MENGANGKAT TANGAN SAAT TAKBIR

MENGANGKAT TANGAN SAAT TAKBIR

Oleh : Abu Akmal Mubarok

Image

Beberapa waktu lalu di forum ini timbul pertanyaan mengenai mengangkat tangan saat takbir sholat. Sebagaimana masalah fiqih lainnya, masalah teknis ibadah seringkali timbul beberapa pendapat dan beberapa pilihan alternatif karena memang terkadang Rasulullah s.a.w. melakukan begini dan kadang kala melakukan begitu (yang berbeda lagi). Sehingga perbedaan dalam masalah ini justru merupakan keluasan dan fleksibiitas syari’at Islam

Kapan Saja Mengangkat Tangan Ketika Takbir?

Takbir disertai dengan mengangkat tangan dilakukan ketika pertama kali memulai sholat, hal ini disebut dengan takbiratul ihram. Lalu mengangkat tangan ketika takbir juga dilakukan ketika hendak ruku dan ketika bangkti dari ruku. Mengangkat tangan ketika takbir juga TIDAK dilakukanketika hendak sujud

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin ‘Abdullah dari Bapaknya, bahwa Rasulullah s.a.w. mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk rukuk dan ketika bangkit dari rukuk dengan mengucapkan: sami allahu liman hamidah rabbana walakal hamdu (Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian) ‘. Beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud.” (H.R. Bukhari No. 693)

Mengangkat tangan ketika takbir juga TIDAK dilakukan ketika duduk antara dua sujud

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya at-Tamimi, Sa’id bin Manshur, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Amru an-Naqid, dan Zuhair bin Harb, serta Ibnu Numair semuanya dari Sufyan bin Uyainah dan lafazh tersebut milik Yahya, dia berkata, telah mengabarkan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari az-Zuhri dari Salim dari bapaknya dia berkata, “Saya melihat Rasulullah s.aw. apabila memulai shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya dan mengangkat tangan sebelum rukuk dan ketika berdiri dari rukuk, namun beliau tidak mengangkat kedua tangannya antara dua sujud.” (H.R. Muslim No. 586)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Ibnu Abu Umar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Uyainah dari Az Zuhri dari Salim dari Ayahnya ia berkata; “Aku melihat Rasulullah s.a.w. ketika membuka shalat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya. Beliau juga mengangkat tangan ketika rukuk dan mengangkat kepalanya dari rukuk.” Ibnu Umar menambahkan dalam haditsnya, “Beliau tidak mengangkat kedua tangannya antara dua sujud.”  (H.R. Tirmidzi No. 237)

Abu Isa (Tirmidzi) berkata; “Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar, Ali, Wa`il bin Juhr, Malik bin Al Huwairits, Anas, Abu Hurairah, Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa’d, Muhammad bin Maslamah, Abu Qatadah, Abu Musa Al Asy’ari, Jabir dan Umair Al Laitsi.”

Abu Isa berkata; “Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Pendapat ini dipegang oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi s.a.w.. Seperti Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Az Zubair. Juga oleh selain mereka dari kalangan tabi’in seperti Al Hasan Al Bashri, ‘Atha`, Thawus, Mujahid, Nafi’, Salim bin Abdullah, Sa’id bin Jubair dan selain mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Malik, Mu’tamar, Al Auza’I, Ibnu Uyainah, Abdullah bin Al Mubarak, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hambal dan Ishaq.”

Dan aku mendengar Al Jarud bin Mu’adz berkata; “Sufyan bin Uyainah, Umar bin Harun, An Nadlr bin Syumail, mereka mengangkat kedua tangannya ketika membuka shalat (takbiratul ihram), rukuk dan ketika mengangkat kepalanya.”

Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu Abu Dzi`b dan Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Ibnu Abi Dzi`b secara makna, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Sam’an berkata;  Abu Hurairah mendatangi kami di masjid bani Zuraiq, ia berkata; “Tiga perkara yang Rasulullah s.a.w. selalu mengamalkannya dan ditinggalkan oleh banyak orang; jika masuk shalat beliau mengangkat tangannya lebar (membentang) lebar, membaca takbir setiap kali ruku’ dan bangun darinya, serta diam sebelum membaca (surat) meminta kepada Allah akan karunia-Nya.” (H.R. Ahmad No. 9235)

Mengangkat tangan ketika takbir juga BOLEH dilakukan ketika selesai dari rakaat yang genap (rakaat kedua) lalu bangkit berdiri melakukan rakaat yang ganjil (rakaat ketiga)

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan Muhammad bin Al Mutsanna mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id Al Qaththan berkata; telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid bin Ja’far berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Amru bin ‘Atha` dari Abu Humaid As Sa’idi ia berkata; “Aku mendengarnya -waktu itu ia berada di antara sepuluh sahabat Nabi s.a.w., di antaranya adalah Abu Qatadah bin Rib’i- ia berkata; “Aku adalah orang yang paling tahu dengan shalat Nabi s.a.w. di antara kalian.” Mereka berkata; “Engkau bukan orang yang lebih dulu menjadi sahabat beliau dan tidak lebih banyak mendatanginya ketimbang kami!” ia berkata; “Benar, ” mereka berkata; “Maka ceritakanlah!” ia berkata; “Rasulullah s.a.w. jika berdiri shalat selalu tegak dan berimbang lalu mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya. Jika beliau ingin rukuk, maka beliau kembali mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya dan mengucapkan ALLAHU AKBAR. Lalu rukuk dan berimbang, tidak mengangkat atau menundukkan kepalanya, lalu meletakkan kedua tangannya pada lutut. Setelah itu beliau mengucapkan SAMI’A ALLAHU LIMAN HAMIDAH seraya mengangkat kedua tangannya secara berimbang hingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Kemudian beliau sujud dengan diiringi ucapan ALLAHU AKBAR, beliau merenggangkan kedua tangannya menjauh dari ketiak dan melenturkan jari-jari kakinya. Beliau lalu melipat kaki kirinya dan duduk di atasnya secara berimbang hingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Setelah itu beliau kembali sujud seraya mengucapkan ALLAHU AKBAR, lalu melipat kaki kirinya dan duduk dengan seimbang hingga setiap tulang kembali ke tempatnya. Setelah itu beliau bangkit dan melakukan seperti itu pada rakaat yang kedua. Hingga ketika beliau bangkit dari dua sujud, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahu sebagimana ketika membuka shalat (takbiratul ihram).” (H.R. Tirmidzi 280)

Abu Isa berkata; “Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ia berkata; “Maksud dari ucapannya, “Hingga ketika beliau bangkit dari dua sujud, beliau mengangkat kedua tangannya, ” maksudnya bangun dari dua rakaat shalat.”

Imam Nawawi berkata disunnahkan juga untuk mengangkat tangan ketika bangkit dari tasyahud awal (akhir rakaat kedua) Dalilnya adalah hadits dari Nafi’ :

Telah menceritakan kepada kami ‘Ayyasy berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul A’la berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah dari Nafi’ bahwa Ibnu ‘Umar ketika memulai shalat, dia bertakbir dengan mengangkat kedua tangannya, dan ketika hendak rukuk mengangkat kedua tangannya, dan ketika (bangkit dari ruku) mengucapkan: ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH mengangkat kedua tangannya, dan ketika berdiri dari dua rakaat (selesai rakaat kedua) mengangkat kedua tangannya. Lalu Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa Nabi s.a.w. melakukan seperti itu.”  (H.R. Bukhari Jilid 3 hal 424 No. 697)


Mengangkat Tangan Ketika Takbir Adalah Sunnah Dan Bukan Wajib

Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat mengangkat tangan hanya sunnah ketika takbiratul ihram dan tidak sunnah pada saat hendak ruku maupun bangkit dari ruku. Hal ini berdasarkan hadits :

Telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ‘Ashim bin Kulaib dari Abdurrahman bin Al Aswad dari ‘Alqamah ia berkata; “Ibnu Mas’ud berkata; Maukah aku shalat untuk kalian seperti shalat Rasulullah s.a.w. ? Ia berkata; Lalu ia shalat tanpa mengangkat tangannya kecuali hanya sekali (yaitu saat takbiratul ihram)”. (H.R. Ahmad No. 3498)

Pada hadits di atas Ibnu Mas’ud r.a. mencontohkan shalat hanya dengan sekali saja mengangkat tangan ketika takbir yaitu ketika takbiratul Ihram di awal sholat. Namun Abdullah bin Al Mubarak berkata; “Hadits tentang diangkatnya kedua tangan tetap (diakui). Lalu ia menyebutkan hadits Az Zuhri, dari Salim, dari ayahnya. Dan Ibnu Mas’ud bahwa Nabi s.a.w. tidak mengangkat kepalanya kecuali di takbir pertama (takbiratul ikram) adalah tidak sah.

Ada hadits lain dari Ibnu Umar r.a. yang berkata : “Jika hendak shalat, Rasulullah s.a.w. mengangkat kedua tangannya dan tidak mengulanginya lagi” namun hadits ini menurut Ibnu Hajar Asqolani adalah maudhu’ atau palsu (Nailul Authar Jilid 2 hal 181)

Namun ada hadits lain yang menguatkan hadits Ibnu Umar r.a. yaitu :

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin As Shabah Al Bazzaz telah menceritakan kepada kami Syarik dari Yazid bin Abu Ziyad dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Al Barra` bahwa; “Apabila Rasulullah s.a.w.  memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai mendekati kedua telinganya, dan tidak mengulanginya lagi (hanya sekali).”  (H.R. Abu Daud 640, Nasa’i No. 1016)

Dari Ibnu Mas’ud r.a. ia berkata : “Aku pernah shalat bersama Rasulullah s.a.w. Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. mereka semua tidak mengangkat tangan kecuali ketika hendak memulai  shalat” (H.R. Daruquthni dan Baihaqi) namun hadits ini dinyatakan mursal yaitu tidak menyebutkan satu perawi di salah satu tingkatannya (Nashbur Raayah Jilid 1 hal 396)

Sedangkan madzhab Syafi’i dan Hambali mengatakan : “Disunnahkan mengangkat kedua tangan tidak hanya saat takbiratul ihram melainkan juga ketika ruku dan bangkut dari ruku atau i’tidal dalil mengenai ini adakag mutawatir dan diriwayatkan lebih dari 20 orang shahabat” Sedangkan Imam Bukhari juga mengatakan bahwa hadits mengenai hal ini diriwayatkan oleh 17 shahabat sehingga tidak benar mereka yang tidak me-marfu’-kan nya (menyambungkan sampai Rasulullah s.a.w.).

Syarih berkata : yang berpendapat mengangkat kedua tangan di tiga tempat (takbir, hendak ruku dan bangkit dari ruku) adalah Syafi’i, Ahmad Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in. Diriwayatkan pula dari Imam Syafi’i dan Imam Malik mengangkat kedua tanan di tempat keempat yaitu ketika berdiri dari tasyahud awal (Nailul Authar Jilid 2 hal 490)

Semua hadits di atas menunjukkan mengangkat tangan ketika takbir bukanlah hal yang wajib. Membaca takbir di awal sholat itu adalah wajib namun mengangkat tangan adalah sunnah. Ulama sepakat bahwa mengangkat kedua tangan baik ketika takbiratul ihram (memulai sholat) hendak sujud dan bangkit dari sujud atau bangkit untuk rakaat ganjil adalah sunnah, dan bukan hal yang wajib.


Tingginya Mengangkat Tangan

Cara takbiratul ihram bermacam-macam. Kadang Rasulullah s.a.w. melakukan demikian dan kadang melakukan dengan cara lain. Madzhab Maliki dan Syafi’i berpendapat cara mengangkat tangan saat takbiratul ihram dan saat hendak ruku serta bangkit dari ruku adalah mengangkat kedua  tangan sampai setinggi pundak atau bahu, yaitu berdasarkan hadits berikut ini :

Dari Salim bin ‘Abdullah dari Bapaknya, “bahwa Rasulullah s.a.w.mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai shalat, ketika takbir untuk rukuk dan ketika bangkit dari rukuk” (H.R. Bukhari No. 693)

Bagi pria kedua tangan membentang ke samping dengan lebar. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini :

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Az Zubair, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Muhammad bin ‘Amru bin Atho` dari Muhammad bin Tsauban dari Abu Hurairah, dia berkata; “Bahwasanya Rasulullah s.a.w. jika berdiri untuk shalat beliau mengangkat tangannya dengan membentang.” (H.R. Ahmad No. 10086)

Sedangkan madzhab Hanafi berpendapat bagi lelaki mengangkat tangan dan meluruskan ibu jari saat takbiratul ihram dan saat hendak ruku serta bangkit dari ruku adalah mengangkat kedua  tangan dan meluruskan ibu jari sampai setinggi telinga yaitu berdasarkan hadits berikut ini :

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari Syu’bah, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Nashr bin ‘Ashim dari Malik bin Al Huwairits -ia termasuk dari sahabat Nabi s.a.w.- katanya; Nabi s.a.w. mengangkat tangannya ketika memulai shalat, ruku’ dan saat mengangkat kepala (`I’tidal) dari ruku’, hingga kedua telinganya.” (H.R. Ahmad No. 19626)

Telah menceritakan kepada kami Waki’ Telah menceritakan kepada kami Fithr dari Abdul Jabbar bin Wa`il dari bapaknya ia berkata : “Saya melihat Rasulullah s.a.w. mengangkat kedua tangannya saat memulai shalat hingga kedua ibu jarinya menyentuh kedua daun telinganya.” (H.R. Ahmad No. 18094)

Hadits di atas menunjukkan bahwa ketika takbir kedua tangan diangkat dengan telapak tangan dan jari-jari terbuka menghadap kiblat, lebih tinggi dari telinga namun khusus ibu jari adalah setinggi telinga, atau menyentuh telinga.

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rafi’ dia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr dia berkata; telah menceritakan kepada kami Fithr bin Khalifah dari Abdul Jabbar bin Wa’il dari bapaknya bahwa dia melihat Nabi s.a.w.  apabila beliau hendak memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga kedua ibu jarinya hampir sejajar dengan kedua daun telinganya (H.R. Nasa’i No. 872) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih

Ibnu Qudamah mengatakan bahwa ujung jari tangan harus sampai (sejajar) dengan daun telinga ketika takbir berdasarkan hadits berikut ini :

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Hudzaifah berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahman dari Abu Zubair berkata; ” Jabir bin Abdullah selalu mengangkat kedua tangannya ketika memulai shalat, ketika akan rukuk dan ketika mengangkat kepalanya dari rukuk. Ia lalu berkata : “Aku melihat Rasulullah s.a.w.  melakukan seperti itu. ” Ibrahim bin Thahman juga mengangkat kedua tangannya sejajar dengan ke kedua telinganya. ” (H.R. Ibnu Majah No. 858)

Imam Nawawi termasuk ulama madzhab syafi’i namun mengatakan bahwa ujung jari harus lebih tinggi daripada telinga (mengikut madzhab Hanafi) berdasarkan hadits :

Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari Abu Dzi`b dari Sa’id bin Sam’an dari Abu Hurairah dia berkata; “Apabila Rasulullah s.a.w. telah masuk shalat, beliau mengangkat tinggi-tinggi kedua tangannya.” (H.R. Abu Daud No.642) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih

Namun bagi wanita, Madzhab Hanafi sependapat agar mengangkat tangan cukup sampai pundak saja karena hal itu lebih menutupi. Namun Syarih berpendapat bahwa cara ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan dan tidak ada indikasi menyatakan perbedaan keduanya.

Madzhab Hambali (Imam Ahmad bin Hambal) berpendapat bagi laki-laki boleh memilih mengangkat tangan setinggi bahu /pundak atau sampai ke telinga karena Imam Ahmad meriwayatkan hadits baik yang menyebutkan setinggi telinga maupun pundak (Nailul Authar Jilid 2 Hal. 179-183)

Abu Qatadah bin Rabi’- dia berkata : “Aku lebih mengetahui shalat Rasulullah s.a.w. dibanding kalian…. Dia berkata; apabila beliau hendak mendirikan shalat maka beliau berdiri tegak lalu mengangkat kedua tangannya hingga keduanya sejajar dengan pundak (H.R. Ahmad No. 22493)

Telah menceritakan kepada kami Ashbath Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abu Ziyad dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Al Baraa` bin Azib ia berkata; Apabila Nabi s.a.w. memulai shalat, maka beliau mengangkat kedua tangannya, hingga kedua ibu jarinya sejajar dengan kedua telinganya. (H.R. Ahmad No. 17926)

Ada sebagian orang yang berpendapat lelaki maupun perempuan boleh takbir mengangkat tangan sebatas dada saja dan menganggap salah yang mengangkat tangan sampai telinga. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini :

Telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Hammad dari Bisyr bin Harb; Aku mendengar Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya mengangkat tangannya kalian adalah termasuk bid’ah, karena Rasulullah s.a.w. tidak melebihi dari ini, yakni sebatas dada.” (H.R. Ahmad No. 5013) Salah seorang perawinya yaitu Bisyr bin Harb dinyatakan dla’if oleh Imam Ahmad bin Hambal, Yahya bin Ma’in, An-Nasa’i, Abu Daud, Al-Ajli, dan Adz-Dzahabi. Jadi hadits ini dla’if dan tidak bisa menjadi patokan.

Namun ada hadits lain yang shahih yang menyebutkan mengangkat tangan cukup sampai dada saja :

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syarik dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr dia berkata : “Saya melihat Rasulullah s.a.w. ketika memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua telinganya, katanya; kemudian aku datang kepada mereka (para sahabat), maka aku melihat mereka mengangkat kedua tangan sampai ke dada mereka ketika memulai shalat, sementara mereka ada yang mengenakan mantel yang menutupi kepala dan ada juga yang mengenakan pakaian.” (H.R. Abu Daud No. 625) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih.

Demikian pula dalam kondisi cuaca sangat dingin (musim dingin) boleh mengangkat tangan setinggi dada saja dari balik pakaian :

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al Anbari telah menceritakan kepada kami Waki’ dari Syarik dari ‘Ashim bin Kulaib dari ‘Alqamah bin Wa’il dari Wa’il bin Hujr dia berkata; “Aku datang kepada Nabi s.a.w. di musim dingin, maka aku melihat para sahabat beliau mengangkat tangan di dalam pakaian mereka ketika sedang shalat.” (H.R. Abu Daud No. 626) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih.


Posisi Jari Dan Telapak Tangan

Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat disunnahkan merenggangkan jari-jari ketika mengangkat tangan takbir sehingga tidak boleh merapatkan jari jarinya (Nailul Authar Jilid 2 hal 176)

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dan Abu Sa’id Al Asyaj mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Al Yaman dari Ibnu Abu Dzi`b dari Sa’id bin Sam’an dari Abu Hurairah ia berkata; “Jika bertakbir untuk shalat Rasulullah s.a.w. membentangkan jari-jarinya.” (H.R. Tirmidzi No. 222) Abu Isa (Tirmidzi) berkata; “Hadits Abu Hurairah di atas derajatnya hasan.

Ulama Syafi’iyyah menambahkan bahwa posisi ujung-ujung jari miring ke arah kiblat. Madzhab Hanafi mengatakan lebih utama mengeluarkan tangan dari lengan baju ketika takbir karena hal itu lebih tawadlu kecuali dalam keadaan darurat atau kedinginan. Khusus untuk wanita tidak perlu terlalu tinggi dan berusaha agar kedua lengannya tidak terbuka atau tersingkap.

Sedangkan Ulama Madzhab Hambali berpendapat saat mengangkat tangan takbir boleh merenggangkan jari juga boleh menggabungkan jari jemari hal ini berdasarkan hadits :

Dari Abu Hurairah r.a. berkata : Jika berdiri mendirikan shalat Rasulullah s.a.w. mengangkat kedua tangan sambil menggabungkan jari-jari beliau (H.R. Lima Perawi kecuali Ibnu Majah) Namun kami belum berhasil menjumpai hadits ini. Dikatakan hadits ini  disebutkan dalam Nailul Authar Jilid 2 Hal. 490 namun dalam Nailul Authar hadits dengan redaksi menggabungkan jari jari ini dikatakan diriwayatkan oleh Abu Daud dari jalan ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr. Namun kami juga tidak menjumpai hadits Abu Daud dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa`il bin Hujr yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. menggabungkan jari-jari beliau ketika takbir kecuali ada hadits yang mengatakan bahwa setelah takbiratul ihram tangan kanan Rasulullah s.a.w. memegang tangan kirinya (yaitu untuk bersedekap).  Madzhab Hambali selanjutnya mengatakan sunnah menghadapkan telapak tangan ke arahkiblat setinggi bahu ketika takbiratul Ihram (Kasysyaful Qinaa Jilid 1 hal 457).

Wallahua’lam.

7 thoughts on “MENGANGKAT TANGAN SAAT TAKBIR

  1. Setelah baca artikel awak… saya semakin faham isu nie…
    terima kasih… harap pembaca lain bookmark blog nie…

  2. alhamdulillah setelah membaca artikel ini membuang keraguan saya soal banyaknya macam gerakan tangan dalam shalat yang berbeda2… semoga artikel ini bermanfaat.. Aamiin..

    • Rohmad Cholid says:

      Blog yg sangat bermanfaat bagi kami dan menambah pengetahuan dalam Islam secara mendetail ………..

  3. loyolawe says:

    yang jadi pertanyaan itu mengapa mengangkat tangan atau mengapa nabi dulu mengangkat tangannya. apa sebabnya?

  4. m ali rozi says:

    Trimakasi atas postinganya ijin copy ya… Smoga bermanfaat bagi umat

  5. damar says:

    Alhamdulilah…. terima kasih
    setelah membaca blog ini saya mendapat pencerahan dan menambah ilmu tentang tata cara shalat.

  6. faisal says:

    Juga seharusnya diterangkan alasan pribadi Rosul atau filosofi beliau kenapa beliau melakukan begini maupun yang lainnya. Jadi bukan sekedar teori nyang menjadi alasan pembenaran kenapa kita mengikuti cara Rosul

Leave a comment