘tikaf di luar bulan ramadhan. Namun karena wanita ini (istri Suhail) bernadzar untuk itikaf di Masjidil Haram, maka menurut Ibnu Syihab ia juga harus berpuasa. Sedangkan menurut Umar bin Abdul Aziz, Thawys dan Atho bin Abu Rabbah tidak perlu berpuasa, karena nadzarnya hanya beritikaf.

2.       Perbedaan Pendapat Tentang Wewangian Ketika Berihram

Muhammad Ibnu Al Muntasyir berkata : Aku bertanya kepada Aisyah tentang apa yang diucapkan oleh Ibnu Umar r.a. bahwa : “Saya tidak suka kalau berihram dan pada saat itu memakai wewangian” Aisyah menjawab : “Aku pernah memberi Rasulullah s.a.w. wewangian lalu beliau mengunjungi para istri beliau, dan pagi harinya mengenakan ihram (untuk umroh atau haji)” (Atsar R. Bukhari Jilid 1 Hal 396)

Ibnu Mas’ud r.a. berkata :”Dicat dengan lumpur lebih aku sukai daripda melakukan hal ini (yaitu memakai wangian ketika berihram) Aisyah menjawab : “Aku pernah memberi Rasulullah s.a.w. wewangian lalu beliau mengunjungi para istri beliau, dan pagi harinya mengenakan ihram (untuk umroh atau haji) “ (H.R. Muslim Jilid 4 hal 12)

Mana dalam hal ini yang lebih kuat pendapatnya? Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari jalur Abdullah bin Abdullah bin Umar bahwa Aisyah pernah mengatakan tidak mengapa jika menyentuh wewangian ketika ihram. Said berkata : “Lalu aku panggil seorang laki-laki. Ketika itu aku sedang duduk di samping Ibnu Umar. Lelaki itu aku utus kepada Aisyah, padahal aku sudah tahu ucapan Aisyah, hanya saja aku ingin hal ini didengar juga oleh bapakku (yaitu Ibnu Umar) Lelaki itu berkata : “Aisyah mengatakan tidak mengapa memakai wewangian sewaktu mau beriharam”. Lalu lelaki itu berkata : “Aku akan buang pendapatmu”. Said berkata bahwa Ibnu Umar r.a. terdiam mendengar ucapan lelaki itu (Atsar disebutkan oleh Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari Jilid 4 hal 140-141)

3.       Perbedaan Pendapat Sahabat Dalam Masalah Jika Tidak Mendapati Air

Dalam Al-Qur’am sudah jelas dikatakan : “Lalu jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah (Q.S. Al-Maidah [5] : 6)

Namun Umar bin Khattab r.a. suatu ketika berpendapat lain dan melarang sahabat untuk shalat sampai mereka menemukan air.

Telah menceritakan kepada kami Adam ia berkata; telah menceritakan kepada kami Syu’bah berkata, telah menceritakan kepada kami Al Hakam dari Dzar dari Sa’id bin ‘Abdurrahman bin Abza dari Bapaknya berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Umar Ibnul Khaththab dan berkata, “Aku mengalami junub tapi tidak mendapatkan air?” Maka berkata lah ‘Ammar bin Yasir kepada ‘Umar bin Al Khaththab, “Tidak ingatkah ketika kita dalam suatu perjalanan? Saat itu engkau (berpendapat) tidak mengerjakan shalat sedangkan aku (berpendapat) bergulingan di atas tanah lalu shalat? Kemudian hal itu aku sampaikan kepada Nabi s.a.w., dan Nabi s.a.w. bersabda: “Sebenarnya cukup kamu melakukan begini.” Beliau lalu memukulkan telapak tangannya ke tanah dan meniupnya, lalu mengusapkannya ke muka dan kedua telapak tangannya.” (H.R. Bukhari No. 326)

Dan pendapat ini diikuti oleh Abdullah bin Mas’ud r.a.

Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Khalid berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad -Yaitu Ghundar- telah mengabarkan kepada kami Syu’bah dari Sulaiman dari Abu Wa’il berkata, Abu Musa berkata kepada ‘Abdullah bin Mas’ud, “Apakah jika seseorang tidak menemukan air maka ia boleh tidak shala?.” ‘Abdullah menjawab, “Jika aku beri keringanan kepada mereka dalam masalah ini, maka ketika salah seorang mendapati musim dingin pasti ia akan berkata seperti ini ‘yakni Tayamum dan shalat’. Abu Musa berkata, “Maka aku katakan, “Kalau begitu dimana kedudukan ucapan ‘Ammar kepada ‘Umar? ‘ ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab: “Aku menganggap bahwa ‘Umar tidak sepakat dengan pendapat ‘ Ammar.” (H.R. Bukhari No. 332)

Maka Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari menjelaskan Maksud kedatangan orang itu untuk menanyakan apakah ia harus shalat atau tidak namun  ’Umar menjawab :  ”Jangan shalat sampai engkau mendapatkan air.” Sejak itu, ‘Ammar tidak meriwayatkan peristiwa itu lagi (karena menghormati Umar sebagai Khalifah). ‘Umar tetap  berpegang  teguh  pada pendapatnya  yaitu  orang junub, bila tidak ada air, jangan shalat sampai bertemu air. “Wa  hadza  madzab  masyhur ‘an  ‘Umar,” Namun banyak sahabat tidak setuju dengan Umar r.a.

Telah menceritakan kepada kami Umar bin Hafsh berkata; telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata; telah menceritakan kepada kami Al A’masy berkata, aku mendengar Syaqiq bin Salamah berkata; aku pernah berada di dekat ‘Abdullah bin Mas’ud dan Abu Musa Al-Asy’ari.  Abu Musa lalu berkata kepadanya, “Bagaimana pendapatmu wahai Abu ‘Abdurrahman bila seseorang mengalami junub dan tidak mendapatkan air. Apa yang harus ia lakukan?” ‘Abdullah menjawab, “Ia tidak boleh shalat hingga mendapatkan air.” Abu Musa berkata, “Bagaimana engkau menyikapi perkataan ‘Ammar ketika Nabi s.a.w. berkata kepadanya ‘Cukup bagimu begini’? ‘Abdullah, “Apakah kamu tidak tahu kalau ‘Umar tidak menerima pendapat tersebut?” Abu Musa kembali berkata, “Baik kita tinggalkan pendapat ‘Umar! ‘ Tapi bagaimana sikapmu dengan ayat ini? ‘ ‘Abdullah tidak mengerti apa yang harus ia katakan, lalu ia berkata, “Jika kami beri keringanan mereka dalam masalah ini, dikhawatirkan jika mereka merasa dingin dengan air, maka mereka tidak mau menggunakan air dan akan melakukan tayamum.” Aku berkata kepada Syaqiq, ‘Bahwasanya ‘Abdullah tidak suka adalah karena hal ini.’ Ia menjawab, “Benar.” (H.R. Bukhari No. 333)

Abdullah bin Mas’ud (Abu Abdurrahman) termasuk sahabat yang mengikuti pendapat Umar r.a. ini. Namun Abu Musa Al-Asy’ari tidak setuju dengan hal ini (karena menyalahi keumuman nash Al-Qur’an). Maka jelas di sini Abu Umar menganggap Umar menyelisihi Qur’an dan pendapat Rasulullah s.a.w. Maka Ibnu Mas’ud mencoba menjelaskan pertimbangan Umar melarang hal ini karena khawatir orang menggampangkan masalah tayamum, tidak mau berusaha mencari air dulu, atau jika udara dingin dan air dingin juga langsung tayamum. Namun Abu Musa r.a. tidak menerima alasan ini. Dan mengajak Ibnu Mas’ud meninggalkan pendapat Umar. Akhirnya Ibnu Mas’ud r.a. mengikuti Abu Musa walaupun dengan berat hati.

Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Salamah yakni Ibnu Kuhail, dari Abu Malik dan Abdullah bin Abdurrahman bin Abza dari Abdurrahman bin Abza ia berkata; Kami berada di sisi Umar, tiba-tiba seorang laki-laki mendatanginya dan berkata, “Wahai Amirul mukminin, kita bermukim selama satu dan dua bulan, namun kita tidak mendapat air.” Umar berkata, “Adapun saya, maka saya tidak akan shalat sampai saya mendapatkan air.” Maka Ammar pun berkata, “Wahai Amirul mukminin, ingatlah saat kita berada di suatu tempat, saat itu kita sedang mengembalakan Unta. Bukankah Anda tahu, bahwa saat itu saya sedang junub?” Umar menjawab, “Ya.” Ammar berkata, “Kemudian saya berguling-guling di atas hamparan tanah, lalu saya mendatangi Nabi s.a.w. dan menuturkan hal itu pada beliau, maka beliau pun tertawa dan bersabda: “Untuk itu, debu yang baik telah cukup bagimu.” Ia pun menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah kemudian meniupnya dan mengusapkan keduanya pada wajahnya serta sebagian dari sikunya. Kemudian Umar berkata, “Takutlah kepada Allah wahai Ammar.” Ammar berkata, “Wahai Amirul mukminin, jika Anda mau, aku tidak akan menyebutkannya selama aku masih hidup.” Umar berkata, “Jangan sekali-kali, tetapi demi Allah, kami akan mengikuti apa yang telah Anda ketahui.” (H .R. Ahmad No. 18125)

Maka dalam kasus ini siapakah yang tegak di atas Sunnah? Apakah ini perkara agama? Jawabnya Ya, jelas thaharah (bersuci) termasuk perkara agama. Apakah ini belum pernah dilakukan Rasulullah s.a.w. ? Jawabnya : Ya Apakah pendapat Umar ini tidak berlandaskan dalil? Jawabnya : Ya, Umar seolah menyelisihi dalil Al-Qur’an dan hadits Nabi. Bahkan Ammar bin Yasir pun pernah mengingatka apa keputusan Rasulullah dalam masalah ini sewaktu Umar dulu berpendapat demikian. Namun Umar tetap pada pendapatnya. Lalu apakah Umar melakukan bid’ah ? Jawabnya : tidak karena Umar menganggap tayamum bukan sebagai keharusan melainkan boleh tayamum. Dan Umar menggunakan kaidah sa’du dzara’i yaitu melarang suatu hal yang boleh untuk mencegah pada sikap menggampangkan sedikit-sedikiti tayamum.

Maka pada zaman sekarang, yang sependapat dengan  madzhab Umar adalah Abu Hanifah (Madzhab Hanafi). Maka apakah kita anggap Abu Hanifah melakukan bid’ah padahal beliau berpegang pada pendapat Umar? Jawab kami : bukan bid’ah yang dlolal. Karena Abu Hanifah melandaskan pada pendapat salah satu Khulafa’ur Rasyidah, dan ijtihad Umar masih ada sandaran syar’i nya dengan kaidah melarang sesuatu yang boleh untuk mencegah sikap yang buruk. Maka ini bisa dikatakan memiliki landasan syar’i juga. Jadi yang mengikut pendapat Umar r.a. dan Ibnu Mas’ud bukan bid’ah dlolalah. Dan yang mengikut pendapat Abu Musa, Ammar bin Yasr dan sahabat lain nya juga bukan bid’ah.

4.       Perbedaaan Pendapat Dalam Masalah Junub Ketika Puasa

Dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits berkata : Aku pernah mendengar Abu Hurairah r.a. berkata : “Barangsiapa pagi-pagi masih dalam keadaan junub maka sebaiknya ia tidak berpuasa. Lalu ucapan Abu Hurairah ini aku sampaikan kepada Abdurrahman bin Harits. Ternyata Abdurrahman tidak sependapat. Aku (Abu Bakar) dan Andurrahman berangkat menemui Aisyah r.ah. dan Ummu Salamah r.ah. Kemudian kedua wanita itu berkata : “Nabi s.a.w. pernah bangun pagi dalam keadaan junub bukan karena bermimpi (berarti karena behubungan badan dengan istri Nabi s.a.w.)  lalu beliau berpuasa”.  Lalu kami kembali kepada Abu Hurarirah r.a. Lalu Abu Hurairah r.a. bertanya : “Apakah kedua wanita itu yang mengatakan demikian kepadamu?” Abdurrahman menjawab : “Ya” Abu Hurairah ra.a. berkata : “kedua wanita itu lebih tahu daripada aku” (Atsar R. Bukhari Jilid 5 hal 45 dan Muslim Jilid 3 Hal 137)

Dalam kasus ini Abu Hurairah r.a. mengakui bahwa istri Rasulullah s.a.w. tentu lebih mengetahui hal-hal yang bersifat pribadi dan keseharian Rasulullah s.a.w. maka walaupun pada awalnya berbeda pendapat dengan Aisyah r.a. namun Abu Hurairah r.a. mengakui kebenaran pendapat istri-istri Rasulullah s.a.w

5.       Perbedaan Pendapat Dalam Hukuman Orang Yang Menyetubuhi Binatang

Jelas ada petunjuk dari Rasulullah s.a.w. bahwa orang yang mengalami kelainan sex dengan menyetubuhi binatang, maka hukumannya adalah baik orang itu maupun binatang itu harus dibunuh.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad An Nufaili berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepadaku Amru bin Abu Amru dari Ikrimah dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, “Rasulullah s.a.w.  bersabda: “Barangsiapa mensetubuhi binatang maka bunuhlah ia beserta binatang tersebut.” Ibnu Abbas berkata, “Aku lantas bertanya kepada Rasulullah, “Apa salah binatang tersebut?” Ibnu abbas r.a.berkata, “Aku tidak melihat beliau mengatakan begitu kecuali karena beliau tidak suka jika binatang yang telah disetubuhi itu dimakan dagingnya.” (H.R. Abu Daud No. 3871) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini derajatnya hasan shahih.

Namun sepeniggal Rasulullah s.a.w. Ibnu Abbas r.a. (yang mendengar sendiri perkataan Rasulullah s.a.w.) mengatakan bahwa orang yang menyetubuhi binatang tidak ada hukuman pidananya. Sedangkan Al-Hakam dan Al-Hasan berpendapat lain.

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus bahwa Syarik dan Abu Al Ahwash dan Abu bakr bin Ayyasy menceritakan kepada mereka dari Ashim dari Abu Razin (Mas’ud bin Malik) dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Orang yang menyetubuhi binatang tidak ada hukuman hadnya.” (Atsar .R. Abu Daud No. 3872) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini derajatnya hasan.

Abu Dawud berkata, “Atha juga mengatakan begitu.” Al -Hakam berkata, “Menurutku ia harus didera, meskipun jumlahnya tidak melebihi hukuman had.” Al-Hasan r.a. berkata, “Hukumannya sama dengan hukuman pezina.”

Apakah masalah bersetubuh dan zina itu termasuk perkara agama? Jawabnya : Bagian-bagian yang mana hadir perintah dan larangan Allah di situ, termasuk perkara agama. Apakah tindakan ini ada pada masa Rasulullah s.a.w. ? Jawabnya : Tidak. Rasulullah tidak pernah berpendapat seperti itu. Apakah pendapat Ibnu Abbas r.a. itu ada dalilnya? Jawabnya : Tidak. Bahkan menyelisihi dalil. Lalu apakah Ibnu Abbas r.a. melakukan bid’ah dlolalah? Jawabnya : Bukan bid’ah dlolalah.

6.       Perbedaan Pendapat Dalam Masalah Mengurai Rambut

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Ali bin Muhammad keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Hisyam bin ‘Urwah dari bapaknya (Urwah bin Az-Zubair bin Awwam )dari Aisyah bahwa Nabi s.a.w. berkata kepadanya ketika sedang haidl: “Urailah rambutmu kemudian mandilah.” -Ali bin Muhammad menyebutkan dalam haditsnya, -”Lepaskanlah gulungan rambutmu.” (Atsar .R. Ibnu Majah No. 633)

Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ali bin Hujr semuanya meriwayatkan dari Ibnu Ulayah Yahya berkata, telah mengabarkan kepada kami Ismail bin Ulayah dari Ayyub dari Abu az-Zubair dari Ubaid bin Umair dia berkata, ” Aisyah pernah mendengar Abdullah bin Amru memerintahkan orang-orang perempuan agar membuka tali ikatan rambut mereka apabila mereka mandi. Lalu Aisyah berkata, ‘Mengapa dia tidak menyuruh mereka agar mencukur rambut saja? Aku pernah mandi bersama-sama Rasulullah s.a.w. menggunakan air dari wadah yang sama. Aku tidak menyiram kepalaku lebih dari tiga kali siram’.” (Atsar .R. Muslim No. 498)

Dalam hal ini Aisyah r.ah. berbeda pendapat dengab Abdullah bin Amru dan juga dengan sahabat lain seperti Urwah bin Az-Zubair bin Awwam mengenai mengurai rambut ketika mandi jinabat. Namun dalam hal ini semestinya pendapat Aisyah r.ah. yang lebih kuat karena beliau adalah istri Rasulullah s.a.w.

7.       Perbedaan Pendapat Dalam Menghukumi Orang Gila Yang Berzina

Masalah hukum hudud (pidana) dalam Islam merupakan masalah agama. Karena apa-apa yang hadir di situ aturan Allah dan RasulNya, itu termasuk perkara agama. Maka dalam hal ini Ali bin Abi Thalib r.a. pernah membatalkan hukum rajam padahal secara umum hukum rajam ini berlaku bagi siapa saja orag yang sudah menikah yang melakukan perzinaan.

Telah menceritakan kepada kami Hannad dari Abu Al Ahwash. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir secara makna, dari Atha bin As Sa`ib dari Abu Zhabyan berkata; Hannad Al janbi berkata, “Pernah didatangkan kepada Umar seorang wanita yang berbuat zina, lalu ia memerintahkan agar wanita itu dirajam. Ketika Ali r.a. lewat, ia mengambil wanita itu dan melepaskannya. Umar r.a. (saat itu menjadi khalifah) diberi kabar dengan kejadian tersebut, ia lantas berkata, “Pangilkanlah Ali agar ia menemuiku.” Ali r.a. kemudian datang dan berkata, “Wahai Amirul Mukminin, engkau telah mengetahui bahwa Rasulullah s.a.w. telah bersabda: “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat (tidak dicatat) dari tiga golongan (yaitu)  anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia waras.” Dan wanita ini adalah wanita gila dari bani Fulan.Lalu Umar r.a. berkata : Aku tidak tahu (bahwa ia gila) Lalu Ali r.a. menjawab : “Aku juga tidak tahu (ia gila atau tidak)”. (H.R. Abu Daud No. 3824)

Telah menceritakan kepada kami ‘Affan telah menceritakan kepada kami Hammad dari ‘Atho` bin As Sa`ib dari Abu Dzabyan Al Jambi : Bahwa didatangkan seorang wanita yang telah berbuat zina ke hadapan Umar bin Khattab, kemudian memerintahkan untuk merajamnya, maka orang-orang membawanya untuk merajamnya, tetapi (ditengah perjalanan) mereka bertemu dengan Ali r.a. lalu bertanya; “Ada apa ini?” mereka menjawab; “Dia telah berzina dan Umar r,a, menyuruh merajamnya.” Ali melepaskannya dari tangan mereka dan mencegah mereka, kemudian mereka kembali kepada Umar, (Sesampainya disana) Umar bertanya; “Apa yang menyebabkan kalian kembali?” Mereka menjawab; “Ali.” Umar berkata; “Tidaklah Ali melakukan hal ini kecuali karena sesuatu yang dia ketahui?” maka diutuslah seseorang kepada Ali kemudian dia datang dengan agak marah, Umar bertanya; “Kenapa kamu mencegah mereka?” Ali menjawab; Tidakkah kamu mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: “Diangkat catatan amal dari tiga orang: orang yang tidur sehingga dia bangun, anak kecil sehingga dia menjadi dewasa dan orang gila sampai dia berakal?” Umar menjawab; “Ya.” Ali berkata; “Sesungguhnya wanita ini gila, dari Bani Fulan, kemungkinan ada orang yang memperkosanya saat dia gila.” Umar berkata; “Aku tidak tahu (ia gila).” Ali berkata; “Saya juga tidak tahu (ia gila atau tidak).”Maka Umar tidak jadi merajamnya. (H.R.  Ahmad No. 1258)

Dalam hadits di atas Ali bin Abi Thalib r.a. berpendapat bahwa sebuah hukuman tidak bisa diterapkan pada orang yang gila, tidak sadar, penyakit jiwa, atau tertidur dan masih baligh. Namun Ali bin Abi Thalib r.a. juga tidak tahu pasti apakah wanita itu gila atau tidak namun Ali cenderung untuk membebaskannya.

Tapi dalam hadits lain diceritakan bahwa di hadapan Umar r.a. dan Ali bin Abi Thalib didatangkan wanita yang gila dan ia telah berzina, namun Umar r.a. menganggap ia tetap harus dirajam, sedangkan Ali r.a. berhujjah dengan dalil bahwa orang gila, anak kecil dan orang tertidur tidak bisa dimintai pertanggung jawaban. Di sini ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) antara Umar dan Ali bin Abi Thalib r.a.

Walaupun sebenarnya hadits mengenai anak kecil dan orang tertidur dan orang gila itu terkait masalah shalat namun Ali r.a. melakukan qiyas untuk menerapkannya dalam hukum zina.

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata, telah menceritakan kepada kami Jarir dari Al A’masy dari Abu Zhabyan dari Ibnu Abbas ia berkata : “Didatangkan kepada Umar seorang wanita gila yang berbuat zina, Umar lalu minta masukan pendapat kepada orang-orang. Kemudian ia memerintahkan agar wanita itu dirajam. Wanita itu lalu dibawa melewati Ali bin Abu Thalib -semoga Allah meridhainya-, ia bertanya, “Ada apa dengan wanita ini?” orang-orang menjawab, “Wanita gila dari bani fulan, ia telah berbuat zina. Dan Umar memerintahkan agar ia dirajam saja.” Ibnu Abbas berkata, “Ali kemudian berkata, “Bawalah ia kembali.” Ali lantas mendatangi Umar dan berkata, “Wahai Amirul Mukminin, tidakkah engkau tahu bahwa pena pencatat amal itu diangkat dari tiga golongan manusia; orang gila hingga ia sembuh, orang tidur hingga ia terbangun dan anak kecil hingga ia balig?” Umar menjawab, “Tentu.” Ali bertanya lagi, “Lalu kenapa wanita ini dirajam?” Umar menjawab, “Tidak apa-apa.” Ali berkata, “Lepaskanlah ia.” Ibnu Abbas berkata, “Umar kemudian membebaskan wanita tersebut. Lalu Umar pun bertakbir.”(H.R. Abu Daud No. 3823)

Umar bin Khattab r.a. berpendapat walaupun orang gila tetap bisa dikenai hukuman hudud (pidana) sedangkan Ali bin Abi Thalib r.a. berpendapat orang gila tak bisa dimintai pertanggung jawaban atas perilakunya dan oleh karenanya tidak bisa dikenai hukuman hudud. Kalaupun memang Umar dan Ali tidak pasti ia gila atau tidak maka di situ telah terdapat syubhat (kesamaran) maka Ali r.a. cenderung membebaskan karenan berdasarkan hadits :

Dari Aisyah r.a. “Hindarilah hukuman-hukuman terhadap orang-orang Islam menurut kemampuanmu” (H.R. Tirmidzi, Baihaqi & Al-Hakim)

Maka kita tidak mengatakan salah satunya telah menyalahi syari’at dan bid’ah. Karena masing-masing sahabat memiliki pertimbangan tersendiri dalam pemahaman agama

8.       Perbedaan Pendapat Dalam Puasa Kafarat

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Humaid bin Qais Al Maki Bahwasanya ia mengabarkan kepadanya, ia berkata, “Aku bersama Mujahid saat dia sedang thawaf di Ka’bah. Lalu ada laki-laki datang kepadanya menanyakan tentang puasa kafarah, apakah harus dikerjakan secara berturut-turut atau terputus.” Humaid berkata, “Aku menjawab, “Ya, boleh dikerjakan secara terputus jika mau.” Namun Mujahid berkata, “Tidak boleh secara terputus, karena dalam qira’ahnya Ubay bin Ka’b, disebutkan tiga hari berturut-turut.” (H.R. Malik  dalam Muwatha’ No. 597)

9.       Perbedaan Pendapat Mengqodho Shalat Setelah Nifas Selesai

Sebagian sahabat Nabi s.a.w. pernah berpendapat bahwa wanita wajib meng-qodlo sholat yang tidak dilakukannya karena nifas (pendarahan habis melahirkan). Dan qodho itu dilaksanakan setelah haid nya selesai.

Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim, yakni Hubby telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al-Mubarak dari Yunus bin Nafi’ dari Katsir bin Ziyad dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Al-Azdiyyah, yakni Mussah dia berkata : “Saya pernah menunaikan ibadah haji, lalu saya menemui Ummu Salamah seraya berkata; Wahai Ummul Mukminin, sesungguhnya Samurah bin Jundub memerintahkan kaum wanita untuk mengqadla` shalat (yang ditingggalkan) di masa haidl. Maka Ummu Salamah berkata; Mereka tidak usah mengqadla`nya, dahulu seorang istri dari istri-istri Nabi s.a.w. tidak shalat pada masa nifas, selama empat puluh malam, dan Nabi s.a.w. tidak memerintahkannya untuk mengqadla` shalat wanita yang nifas.” (H.R. Abu Daud No. 268)

10.   Perbedaan Pendapat Dalam Tawaf Sebelum Wuquf

Dari Wabarah dia berkata : Aku pernah duduk di samping Ibnu Umar r.a. tiba-tiba muncul seorang laki-laki dan berkata : “Bolehkah aku melakukan thawaf di Baitullah sebelum mendatangi tempat wuquf (Arafah) ?” Ibnu Umar r.a. menjawab : “Boleh” Laki-Laki itu berkata : “Tetapi Ibnu Abbas r.a. pernah mengatakan : “Janganlah kamu thawaf di Baitullah sebelum kamu mendatangi tempat wuquf”. Ibnu Umar r.a. berkata : “Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah menunaikan ibadah haji lalu melakukan thawaf di Baitullah sebelum beliau mendatangi tempat wuquf di Arafah. Apakah dengan perkataan Rasulullah s.a.w. kamu lebih berpegang atau pada perkataan Ibnu Abbas jika kamu  benar? (H.R. Muslim Jilid 4 Hal 53)

Dalam hal ini Ibnu Umar r.a. berbeda pendapat dengan Ibnu Abbas r.a. mengenai dibolehkannya melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah)sebelum mendatangi Arafah.

11.   Perbedaan Pendapat mengenai Mendapat Haid Ketika Haji

Dari Ikrimah dikatakan bahwa warga Madinah bertanya pada Ibnu Abbas r.a. mengenai wanita yang selesai mengerjakan thawaf ifadhah, lalu ia mendapat haid. Ibnu Abbas berkata kepada mereka : “Pergilah dia (bersama orang-orang) Namun orang-orang tidak yakin dan berkata : “Kami tidak mengambil pendapat mu, dan membiarkan perkataan Zaid bin Tsabit. Ibnu Abbas r.a. berkata L “Apabila kalian sampai di Madinah, tanyakanlah perkara ini” Ketika orang-orang pulang ke Madinah, mereka menanyakannya kepada Ummu Sulaim. Maka Ummu Sulaim menjawab dengan hadits Shafiyyah bahwa Shafiyyah pernah ifadhah dan  melakukan thawaf di Baitullah, sedangkan dia haid. Lalu Rasulullah s.a.w. berkata : “Pergilah kamu bersama yang lainnya (untuk thawaf ifadhah)” (H.R. Bukhari Julud 4 Hal 336 dan Muslim Jilid 4 Hal 93)

Dalam hal ini Ibnu Abbas r.a. berbeda pendapat dengan Zaid bin Tsabit r.a. walaupun pada akhirnya kelihatannya pendapat Ibnu Abbas r.a. lah yang lebih benar karena dikuatkan dengan hadits dari istri-istri Rasulullah s.a.w. namun hal ini tidak mengurangi keutamaan para sahabat dan menghargai ijtihad mereka.

Demikianlah  banyak sekali perbedaan terjadi semenjak pada generasi terbaik umat ini, yaitu generasi sahabat. Dan berpegang pada salah satu pendapat atau ijtihad sahabat, adalah sesuai dengan koridor “bersandar pada syariat”. Orang yang bersandar pada salah satu pendapat sahabat tidak boleh dikatakan berlaku bid’ah karena dapat dikatakan  bahwa ia telah memiliki landasan syari’at. Dan perbedaan pendapat ini adalah hal yang wajar, sebagaimana Umar bin Abdul Aziz berkata :

Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun dari hammad bin Salamah dari Humaid ia berkata: Dikatakan kepada Umar bin Abdul Aziz: “Seandainya kamu satukan manusia dalam satu paham”, kemudian ia berkata: “Tidaklah menggembirakanku jika mereka tidak berselisih pendapat”. Kemudian ia menulis surat ke seluruh penjuru atau negeri-negeri agar setiap kaum berhukum dengan apa yang disepakati oleh para ahli fikih mereka. (Atsar R. Darimi No. 626)

Bersambung Jilid 12…