AHOK MENISTAKAN AGAMA ATAU TIDAK SIH?

hakim

Beberapa hari lalu, saya bertemu seorang teman lama, kemudian bertanya : Menurut kamu, pernyataan Ahokk itu menistakan agama Islam atau nggak sih?” Sejenak saya berfikir. Saya bilang : “Kalao menurut Ahok sih, dia bilang tidak bermaksud menistakan agama”.  Lalu teman saya bilang :”Ya itu kan kata Ahok, yang saya tanya menurut kamu, Ahok itu menistakan agama atau tidak?”

Hmm..begini karena seorang tokoh pernah membahas soal pernyataan Ahok ini, bahwa dari segi ilmu komunikasi, yang paling mengerti tentang maksud dari pernyataan itu ya si pembuat pernyataan. Kalau si pembuat pernyataan tidak berniat menistakan ya berarti tidak menistakan. Begitu kata tokoh yang membela Ahok dalam sebuah acara dialog di televisi nasional. Kalau begitu  nanti orang bisa bebas menghina kemudian ia mengaku tidak berniat menghina.

Bagaimana dengan orang yang mendengar pernyataan tersebut merasa bahwa hal itu menghina keyakinan mereka, menistakan agama mereka?” Saya fikir itu sangat relatif dan subyektif, tergantung persepsi masing-masing orang dalam mencerna, menafsirkan dan menilai pernyataan tersebut.

Dalam pernyataan Ahok, yang dituduh “membohongi dan membodohi”–ketika diklarifikasi wartawan—adalah para politisi rasis dan pengecut yang menggunakan ayat Al-Qur’an dan bukannya ayat Al-Qur’an itu sendiri. Dan ini terkait pemahaman mengenai arti kata “auliya” dalam Q.S. Al-Maidah : 51 menurut Ahok bukanlah “pemimpin” melainkan “teman”. Sehingga Ahok mengira bahwa orang yang mengartikan kata “auliya” sebagai “pemimpin” telah memelintir ayat dan memplesetkan ayat guna kepentingan politik.

Sedangkan menurut sebagian besar Kitab Mu’jam (Kamus) klasik yang ditulis para ulama sejak ribuan tahun lalu, bahwa kata auliya  adalah bentuk jamak dari wali, dan salah satu arti dari wali adalah pemimpin. Lebih tepatnya adalah orang yang diberi mandat untuk mengurus urusan orang lain. Oleh karena itu dalam sejarah peradaban Islam suatu ketika ada istilah “waliyul amri”. Wali di sini adalah  orang yang diberi mandat. Dan amri adalah urusan umum atau publik. Maka waliyul amri adalah pemimpin atau pemerintah.

Lihat : https://seteteshidayah.wordpress.com/2016/10/27/apakah-salah-mengartikan-auliya-pemimpin/

Berdasarkan itu, maka arti “auliya” memang sah-sah saja diartikan sebagai pemimpin. Dan memang Al-Qur’an menyatakan melarang orang Muslim memilih Non-Muslim sebagai pemimpin mereka. Maka orang yang menyampaikan kepada orang lain mengenai larangan memilih pemimpin non-muslim bukanlah tindakan membohongi dan membodohi orang lain. Bukan pula memelintir ayat atau memplesetkan ayat.

Maka dari pernyataan Ahok tersebut ada 4 obyek yang mungkin terkena sasaran penghinaan yaitu :

  1. Ayat Al-Qur’annya yang dituduh membohongi dan membodohi? Jawabannya : tidak (tapi hal ini tergantung apakah Ahok benar-benar hanya tahu auliya itu artinya teman? Dan Ahok tidak tahu auliya itu artinya pemimpin? Jika Ahok sebenarnya tahu auliya itu artinya pemimpin, namun sengaja menolak makna itu karena merugikan dirinya, maka justru Ahok yang membohongi dan membodohi sekaligus menghina agama).
  2. Ayat Al-Qur’an digunakan sebagai alat membohongi dan membodohi? Jawabnya : iya
  3. Orang yang menggunakan ayat tersebut termasuk ulama dianggap membohongi dan membodohi? Jawabannya : Iya, mereka merasa dihina dinistakan karena mereka mengartikan auliya = pemimpin sesuai berdasarkan kaidah bahasa Arab.
  4. Orang lain (khususnya umat muslim) yang mendengar pernyataan Ahok ? Jawabnya : bisa iya bisa tidak tergantung orangnya merasa terhina atau tidak.
  5. Depag dan penerjemah lain, yang dianggap salah terjemahannya karena menerjemahkan auliya sebagai pemimpin. Jawabnya : Iya, tapi bisa jadi Depag tidak merasa terhina.

Dalam hukum Indonesia ada delik aduan mengenai  penodaan agama berdasarkan pada  UU 1/PNPS/1965. Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 menyatakan:

“Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Sedangkan lamanya sanksi pidana bagi penodaan atau penistaan agama ada pada KUHP Pasal 156a yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
  2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Pada UU No. 1/PNPS/1965  istilah “melakukan penafsiran tentang suatu agama” ini lebih kepada aliran sesat ketimbang penghinaan pada simbol-simbol agama. Sedangkan pada KUHP Pasal 156a disebutkan :” bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama”.

Persoalan ini mungkin bisa dikenai KUHP masalah pencemaran nama baik yaitu Pasal 310 s/d 321 KUHP. Yaitu jika MUI, Depag dan ulama yang menafsirkan kata auliya sebagai pemimpin merasa difitnah dan dituduh membohongi dan membodohi. Bisa juga dikenai UU ITE terutama Pasal 27. Hal itu tergantung pengembangan penyidik dan Jaksa.

Di sini timbul persoalan. Dalam komunikasi itu ada dua pihak : si pembicara (komunikator) dan si komunikan sebagai pendengar (audien). Bisa jadi si pembicara tidak merasa menghina, menistakan, melecehkan atau mencemarkan nama baik. Namun si pendengar merasa terhina, dinistakan, dilecehkan atau dicemarkan nama baiknya. Nah ketika menetapkan ini penghinaan, penistaan , pelecehan a tau pencemaran nama baik, yang menjadi patokan itu siapa? Menurut si pembicara? Atau menurut si pendengar? Menurut saya, jawabannya : sepanjang masalah ini diselesaikan di pengadilan, maka yang menentukan isi pernyataan tersebut dikatagorikan penghinaan, penistaan , pelecehan a tau pencemaran nama baik ya pihak penengah lah yang menentukan, yaitu hakim.

Oleh karena itu yang terpenting adalah kasus Ahok ini harus diproses secara hukum. Perkara nanti pernyataan tersebut dikatagorikan penghinaan, penistaan , pelecehan atau bukan, pada akhirnya hakim lah yang memutuskan. Wallahu’alam.

TULISAN TERKAIT :

ANEKDOT AYAT BABI

APAKAH SALAH MENGARTIKAN AULIYA = PEMIMPIN ? (JILID 1)

2 thoughts on “AHOK MENISTAKAN AGAMA ATAU TIDAK SIH?

  1. Hari Danarbroto says:

    Allah telah memilah antara pelindung aqidah umat yg memimpin umat menuju cahaya keimanan, dan pemerintah yg mengurus SDM/infrastruktur serta masalah duniawi lainnya, lewat asmaul husna.

    No.55 walii (jamak = auliyaa) – Yg Mahamelindungi.
    No.77 waalii (jamak: wulah/wulaatun) – Yg Mahamemerintah.

    Yg sudah dirinci secara akurat oleh Allah janganlah dicampur adukkan lagi oleh manusia.

Leave a comment