AQIQAH SUNNAH ATAU BID’AH ?

AQIQAH SUNNAH ATAU BID’AH ?

Oleh : Abu Akmal Mubarok

Image

Aqiqah yaitu menyembelih kambing dan mencukur rambut bayi serta memberi nama bayi yang baru lahir tujuh hari adalah sunnah berdasarkan hadits hadits yang shahih. Namun ada orang yang menganggapnya bid’ah. Saya tidak tahu atas dasar apa orang itu menganggap hal ini bid’ah. Mungkin karena ia menemukan hadits hadits dla’if mengenai perkara aqiqah ini misalnya hadits ini :

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya Al Qutha’i berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul A’la bin Abdul A’la dari Muhammad bin Ishaq dari Abdullah bin Abu Bakar dari Muhammd bin Ali bin Al Husain dari Ali bin Abu Thalib r.a. ia berkata; “Rasulullah s.a.w. meng-aqiqah-kan Hasan dengan seekor kambing.” Kemudian beliau bersabda: “Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya.” Ali berkata, “Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya.” (H.R. Tirmidzi No. 1439) Abu Isa (Tirmidzi) berkata; “Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung yaitu dari Muhammad bin Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib r.a. tidak diketahui mendengar melalui siapa karena ia cicit Ali bin Abi Thalib  dan ia diketahui belum pernah bertemu langsung dengan Ali bin Abu Thalib r.a. karena Ali bin Abi Thalib r.a. telah wafat ketika ia lahir. Namun Nashiruddin Al-Albani menyatakan derajat hadits ini hasan, karena ada beberapa hadits dla’if lain riwayat Imam Ahmad yang matan (isinya) senada sehingga mengangkat hadits ini menjadi hasan.

Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar An Namari, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Al Hasan dari Samurah dari Rasulullah s.a.w, beliau berkata: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh dan rambutnya dicukur, dan dilumuri dengan darah aqiqah.” Qatadah apabila ditanya mengenai darah bagaimana dilakukan dengannya? Ia berkata; apabila engkau menyembelih aqiqah, maka engkau mengambil darinya satu bulu wol, dan engkau bawa ke arah urat-urat lehernya kemudian diletakkan pada pertengahan kepala anak kecil tersebut hingga mengalir di atas kepala tersebut darah seperti benang, kemudian dicuci kepalanya setelah itu, dan dicukur. (H.R. Abu Daud No. 2454)

Abu Daud berkata; dan ini adalah kesalahan dari Hammam, yaitu kata; wa yudamma. Abu Daud berkata:  “Hammam diselisihi dalam perkataan ini, dan hal tersebut adalah kesalahan dari Hammam. Sesungguhnya yang benar adalah perkataan ‘yusamma (diberi nama)’, namun Hammam berkata ‘wa yudamma (dan dilumuri darah)’. Abu Daud berkata; dan hadits tersebut tidak diambil dengan perkataan yudamma  ini”. Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih kecuali bunyi setelah dilumuri darah dan seterusnya tidak dianggap shahih.

Abu Daud berkata bahwa hadits lebih shahih adalah melalui jalur berikut ini dengan kata “yussama yatu diberi nama :

Hadits lain yang juga shahih menceritakan sunnahnya aqiqah :

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi, dari Sa’id dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bin Jundub bahwa Rasulullah s.a.w. berkata: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (H.R. Abu Daud No. 2455 Nasa’i No. 4149) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini shahih

Adapun waktu pelasksanaan aqiqah ialah pada tujuh hari setelah kelahiran bayi berdasarkan pada hadits berikut ini :

Telah mengabarkan kepada kami ‘Affan bin Muslim telah menceritakan kepada kami Hammam dari Qatadah dari Al Hasan dari Samurah dari Nabi s.a.w.  beliau bersabda: “Setiap anak laki-laki tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan pada hari ke-tujuh dan dicukur (rambutnya)” (H.R.  Darimi No. 1887) Husain Salim Assad Ad-Daroni menyatakan sanad hadits ini shahih, hadits ini datang melalui dua jalur dengan seluruh perawi tsiqoh (terpercaya) yang merupakan perawi pada hadits Bukhari Muslim.

Pada saat aqiqah disembelih seekor kambing jika bayinya perempuan dan dua ekor kambing jika bayinya laki-laki. Lalu daging kambing tersebut disedekahkan kepada kaum kerabat, tetangga dan fakir miskin. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini :

Telah menceritakan kepada kami Al Qa’nabi, telah menceritakan kepada kami Daud bin Qais, dari ‘Amr bin Syu’aib, berkata; Rasulullah s.a.w. ditanya mengenai aqiqah, kemudian beliau berkata: “Allah tidak menyukai tindakkan durhaka.” Sepertinya beliau tidak menyukai nama tersebut. Dan beliau berkata: “Barangsiapa yang anaknya telah dilahirkan dan ia ingin menyembelih untuknya maka hendaknya ia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan untuk anak wanita satu ekor kambing.” (H.R. Abu Daud No. 2459) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits ini hasan.

Juga pada hari ketujuh tersebut disunnahkan untuk meresmikan nama sang bayi dan mengumumkannya pada orang-orang seraya memohon doa dari orang yang sholeh :

Telah menceritakan pda kami ‘Affan, telah menceritakan kepada kami Aban Al ‘Atthaar, telah menceritakan kepada kami Qatadah dari Al Hasan dari Samurah bahwa Nabi s.a.w. bersabda: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya di hari ke tujuh, dijauhkan dari gangguan dan diberi nama.” (H.R. Ahmad No. 19327 dan No. 19225, No. 19330, No. 19382) Seluruh perawi hadits ini tsiqoh (terpercaya) dan merupakan perawi yang dipakai dalam hadits Bukhari Muslim.

Demikian pula dalam upacara aqiqah tersebut dicukur dan ditimbang rambut bayi untuk disedekahkan emas atau perak seberat rambut bayi tersebut adalah sunnah berdasarkan hadits berikut ini :

Telah menceritakan kepada kami Ali bin Hujr berkata, telah mengabarkan kepada kami Ali bin Mushir dari Isma’il bin Muslim dari Al Hasan dari Samurah ia berkata, “Rasulullah s.a.w. bersabda: “Seorang anak laki-laki itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, pada hari itu ia diberi nama dan dicukur rambutnya.” (H.R. Tirmidzi No. 1442) Nashiruddin Al-Albani menyatakan hadits di atas shahih.

Adapun bagaimana jika tidak sempat atau belum bisa melaksanakan pada hari ke tujuh? Maka ulama sepakat bahwa boleh melaksanakan pada hari keempat belas atau hari ke dua puluh satu

Mengomentari hadits di atas, Abu Isa (Tirmidzi) berkata  : “Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`, mereka menyukai jika aqiqah untuk anak itu disembelih pada hari ke tujuh, jika belum tersedia pada hari ke tujuh maka pada hari ke empat belas, dan jika belum tersedia maka pada hari ke dua puluh satu. Mereka mengatakan; “kambing yang sah untuk disembelih dalam aqiqah adalah kambing yang memenuhi kreteria (syarat) kurban”.

Wallahua’lam

4 thoughts on “AQIQAH SUNNAH ATAU BID’AH ?

  1. permanarian says:

    assalaamu’alakum wr. wb

    saya mau bertanya mengenai jumlah hewan yang disembelih saat aqiqah untuk anak laki2 yaitu 2 ekor kambing.
    sedangkan ada yang bilang nabi Muhammad SAW menyembelih untuk Hasan dan Hussain masing2 1 ekor..

    mohon penjelasannya

    wassalamu’alaikum wr. wb

  2. Ahmad says:

    Tkasih tuan

  3. aqiqahmalang says:

    Aslamualaikum wr. wb.
    artikelnya bagus dan bermanfaat, tks, sangat membantu
    ada pertanyaan sedikit: bagaimana hukumnya memakan daging kambing aqiqah anak sendiri?apakah diperbolehkan?
    trims
    Wassalamu’alaikum wr. wb.
    aqiqah adalah

  4. […] Oleh: Ustadz Abu Akmal Mubarok […]

Leave a comment