HUKUM KB DAN ALAT KONTRASEPSI DALAM PANDANGAN ISLAM (JILID 2)

HUKUM KB DAN ALAT KONTRASEPSI DALAM PANDANGAN ISLAM (JILID 2)

Image

BERTEKAD TIDAK MAU PUNYA ANAK ADALAH HARAM

Jika kita katakan bahwa memiliki anak atau berketurunan adalah hak asasi, maka orang bisa jadi mengatakan bahwa ia boleh untuk tidak mengambil hak nya. Orang akan mengatakan bahwa ia boleh saja tidak menginginkan punya anak walaupun ia menikah. Maka dalam hal ini Islam melarang hal itu karena berlawanan dengan tujuan pernikahan yaitu untuk berketurunan.

Dalam Islam, orang diperintahkan menikah dan juga diperintahkan untuk memiliki keturunan. Jika kita menikah namun tidak mau melakukan hubungan suami isteri atau mau melakukan hubungan suami isteri namun tidak mau punya anak, maka itu adalah haram.

Bahkan dalam Islam jika ada suami isteri yang pisah ranjang dan tidak mau bersetubuh selama sekian lama, maka hakim atau penguasa bisa meminta kejelasan akan melanjutkan pernikahan tersebut atau bercerai.

Yahya menyampaikan kepadaku atsar dari Malik dari Ja’far bin Muhammad dari bapaknya bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. berkata : “Jika seorang laki-laki bersumpah tidak melakukan hubungan seksual, perceraian tidak langsung jatuh. Jika empat bulan berlalu ia harus memperjelas maksudnya untuk melanjutkan pernikahannya atau membatalkan akadnya (bercerai)” (Atsar R. Imam Malik dalam Al-Muwatha hal 300 Bab 29.6. Atsar No. 17)

Dan jika suami tetap tidak bersedia berhubungan seksual dengan isterinya lebih dari empat bulan maka hakim dapat menceraikannya :

Yahya menyampaikan kepadaku atsar dari Malik dari Ibnu Shihab bahwa Sa’id bin Musayyab dan Abu Bakar Ibnu ’Abdurrahman berkata tentang seorang laki-laki yang bersumpah tidak melakukan hubungan seksual dengan isterinya, jika empat bulan telah berlalu maka itu adalah perceraian. Suaminya (masih) dapat kembali kepada isterinya selama ia (isterinya) dalam masa ‘iddahnya” (Atsar R. Imam Malik dalam Al Muwatha hal 301 Bab 29.6. Atsar No. 18)

Demikian pula isteri atau suami bisa mengadukan pasangannya yang tidak mau diajak bersetubuh dan bisa menuntut perceraian karena hal ini

Telah mengabarkan kepada kami Abu Hushain ‘Abdullah bin Ahmad bin ‘Abdullah bin Yunus dia berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Abtsar dia berkata; telah menceritakan kepada kami Hushain dari Mujahid dari ‘Abdullah bin ‘Amru dia berkata : “Bapakku menikahkanku dengan seorang wanita, lalu ia datang mengunjunginya (wanita itu), kemudian ia bertanya; “Bagaimana pendapatmu tentang suamimu?” Wanita itu menjawab; “Sebaik-baik laki-laki adalah dari seorang laki-laki yang ia tidak pernah tidur malam dan tidak pernah berbuka di siang hari.” Lalu ia berbicara dengan suara tinggi kepadaku. Ia berkata; “Aku nikahkan kamu dengan seorang wanita dari kaum muslimin, namun kamu menyepelekan -tidak menggauli layaknya seorang istri.” (H.R. Nasa’i No. 2349)

Demikian pula jika seorang suami impoten tidak dapat melakukan hubungan seksual dengan isterinya dan isterinya keberatan dengan hal itu maka diberi batas waktu 1 tahun untuk mengupayakan kesembuhan. Jika tidak maka hakim dapat menceraikannya :

Telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah bin Yahya sedangkan lafazhnya dari Harmalah, Abu At Thahir mengatakan; Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Harmalah mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab telah menceritakan kepadaku Urwah bin Az Zubair bahwa ‘Aisyah istri Nabi s.a.w. telah mengabarkan kepadanya bahwa Rifa’ah Al Qurazhi telah menceraikan istrinya dengan tala tiga, setelah itu dia (istrinya) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, kemudian ‘Aisyah datang kepada Nabi s.a.w. seraya berkata; “Wahai Rasulullah, sesunguhnya ia pernah menjadi istri Rifa’ah, kemudian ia menceraikannya dengan talak tiga.” Setelah itu, saya (istrinya Rifa’ah) menikah dengan Abdurrahman bin Az Zabir, demi Allah, sesungguhnya anunya seperti ujung kain (maksudnya impotent), -dia memperagakan dengan memegang ujung jilbabnya- mendengar hal itu, Rasulullah s.a.w. tersenyum sambil bersabda: “Sepertinya kamu ingin kembali kepada Rifa’ah, itu tidak mungkin, sampai Abdurrahman merasakan madumu dan kamu merasakan madunya (bersenggama).” (H.R. Muslim No. 2588)

Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: “Umar r.a. menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun.” (Atsar. R. Muslim)

Yahya menyampaikan kepadaku atsar dari Malik dari Ibnu Shihab bahwa Sa’id bin Musayyab berkata : “Jika seseorang menikahi seorang wanita dan tidak dapat melakukan hubungan seksual dengannya, batas waktunya adalah 1 tahun bagi dia. Jika ia tidak melakukannya maka akan dipisahkan (diceraikan)” (Atsar R. Imam Malik dalam Al-Muwatho hal 319 Bab 29.28 No. 74)

Ibnu Shihab berkata : “Yang dimaksud dengan batas 1 tahun adalah dihitung dari hari sejak si wanita mengajukan kepada hakim atau Sultan. Imam Malik berkata : “Bagi seseorang yang (pernah) melakukan hubungan seksual dengan isterinya kemudian tidak melakukannya (karena suatu hal) aku tidak mendengar bahwa ada batas waktu yang ditentukan baginya atau mereka akan diceraikan”

Mungkin ada yang menyanggah bahwa hadits dan atsar di atas konteksnya tidak tepat untuk dijadikan dalil dalam masalah ini. Memang hadits dan atsar di atas berbicara mengenai kewajiban hubungan seksual dalam pernikahan, dan tidak boleh bersumpah tidak menggauli isteri lebih dari 4 bulan. Namun hal ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa tidak boleh dalam pernikahan bersumpah tidak ingin punya anak. Karena bersetubuh itu pasti akan menimbulkan kehamilan. Dan hubungan seksual bukan semata mencari kenimatan melainkan sebagai proses reproduksi. Maka tidak bisa dilepaskan kaitan ketika berbicara mengenai hubungan seksual juga berarti berbicara mengenai reproduksi atau berketurunan.

MENGATUR JARAK KELAHIRAN ADALAH DIBOLEHKAN

Berbeda antara pembatasan kelahiran dengan mengatur kelahiran. Membatasi kelahiran (karena tidak mau punya anak sama sekali) adalah haram dalam Islam karena Rasulullah s.a.w. menyuruh kita untuk banyak anak dan berbangga dengan jumlah umatnya.

Adapun mengatur jarak kelahiran adalah boleh-boleh saja bahkan dianjurkan demi kemasalahatan sanjg Ibu dan sang anak. Hal ini berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (Q.S. Al-Baqarah [2] : 233)

ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun (Q.S. Luqman [31] : 14)

Allah memerintahkan idealnya setiap bayi itu mendapat asupan ASI selama 2 tahun. Maka dari sini kita tahu bahwa idealnya sang Ibu baru hamil lagi paling cepat setelah selesai menyusui selama 2 tahun. Jika sang ibu sudah memiliki bayi lagi sementara ia sedang menyusui, ASI akan otomatis rusak dan tidak bisa disusukan kepada bayinya. Wal hasil si bayi tidak menyusui selama 2 tahun karena ibunya sudah hamil lagi.

Mengatur kelahiran ketika isteri masih menyusui pernah dilakukan oleh salah seorang sahabat sebagaimana diungkapkan dalam hadits berikut :

Telah menceritakan kepada kami Muhammad Al-Mutsana telah menceritakan kepada kami Mu’adz bin Mu’adz telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Aun dari Muhammad dari Abdurrahman bin Bisyr Al-Anshari ia berkata hadits ini dikembalikan riwayatnya sampai pada Abu Sa’id Al-Khudri ia berkata: “Seseorang menyebutkan azl di hadapan Nabi s.a.w. lantas beliau bertanya : Apa yang kalian maksudkan?” Seorang suami memiliki istri yang sedang menyusui lalu laki-laki tersebut menyetubuhi istrinya tapi tidak ingin istrinya hamil” (H.R. Muslim No. 2603)

Pada hadits di atas, seseorang menceritakan kepada Nabi s.a.w. bahwa ia tidak ingin isterinya hamil karena isterinya masih menyusui untuk itulah ia melakukan azl (mengeluarkan sperma di luar rahim). Ungkapan ini menunjukkan upaya pengaturan kehamilan atau pengaturan kelahiran. Dan tidak ada kalimat kecaman dari Rasulullah s.a.w. kecuali menegaskan bahwa jika Allah mentakdirkan hamil maka hamillah isterinya walaupun ia berupaya melakukan azl. Sebaliknya andaikan ia tidak melakukan azl pun jika belum ditakdirkan hamil, maka isterinya tidak akan hamil.

Walaupun dalam kelanjutan ayat di atas diperbolehkan menyapih sebelum 2 tahun namun hal itu bukanlah kondisi ideal dan harus atas kesepakatan bersama suami dan isteri.

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut (Q.S. Al-Baqarah [2] : 233)

Demikian pula dibolehkan mengatur jarak kelahiran karena khawatir bayinya tidak akan terusus secara seksama. Seandainya ibunya sudah hamil lagi sementara bayinya masih terlalu kecil sang ibu akan kerepotan mengurus anak nya yang masih balita dan kemungkinan besar anak yang masih balita tidak terurus secara seksama karena lebih fokus menjaga bayinya. Namun jika ia memiliki kerabat yang bisa mengasuh anak-anaknya yang balita atau memiliki kemampuan membayar baby sitter, hal itu tidaklah mengapa.

BANYAK ANAK HARUS DISERTAI KEMAMPUAN EKONOMI

Dari sejak awal menyuruh umatnya untuk menikah, dan memiliki anak, namun seorang ayah berkewajiban menafkahi kebutuhan anak-anaknya :

Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. (Q.S. Al-Baqarah [2] : 233)

Sedangkan Allah juga tidak senang jika kita meninggalkan generasi yang lemah karena dibesarkan dalam keadaaan kemiskinan :. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka (Q.S. An-Nisaa’[4] : 9)

Oleh karena itu perintah untuk banyak anak harus disertai dengan kemampuan ekonomi. Maka dari itu salah doa Rasulullah s.a.w. adalah mendoakan banyak harta dan banyak anak. Karena banyak anak saja tanpa ada harta yang mencukupi untuk membesarkan anak akan menciptakan generasi muda yang bodoh.

Telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Rabi’ telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Qatadah berkata : Saya mendengar Anas berkata : Ummu Sulaim pernah berkata kepada Nabi s.a.w. : “Doakanlah pelayan engkau yaitu Anas” Lalu beliau s.a.w. bersabda : “Allahumma akhtsi maalahu wa walaadahu wa bariklahu fiima a’thoitah” (Ya Allah karuniailah ia dengan harta dan banyak anak dan berkahilah apa yang Engkau berikan kepadanya)” (H.R. Bukhari No. 5859)

Perhatikanlah bahwa Rasulullah s.a.w. menyebutkan dalam doanya agar dikarunia harta dulu baru banyak anak. Dalam kaidah bahasa Arab, apa yang disebutkan lebih dulu menunjukkan urutan prioritas atau urutan proses. Jadi prioritasnya jika ingin banyak anak harus punya cukup harta dulu. Demikian pula prosesnya tingkatkan dulu kemampuan ekonomi baru perbanyak anak.

Dengan kata lain jika memang hidupnya miskin maka tidak boleh banyak anak. Sebagaimana pula jika sangat sangat miskin maka makruh untuk menikah
Telah menceritakan kepada kami Al Qa’nabi dari Malik dari Abdullah bin Yazid? mantan budak Al Aswad bin Sufyan dari Abu Salamah bin Abdurrahman dari Fathimah binti Qais bahwa Abu ‘Amr bin Hafsh telah mencerainya sama sekali, sementara Abu ‘Amr tidak hadir. Lalu ia mengirimkan wakilnya kepadanya dengan membawa gandum. Maka Fathimah binti Qais berkata : Kemudian tatkala aku telah halal, aku ceritakan kepada beliau bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku. Kemudian Rasulullah s.a.w. berkata: “Adapun Abu Jahm, maka ia tidak meletakkan tongkatnya dari pundaknya, adapun Mu’awiyah, karena ia adalah orang yang miskin, tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” Fathimah berkata; Lalu aku tidak menyukai hal tersebut, kemudian beliau berkata: “Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (H.R. Abu Daud No. 1944)

Pada hadits di atas terdapat isyarat bahwa Rasulullah s.a.w melarang menikah dengan Mu’awiyah karena saat itu ia adalah lelaki yang miskin tidak memiliki harta. Hal ini sebagai dalil bahwa pertimbangan ekonomi adalah salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam pernikahan. Oleh : Abuakmal Mubarok

BERSAMBUNG JILID 3…

One thought on “HUKUM KB DAN ALAT KONTRASEPSI DALAM PANDANGAN ISLAM (JILID 2)

  1. Terima kasih admin… pohon share kat fb boleh ? 🙂

Leave a comment