PISAH HARTA SUAMI ISTRI

PISAH HARTA SUAMI ISTRI

Oleh : Abu Akmal Mubarok

Image

Pada zaman sekarang marak dilakukan perjanjian pisah harta sebelum pernikahan. Sebenarnya tanpa perlu perjanjian pisah harta pun, dalam Islam memang harta suami dan istri itu terpisah. Harta yang diperoleh oleh istri sebelum pernikahan dan dibawa setelah pernikahan adalah tetap milik istri. Demikian pula harta yang diperoleh oleh suami sebelum pernikahan dan dibawa setelah pernikahan adalah tetap milik suami. Jadi bukan harta bersama.

A. Harta Sebelum Pernikahan Adalah Milik Masing-Masing

Demikian pula mahar (mas kawin) adalah milik istri dan tidak boleh diminta lagi oleh suami kecuali atas kerelaan sang istri. Jika suatu ketika untuk memenuhi kebutuhan keluarga kelurangan uang, maka itu kewajiban suami untuk memenuhinya dan tidak bisa memaksa istri untuk menjual mas kawinnya jika istrinya memang tidak mau. Namun jika istrinya merelakan mas kawin itu dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarha maka itu bernilai shadaqoh bagi sang istri.

Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. (Q.S. An-Nisaa’ [4] : 4)

Namun jika istrinya mengatakan hanya meminjamkan dan mensyaratkan setelah suaminya punya uang dibelikan lagi mas kawin yang serupa atau setara, maka suaminya harus memenuhinya karena mas kawin adalah hak milik istri. Demikian pula jika suami menghilangkan mas kawin itu dan istrinya tidak rela maka suaminya harus menggantinya. Kecuali jika istrinya sendiri yang menghilangkan mas kawinnya maka itu adalah resikonya sendiri.

Dari Amr bin Syu’aib dari Ayahnya dari kakeknya, ia berkata bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda : “Wanita mana saja yang dinikahi dengan mahar atau hadiah atau pemberian yang dijanjikan sebelum akad nikah maka itu adalah milik pribadi wanita itu” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah) Hadits ini dinyatakan dla’if oleh Nashiruddin Al-Albani dalam Dha’if Ibnu Majah No. 424

Bahkan mahar itu walaupun belum sempat diberikan lalu suaminya meninggal, tetap menjadi hutang bagi keluarga suaminya dan harus ditunaikan.

Diriwayatkan dari Al-Qamah dari Ibnu Mas’ud r.a. bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang menikahi wanita namun belum memberi mahar dan belum dicampuri hingga laki-laki itu meninggal, Ibnu Mas’ud r.a. menjawab : Wanita itu berhak memiliki maharnya senilai mahar wanita-wanita lain tanpa dikurangi dan tanpa ditambahi, mempunyai iddah dan berhak mendapat harta warisan. Lalu berdirilah Ma’qil bin Sinan – Al Asyja’i berkata : Rasulullah s.a.w.memberi keputuhan untuk Barwa binti Wasyiq (salah seorang wanita) seperti keputusan yang Anda (Ibnu Mas’ud) tetapkan. Maka Ibnu Mas’ud pun merasa senang karenanya” (H.R. Nasa’i Ibnu Majah dan Imam Ahmad) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih dalam Shahih Ibnu Majah Juz II No. 2110 dan Shahih An-Nasa’i)

Bahkan jika wanitanya itu ternyata dituduh oleh suaminya berselingkuh baik terbukti tuduhannya maupun tidak lalu diceraikan oleh hakim, maka harta mahar itu pun tidak bisa ditarik kembali.

Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari ‘Amru dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Umar dia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda kepada sepasang suami istri yang saling meli’an: “Hanya Allah sajalah yang tahu jika salah satu dari kalian ada yang berdusta, dan tidak ada jalan lain bagimu untuk menuntut istrimu.” Kata suaminya; “Wahai Rasulullah, bagaimanah dengan hartaku?” beliau menjawab: “Kamu tidak dapat menuntutnya lagi karena kamu telah bersumpah. Jika sumpahmu benar, maka harta itu sebagai imbalan kehalalan kehormatannya bagimu, dan jika ternyata kamu yang dusta, maka harta tersebut akan semakin menjauh darimu.”. (H.R. Muslim No. 2743)

Maksud dari perkataan “bagaimana harta ku?” adalah mahar yang telah diberikan kepada istrinya tidak bisa diambil lagi.

B. Pendapat Bahwa Harta Suami Adalah Milik Bersama

Adapun mengenai harta yang diperoleh suami dari hasil kerja suami, maka apakah milik bersama ? Ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan bahwa harta hasil kerja suami atau gaji suami selama pernikahan dan barang-barang yang dibeli dari gaji suami selama pernikahan itu adalah hak bersama. Alasannya adalah karena suami memang berkewajiban memenuhi kebutuhan keluarga :

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. . (Q.S. Al-Baqarah [2] : 233)

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian… (Q.S. Ath-Thalaaq [65] : 6)

“Juga diwajibkan atas kalian (suami) memberi nafkah dan pakaian kepada mereka (istrI) dengan cara yang ma’ruf” (H.R. Muslim)

Demikian pula di dalam hadits dikatakan bahwa istri boleh mengambil harta suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga tanpa ijin suami yaitu jika suaminya kikir dalam memberikan belanja.

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku ‘Urwah bin Zubair bahwasanya ‘Aisyah r.ahberkata; Hindun binti ‘Utbah bin Rabi’ah mengatakan; “Ya Rasulullah, Abu Sufyan adalah suami yang kikir, apakah aku berdosa jika memberi makan (anak-anakku) dari hartanya (tanpa sepengetahuannya)? ‘ Nabi menjawab; “Tidak berdosa, asalkan ma’ruf (sewajarnya).” (H.R. Bukhari No. 6150)

Namun tetap saja istri hanya boleh mengambil yang sewajarnya dan jika berlebihan atau dengan maksud khawatir nanti menjadi susah lagi mengambilnya maka itu tidak boleh. Inilah yang dimaksud dengan perkataan Nabi s.a.w. “Tidak berdosa, asalkan ma’ruf (sewajarnya).” (H.R. Bukhari No. 6150)

Demikian pula bahwa harta suami selama pernikahan adalah juga hak istri ditunjukkan pada hadits yang menceritakan bahwa istri boleh mengambil harta suami tanpa seijinnya untuk disedekahkan

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim semuanya dari Jarir – Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Syaqiq dari Masruq dari Aisyah ia berkata; Rasulullah s.a.w. bersabda: “Apabila seorang isteri menyedekahkan makanan dari persediaan yang ada di rumahnya tanpa mengurangi kebutuhan rumah tangganya, maka si isteri itu mendapat pahala karena perbuatannya (yang telah menyedekahkan), dan si suami mendapat pahala karena usahanya (pekerjaannya), dan si bendahara mendapat pahala pula. Masing-masing mendapatkan pahala tanpa mengurangi pahala yang lainnya.” (H.R. Muslim No. 1700)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi’ telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Hammam bin Munabbih ia berkata; ini adalah hadits yang telah diceritakan oleh Abu Hurairah kepada kami, dari Muhammad Rasulullah s.a.w.-ia pun menyebutkan beberapa hadits, di antaranya adalah- Dan Rasulullah s.a.w. bersabda: “Sesuatu yang disedekahkan oleh sang isteri dari usaha suaminya tanpa perintah (atau izin) suaminya, maka setengah dari pahala sedekah itu bagi suaminya.” (H.R. Muslim No. 1704)

C. Ada Harta Selama Pernikahan Yang Bukan Milik Bersama

Namun sebaliknya, jika istrinya bekerja, maka harta yang diperoleh dari hasil jerih payah istri adalah hak milik istri dan tidak boleh dituntut untuk memenuhi kebutuhan keluarga dari hasil jerih payah istri itu. Karena prinsipnya suami lah yang berkewajiban menafkahi keluarga. Dan hasil jerih payah istri itu hanya bisa digunakan jika istri sendiri yang rela menshodaqohkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Maka hasil jerih payah istri dan barang yang dibeli dari uang istri selama pernikahan itu bukan milik bersama.

Lalu ada lagi harta-harta lain yang walaupun terjadi selama pernikahan namun tetap milik masing-masing (baik istri maupun suami) yaitu misalnya harta warisan dari keluarga istri maka itu adalah harta milik istri, demikian pula harta warisan dari keluarga suami maka itu adalah harta suami, dan bukan harta milik bersama.

Demikian pula jika ada orang yang menghibahkan sesuatu, menghadiahkan sesuatu kepada istri saja, maka itu adalah hak milik istri, demikian pula jika ada orang yang menghibahkan sesuatu, menghadiahkan sesuatu kepada suami saja, maka itu adalah hak milik suami. Kecuali jika orang yang memberi hibah atau hadiah itu mengatakan bahwa hadiah ini untuk kalian suami istri. Misal ada yang memberi hadiah mobil lalu mengatakan ini untuk kalian berdua suami istri maka itu adalah harta bersama.

D. Pendapat Bahwa Harta Suami Selama Pernikahan Bukan Milik Bersama

Namun ada juga ulama yang berpendapat bahwa harta dan barang yang diperoleh dari hasil jerih payah suami selama pernikahan, adalah tetap milik suami dan bukan milik bersama. Kecuali sejumlah harta yang diberikan suami kepada istrinya untuk belanja keluarga, atau diberikan oleh suami untuk membeli perlengkapan bersama seperti tempat tidur, perlengkapan memasak, dll maka itu adalah milik bersama.
Alasannya karena dalam hadits sering disebutkan istilah “harta suaminya”

Telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Telah mengabarkan kepada kami Syu’aib Telah menceritakan kepada kami Abu Zinad dari Al A’raj dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Sebaik-baik wanita adalah yang dapat mengendarai unta. Sebaik-baik wanita Quraisy adalah adalah yang paling lembut dan simpati pada anak di masa kecilnya, dan paling bisa menjaga harta suaminya.” (H.R. Bukhari No. 4692)

Jika memang harta yang diperoleh oleh suaminya selama pernikahan itu adalah milik bersama maka tidak ada perkataan “harta suaminya”.

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi’ dan Zaid bin Aslam dari Sulaiman bin Yasar berkata, “Al Ahwash meninggal dunia di Syam, sementara isterinya telah memasuki masa haid yang ketiga dari masa iddahnya, karena ia telah menceraikannya.” Mu’awiyah bin Abu Sufyan lantas mengirim surat kepada Zaid bin Tsabit menanyakan tentang hal itu, Zaid bin Tsabit kemudian membalas dan mengatakan bahwa bila wanita tersebut telah memasuki haid yang ketiga dari masa iddah, berarti dia telah bercerai dari suaminya dan suaminya pun telah bercerai darinya, dia tidak mewarisi harta suaminya, dan suaminya tidak mewarisi hartanya.” (Atsar Riwayat Imam Malik dalam Muwatha’ No. 1055)

Dalam atsar di atas Zaid bin Tsabit r.a. menjelaskan suami istri yang telah bercerai dikatakan istrinya tidak mewarisi harta suaminya dan suaminya tidak mewarisi harta istrinya, artinya harta yang diperoleh masing-masing suami istri tetaplah milik masing-masing. Jika harta yang diperoleh selama pernikahan itu milik bersama, tentu tidak ada perkataan “dia (istri) tidak mewarisi harta suaminya, dan suaminya tidak mewarisi hartanya”

Berdasarkan pemahaman seperti ini maka tanpa perjanjian pisah harta pun, sebenarnya di dalam Islam harta yang diperoleh suami dan istri selama pernikahan tetaplah milik masing-masing kecuali nafkah yang diberikan suami kepada keluarganya untuk mencukupi kebutuhannya.

Dalam hadits lain diceritakan bahwa istri tidak boleh mengambil harta suami tanpa sepengetahuannya

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari Hisyam berkata, telah menceritakan kepadaku Fatimah dari Asma’, bahwa seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku dalam keadaan terpaksa (susah), apakah aku berdosa jika aku mencari kecukupan dari harta suamiku yang tidak pernah dia berikan kepadaku?” Maka Rasulullah s.a.w. bersabda: “Orang yang mencari kecukupan dengan apa yang belum pernah diberikan kepadanya seperti seorang yang mengenakan pakaian kebohongan.” (H.R. Ahmad No. 25738) Perawi hadits ini semua tsiqah

Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim dan Harun bin Abdullah keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad ia berkata; Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Abu Mulaikah bahwa Abbad bin Abdullah bin Zubair telah mengabarkan kepadanya, dari Asma` binti Abu Bakar bahwa ia mendatangi Nabi s.a.w. dan bertanya, “Wahai Nabiyullah, aku tidak punya apa-apa untuk disedekahkan selain yang diberikan Zubair (suamiku) kepadaku (untuk belanja rumah tangga).
Berdosakah aku apabila uang belanja itu aku sedekahkan alakadarnya?” maka beliau pun menjawab: “Sedekahkanlah ala kadarnya sesuai dengan kemampuanmu, dan jangan menghitung-hitung, karena Allah akan menghitung-hitung pula pemberian-Nya kepadamu, dan jangan pula kikir sehingga Allah akan menyempitkan rizkimu.” (H.R. Muslim No. 1710)

Pada hadits di atas istri hanya bisa menyedekahkan harta yang telah diberikan suaminya kepada dirinya.

Demikian pula Abu Hurairah r.a. berpendapat bahwa tidak boleh istri bersedekah dari harta suaminya tanpa izin dari suaminya

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Siwar Al Mishri telah menceritakan kepada kami Abdah dari Abdul Malik dari Atha’ dari Abu Hurairah r.a. mengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata: tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya (yang diberikan suaminya) dan pahalanya dibagi anara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya.” (H.R. Abu Daud No. 1438)

Abu Daud berkata: hadits ini melemahkan hadits Hammam. Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini shahih mauquf (berhenti) pada perkataan Abu Hurairah r.a. Jadi ini adalah atsar sahabat.

Jadi pendapat Abu Hurairah r.a. ini bertentangan dengan hadits yang mengatakan bahwa wanita boleh bersedekah dari harta suaminya. Maka maksud boleh bersedekah dari harta suaminya adalah dari bagian belanja yg telah diberikan pada istrinya

E. Perjanjian Pisah Harta Karena Dalam UU Perkawinan, Harta Selama Pernikahan Adalah Milik Bersama

Jadi dalam Islam sebenarnya harta suami itu (terlebih yang berasal dari sebelum pernikahan) memang terpisah sehingga suami yang kaya duluan sebelum menikah, sudah ada rumah mobil dll, tidak perlu sampai membuat perjanjian pisah harta. Ini kalau masing-masing pihak paham dam komit pad aturan agama.

Yang menjadi masalah adalah kita hidup di Indonesia ini tunduk pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Di mana menurut Undang Undang Perkawinan harta yang dihasilkan selama pernikahan (baik dari hasil jerih payah suami atau istri jika bekerja) adalah milik bersama.
“ Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama” (Pasal 35 UU Perkawinan)

Dengan berdasarkan ini maka dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 97 yang diterapkan dalam Peradilan Agama, disebutkan: “Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua (50%0 dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Demikian pula jika suami hendak menjual tanah atau rumah yang dibelinya selama masa perkawinan walaupun sertifikat nya atas nama suami, harus ada tanda tangan ijin dari isterinya.

Maka dalam konteks ini, perlu dilakukan perjanjian pisah harta jika suami atau isteri tidak ingin harta yang diperoleh dari hasil jerih payahnya tidak termasuk dalam harta gono gini yang dibagi apabila suatu ketika terjadi perceraian

Bagaimana pandangan Islam dalam masalah perjanjian atau persyaratan sebelum nikah? Perjanjian atau sumpah yang diadakan sebelum akad pernikahan memang tidak ada landasannya dalam fiqih nikah Islam, namun hal itu boleh-boleh saja dilakukan jika ada kesepakatan kedua belah pihak.

Selama ini pun dalam hukum pernikahan di Indonesia telah ada perjanjian atau sumpah yang diadakan sebelum akad pernikahan yang dikenal dengan ta’liq talak. Yaitu suami bersumpah bahwa bila dalam waktu 3 bulan berturut-turut tidak menafkahi, membiarkan atau melakukan kekerasan fisik, dan istri nya tidak rela maka akan otomatis jatuh talak yaitu apabila isteri tidak rela dan membayar uang iwad pada pengadilan agama. Nah walaupun bukan masalah pembagian harta, namun ini adalah contoh perjanjian sebelum nikah yang sebenarnya tidak ada kewajiban nya dalam agama Islam.

Maka janji dan sumpah itu harus ditunaikan karena secara umum seoran muslim harus menepati perjanjian :

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu “ (Q.S. Al-Maaidah [5] : 1)

“Siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa” (Q.S. Ali Imran [3] : 76)

Madzhab Syafi’i membolehkan adanya perjanjian atau persyaratan sebelum pernikahan asalkan yang diperjanjikan bukan sesuatu yang haram. Sedangkan perjanjian pra nikah yang diharamkan misalnya adalah perjanjian yang berlawanan dengan tujuan pernikahan, atau perjanjian untuk cerai apabila datang seseorang, atau perjanjian untuk tidak menepati mahar dll yang intinya berlawanan dengan syari’at. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah s.a.w

Dan kaum muslimin tetap berada di atas persyaratan (atau perjanjian) mereka kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (H.R At-Thirimidzi no 1352 dan Abu Dawud no 3596) Hadits ini dinyatakan shahih oleh Nashiruddin Al-Albani.

Madzhab Maliki memandang bahwa persayaratan seperti ini merupakan hal yang makruh. Namun tetap wajib dilaksanakan terlebih apabila disertai sumpah. (Lihat At-Taaj wa Al-Ikliil Juz 3 hal 513) Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah s.a.w. bahwa :

“Barang siapa yang memberi persyaratan yang tidak terdapat di Kitabullah maka persyaratan itu batil, meskipun ia mempersyaratkan seratus persyaratan” (H.R Al-Bukhari No 2155, Muslim No. 1504)

Namun sebagaimana penjelasan Madzhab Syafi’i maksud hadits di atas adalah apabila melakukan perjanjian atau persyaratan yang bertentangan dengan syari’at atau menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal adalah tidak boleh.

Misalnya suami mengajukan persyaratan bahwa ia mau menikahi seorang wanita asalkan bapaknya boleh menikahi adik wanita itu, atau perysaratan pra nikah bahwa setelah pernikahan ia tetap dibolehkan tidur dengan wanita lain selain istrinya, tentu persyaratan seperti ini adalah bathil.

Madzhab Hanbali membolehkan adanya persyaratan sebelum pernikahan jika bermanfaat bagi wanita. Misalkan wanita mempersyaratkan sang suami tidak membawanya merantau jauh dari orang tua, atau mempersyaratkan tidak berpoligami. Maka wajib bagi sang suami untuk memenuhi dan menunaikan persyaratan ini. Jika sang suami tidak menunaikan syarat ini maka sang wanita berhak untuk meminta cerai. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al-Khatab r.a., Sa’ad bin Abi Waqash, Mu’aawiyah, dan ‘Amr bin Al-’Aash. (lihat Al-Mughni juz 7 hal 448)

Namun Madzhab Hanbali melarang persyaratan yang bathil seperti persyaratan untuk dibolehkan menikah tanpa mahar, atau boleh tidak menafkahi sang wanita dan isterinya saja yang menangung beban keluarga, atau persyaratan suami hanya mendatangi sang wanita di siang hari saja (misal karena takut ketahuan bahwa ia poligami). atau persyaratan agar jatah nginapnya ditambah dengan mengambil sebagian jatah istrinya yang lain (poligami yang tidak adil). Maka seluruh persyaratan ini tidak sah dan batil (lihat Al-Mughni Juz 7 hal 449)

7 thoughts on “PISAH HARTA SUAMI ISTRI

  1. Jubah Fesyen says:

    Admin… pohon share kat fb boleh ?

  2. Ami Dwi says:

    Assalamualaikum,
    saya mau bertanya masalah harta gono gini untuk suami istri yang masing-masing sudah mempunyai harta dan anak (kami menyebutnya keluarga sambung).
    untuk lebih jelas,si pria (suami) mempunyai 2 anak laki-laki dari perkawinan sebelumnya (duda,istri meninggal). si wanita (istri) mempunyai 2 anak perempuan dari perkawinan sebelumnya (janda,suami meninggal).masing-masing membawa harta sendiri-sendiri.dan tidak ada anak dari hasil perkawinan ini.
    pada awal tahun pernikahan,suami masih melaksanakan kewajiban menafkahi istrinya. beberapa tahun belakangan suami tidak memberi nafkah pada istri, dengan alasan membiayai anak laki-laki sekolah.alhamdulilah sang istri bekerja dan awalnya ikhlas untuk menafkahi sendiri keluarganya.tapi tahun berlalu, semakin kesini sang suami seakan memoroti harta istri,semua biaya istri yang menanggung.
    yang saya tanyakan,
    1. apa hukumnya suami seperti demikian?
    2. apabila istri membeli rumah pada masa pernikahan, sedangkan itu menggunakan uang dari hasil kerja dan tabungannya sendiri.apakah yang demikian termasuk harta gono gini?bagaimana menurut hukum negara dan hukum islam?
    3. apabila istri ingin memperbaiki rumah peninggalan suami terdahulu dengan uang hasil kerja dan tabungannya sendiri.apakah demikian termasuk harta gono gini?bagaimana menurut hukum negara dan hukum islam?
    4. apabila hukumnya tidak adil,jika istri yang tidak pernah dinafkahi oleh suaminya ini, memberi uang hanya kepada anak kandungnya (dari suami terdahulu)?
    5. apabila istri berniat naik haji,sedang uang dari hasil kerja dan tabungan sendiri.kemudian suami minta untuk dibiayai haji juga.apakah ini dibenarkan?

    mohon dijawab dan dijelaskan sesuai dengan hukum negara dan hukum islam.
    terima kasih
    wassalamualaikum

  3. wiwit says:

    ass….sy mohon informasi pak ustad….
    1. apabila suami meninggal dan sebelum perkawinan dengan sy suami sudah pernah berumah tangga dan mempunyai anak laki-laki dari istri yg sudah meninggal sebelumnya, anak tersebut tidak tinggal dengan sy….sedangkan sy punya anak perempuan satu hasil hubungan dari alm.suami sy…….bagaimana cara pembagiannya p.ustad?

    2. bagaimana cara memberikan hak waris anak laki-laki tiri ke wali sedangkan wali terseut tidak ada sedarah dari anak laki-laki tersebut…….suami juga tidak ada ayah,ibu dan keluarganya kandungnya yang sedarah dan yang ada keluarga orang lain yg mengangkat anak ……

    terima kasih

  4. isnaeni says:

    mau tanya ustadz.
    kalo istri sblm nikah punya harta (emas). kemudian setelah menikah….sang suami menghilangkan harta (emas) trsebut. bagaimana hukum nya?? suami hars mengembalikan hrta (emas) senilai harga itu atau bagaimana?

    • Bismillahirrahmaanirrahiim. Jika istri tidak ridho sedangkan harta itu memang harta milik istri sebelum menikah. Maka suami harus mengembalikan harta tsb mungkin bisa dengan mencicil. Namun jika istri ridho maka hal tsb berpahala shodaqoh baginya

  5. Zainul Huda says:

    apakah tulisan ini ada referensi bukunya ?

Leave a comment